Hukum Belanja Kepada Orang Kafir, Sementara Ada Pedagang Muslim

Desember 10, 2015

Pertanyaan: “Bagaimana hukumnya meninggalkan kerjasama di antara kaum Muslimin, yakni dengan tidak ridho dan tidak suka membeli dagangan dari kaum Muslimin tetapi suka membeli barang dari toko-toko orang kafir. Apakah hal seperti itu sebagai suatu yang halal atau haram?

Jawaban: Ketetapan hukum pokok membolehkan orang Muslim membeli apa yang dibutuhkannya dari apa yang dihalalkan oleh Alloh, baik dari orang Muslim maupun orang kafir. Nabi shollallohu ‘alayhi wa sallam sendiri pernah membeli dari orang Yahudi. Tetapi, jika keengganan seorang Muslim untuk membeli dari orang Muslim lainnya tanpa adanya sebab, baik dalam bentuk kecurangan, mahalnya harga, dan jeleknya barang yang membuatnya lebih suka membeli dari orang kafir serta lebih mengutamakannya atas orang Muslim tanpa ada alasan yang benar, maka yang demikian itu jelas haram. Sebab, yang demikian itu termasuk bentuk loyalitas kepada orang-orang kafir, meridhoi dan mencintai mereka.

Selain itu hal tersebut dapat melemahkan perdagangan kaum Muslimin dan merusak barang dagangan mereka serta tidak membuatnya laris, jika seorang Muslim menjadikan hal-hal itu menjadi kebiasaannya. Adapun jika ada sebab-sebab yang menjadikan dia berpaling seperti tersebut di atas, hendaklah dia menasihati saudaranya (pedangan muslim) itu dengan memperbaiki kekurangan tersebut. Apabila dia mau menerima nasihat tersebut, Alhamdulillah, dan  jika tidak, maka dia boleh berpaling darinya menuju orang lain, sekli pun kepada orang kafir. Orang kafir yang terdapat manfaat dalam berinteraksi dengannya, dan jujur.

Wabillahit taufiq. Mudah-mudahan Alloh senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad shollallohu ‘alayhi wa sallam, keluarga, dan para Sahabatnya. 
Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts al-‘Ilmiyyah wal Iftaa’
(Komisi Tetap Kajian Ilmiyyah dan Pemberian Fatwa)
Anggota: Abdulloh bin Qu’ud,
Anggota: Abdulloh bin Ghudayan.
Wakil Ketua: ‘Abdurrozzaq ‘Afif
Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin Abdulloh bin Baaz



 PROGRAM DAUROH SYAR'IYYAH

 Minyak Zaitun Ruqyah (MIZAR)

 Jual Buku-buku Ahlussunnah




Artikel Terkait

Previous
Next Post »