Hukum Mengenakan Cincin Tunangan atau Cincin Kawin

November 14, 2016
Pertanyaan:
Apa hukum mengenakan cincin tunangan pada tangan kanan bagi yang meminang dan pada tangan kiri bagi yang telah menikah. Perlu diketahui bahwa cincin itu bukan emas?

Jawaban:
Kami tidak mengetahui adanya dasar perbuatan ini dalam sayari’at. Yang lebih utama adalah meninggalkannya, baik cincin itu terbuat dari perak maupun lainnya. Jika terbuat dari emas, maka haram dipakai oleh laki-laki karena Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam telah melarang kaum laki-laki mengenakan emas.
~ Kitab ad-Da’wah, 1/208, Syaik Ibnu Baz ~


Pertanyaan 2:
Apa hukum mengenakan cincin kawin perak bagi kaum laki-laki?

Jawaban:
Mengenakan cincin kawin bagi laki-laki dan perempuan termasuk perkara bid’ah (perkara baru dalam agama), bahkan bisa jadi termasuk yang diharamkan. Demikian ini, karena sebagian orang beranggapan bahwa cincin itu menjadi penyebab langgengnya kecintaan antara suami istri, sampai-sampai, ada yang menyampaikan kepada kami, bahwa sebagian mereka mengukir nama istrinya pada cincinnya, dan sebaliknya mengukir namanya pada cincin istrinya dengan maksud agar si laki-laki itu senantiasa bersama istrinya dan si wanita merasa senantiasa bersama suaminya itu.

Seolah-olah keduanya itu meyakini suatu sebab yang tidak dijadikan Allah sebagai sebabnya, tidak takdir dan tidak pula syari’at. Apa hubungan cincin dengan kecintaan atau kasih sayang?! Berapa banyak suami istri yang tanpa cincin, bisa lebih kuat rasa cinta dan kasih sayangnya, dan berapa banyak suami istri yang mengenakan cincin kawin namun mereka hidup dalam penderitaan dan ketertekanan. Lain dari itu, keyakinan yang rusak ini termasuk jenis syirik, dan apabila tidak disertai dengan kayakinan ini, maka menyerupai orang-orang non Muslim, karena cincin semacam ini berasal dari kaum nasrani. Dari itu, hendaknya seorang Mukmin menjauhi segala sesuatu yang merusak agamanya.

Adapun mengenakan cincin perak bagi laki-laki yang dikenakannya sekedar cincin biasa, tidak disertai keyakinan bahwa cincin itu bisa menguatkan ikatan antar suami istri, maka hal ini tidak apa-apa, karena cincin perak bagi laki-laki dibolehkan. Sedangkan yang terbuat dari emas diharamkan bagi laki-laki, karena Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam pernah melihat cincin di tangan salah seorang sahabat, lalu beliau melemparkannya dan bersabda,
يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَيَضَعُهَا فِي يَدِهِ
Salah seorang dari kalian bersandar pada bara api lalu meletakannya di tangannya.” (HR. Muslim, no. 2090)
~ Fatawa Manar al-Islam, 3/713, Syaikh Ibnu Utsaimin ~

Artikel lainnya:

 Minyak Zaitun Ruqah (MIZAR)



Artikel Terkait

Previous
Next Post »