MENGUMUMKAN KEHILANGAN BARANG DI MASJID

Mei 13, 2016 Add Comment

            Sebagian manusia, apabila mereka kehilangan sesuatu, maka ia pergi ke masjid dan meminta takmir masjid untuk mengumumkan barangnya yang hilang dengan mikrophon. Hal ini merupakan kesalahan, karena Nabi shollallohu ‘alayhi wa sallam bersabda:
مَنْ سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضَالَةً فِي الْمِسْجِدِ فَلْيَقُلْ: لَارَدَّهَا اللهُ عَلَيْكَ، فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ يُبْنِ لِهَذَا
“Barangsiapa yang mendengar seseorang mengumumkan kehilangan di masjid, maka hendaknya dia mengucapkan, “Semoga Alloh tidak  mengembalikannya kepadamu,’ Karena sesungguhnya masjid tidak dibangun untuk hal demikian.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah).
            Dalam riwayat lain disebutkan,
إِنَّمَا بُنِيَتِ الْمَسَاجِدُ لِمَا بِنِيِتْ لَهُ
            Imam An-Nawawi rahimahulloh berkata, “Hadits ini mengandung bebarapa faidah, di antaranya adalah larangan mengumumkan kehilangan di masjid. Dan termasuk dalam hal itu adalah jual beli, sewa-menyewa dan akad-akad lainnya, serta dimakruhkannya mengeraskan suara di masjid.

            Sabda Rasululloh shollallohu ‘alayhi wa sallam, “Sesungguhnya masjid itu hanyalah dibangun untuk tujuan yang dengannya ia dibangun.” Maknanya ialah untuk berdzikir kepada Alloh ‘Azza wa Jalla, shalat, mencari dan mengajarkan ilmu, serta saling mengingatkan dalam kebaikan, dan hal-hal yang semacamnya.