Pertanyaan:
Apa hukum mengenakan cincin
tunangan pada tangan kanan bagi yang meminang dan pada tangan kiri bagi yang
telah menikah. Perlu diketahui bahwa cincin itu bukan emas?
Jawaban:
Kami tidak mengetahui adanya dasar
perbuatan ini dalam sayari’at. Yang lebih utama adalah meninggalkannya, baik
cincin itu terbuat dari perak maupun lainnya. Jika terbuat dari emas, maka
haram dipakai oleh laki-laki karena Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam
telah melarang kaum laki-laki mengenakan emas.
~ Kitab ad-Da’wah, 1/208, Syaik
Ibnu Baz ~
Pertanyaan 2:
Apa hukum mengenakan cincin kawin
perak bagi kaum laki-laki?
Jawaban:
Mengenakan cincin kawin bagi
laki-laki dan perempuan termasuk perkara bid’ah (perkara baru dalam agama),
bahkan bisa jadi termasuk yang diharamkan. Demikian ini, karena sebagian orang
beranggapan bahwa cincin itu menjadi penyebab langgengnya kecintaan antara
suami istri, sampai-sampai, ada yang menyampaikan kepada kami, bahwa sebagian
mereka mengukir nama istrinya pada cincinnya, dan sebaliknya mengukir namanya
pada cincin istrinya dengan maksud agar si laki-laki itu senantiasa bersama
istrinya dan si wanita merasa senantiasa bersama suaminya itu.
Seolah-olah keduanya itu meyakini
suatu sebab yang tidak dijadikan Allah sebagai sebabnya, tidak takdir dan tidak
pula syari’at. Apa hubungan cincin dengan kecintaan atau kasih sayang?! Berapa banyak
suami istri yang tanpa cincin, bisa lebih kuat rasa cinta dan kasih sayangnya,
dan berapa banyak suami istri yang mengenakan cincin kawin namun mereka hidup
dalam penderitaan dan ketertekanan. Lain dari itu, keyakinan yang rusak ini
termasuk jenis syirik, dan apabila tidak disertai dengan kayakinan ini, maka
menyerupai orang-orang non Muslim, karena cincin semacam ini berasal dari kaum
nasrani. Dari itu, hendaknya seorang Mukmin menjauhi segala sesuatu yang
merusak agamanya.
Adapun mengenakan cincin perak bagi
laki-laki yang dikenakannya sekedar cincin biasa, tidak disertai keyakinan
bahwa cincin itu bisa menguatkan ikatan antar suami istri, maka hal ini tidak
apa-apa, karena cincin perak bagi laki-laki dibolehkan. Sedangkan yang terbuat
dari emas diharamkan bagi laki-laki, karena Nabi shallallahu ‘alayhi wa
sallam pernah melihat cincin di tangan salah seorang sahabat, lalu beliau
melemparkannya dan bersabda,
يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى
جَمْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَيَضَعُهَا فِي يَدِهِ
“Salah seorang dari kalian bersandar
pada bara api lalu meletakannya di tangannya.” (HR. Muslim, no. 2090)
~ Fatawa Manar al-Islam, 3/713, Syaikh Ibnu
Utsaimin ~
Artikel lainnya:
EmoticonEmoticon