TATA TERTIB MAHASISWA
PROGRAM PENDIDIKAN DA’I NUSANTARA
(PPDN) BOGOR
A. Asrama/Sakan
1.
Mahasiwa yang dimaksud dalam tata tertib ini adalah mereka
yang terdaftar secara resmi sebagai mahasiswa PPDN.
2.
Penanggung jawab pelaksanaan sekaligus pengawas tata tertib
ini adalah bagian kemahasiswaan PPDN atau musyrif.
3.
Selama masa pendidikan dasar 1 bulan, mahasiswa PPDN wajib
tinggal di asrama sesuai dengan sakan (kamar) yang telah ditentukan.
4.
Tidak dibenarkan berpindah sakan tanpa instruksi dan ijin
menejemen Ma’had Huda Islami (MHI).
5.
Dilarang memiliki, membawa, maupun menyimpan senjata tajam
di dalam asrama atau di lingkungan MHI.
6.
Dilarang menyimpan fitur atau konten-konten vidio dan audio
di dalam alat-alat elektronik dalam bentuk pornogerafi, musik, “jihad” dan yang
semisalnya.
7.
Dilarang mengganggu kenyamanan anggota asrama yang lain,
baik dalam bentuk suara yang gaduh, murottal yang terlalu keras, suara rekaman
kajian, maupun gangguan-gangguan lainnya yang mungkin orang lain tidak sedang
ingin mendengarnya.
8.
Seluruh mahasiswa wajib istirahat di dalam sakan
masing-masing maksimal mulai pukul 22.00 wib dalam keadaan lampu dimatikan. Dan
wajib bangun pada pukul 03.30 wib, serta kembali menyalakan lampu.
9.
Wajib menutup aurat baik dalam keadaan terjaga maupun dalam
keadaan tidur.
10. Dilarang tidur satu ranjang, apalagi
satu selimut bersama teman yang lain.
11. Tidak menempati tempat tidur orang lain
tanpa idzin pemiliknya.
12. Seluruh mahasiswa wajib merapihkan dan
membersihkan tempat tidur masing-masing.
13. Mencuci sprei dan sarung bantal minimal
satu kali dalam waktu 10 hari.
14. Tidak menggantungkan pakaian di
sembarang tempat, seperti di ranjang, di ventilasi, di pintu, dan tempat-tempat
yang lainnya.
15. Tidak makan di dalam sakan kecuali
makanan ringan.
16. Dilarang merokok dan menyimpan
alat-alat merokok.
17. Tidak menggunakan barang orang lain
tanpa seidzin pemiliknya.
18. Tidak menerima tamu di dalam sakan.
19. Dilarang berdebat dalam masalah apa pun
yang mengarah kepada perselisihan.
20. Dibiasakan mengucapkan salam pada saat
masuk sakan, atau bertemu dengan temannya atau pada saat akan berpisah
dengannya.
21. Setiap anggota sakan wajib menjaga
kebersihan, kerapihan dan kenyamanan asrama.
22. Wajib melaksanakan piket yang telah
ditentukan.
23. Seluruh mahasiswa wajib mentaati tata
tertib ini.
24. Pelanggaran-pelanggaran terhadap tata
tertib di atas akan dikenakan sanksi administrasi.
B. Apel Pagi
1.
Seluruh mahasiswa wajib mengikuti apel pagi.
2.
Apel pagi dilaksanakan setiap hari Senin sampai Jum’at dalam
bentuk baris berbaris dan latihan tausiyah.
3.
Khusus untuk hari Senin dan momen penerimaan mahasiswa baru,
apel pagi dilaksanakan bersama staff MHI dan tamu undangan.
4.
Apel pagi dimulai pukul 07.30 wib s.d. 08.00 wib di lapangan
MHI.
5.
Setiap peserta wajib mengenakan pakaian seragam resmi PPDN
atau koko putih, celana berwarna gelap, bersepatu dan kaos kaki serta
mengenakan peci hitam nasional.
6.
Seluruh peserta apel pagi wajib mengikuti apel pagi dengan
penuh khidmat. Tidak mengantuk dan tidak bercanda.
7.
Masing-masing ketua kelas menyiapkan barisannya.
8.
Tidak meninggalkan apel pagi sebelum selesai.
9.
Bagi siswa yang terlambat apel akan dikenakan sanksi oleh
musyrif PPDN.
C. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
1.
Seluruh mahasiswa wajib mengikuti KBM sesuai dengan jadwal
yang telah ditentukan.
2.
KBM PPDN dilaksanakan di masjid Abdurrahman MHI.
3.
KBM dimulai pada pukul 08.00 wib s.d. pukul 15.00 wib.
4.
Para mahasiswa wajib masuk kelas 10 atau 5 menit sebelum KBM
dimulai.
5.
Berpakaian sopan dan rapih. Tidak menggunakan kain sarung.
6.
Jika suatu waktu KBM dilaksanakan di ruang kelas, para
mahasiswa wajib mengenakan sepatu, kaos kaki dan pakaian yang sopan dan rapih.
7.
Menyiapkan semua perlengkapan sebelum dosen/ mudarris hadir
di tempat KBM, seperti meja pemateri, papan tulis plus alat tulisnya, absensi
kelas, infocus (proyektor) jika dibutuhkan dan lain-lain.
8.
Menghubungi dosen atau yang bertanggungjawab (Div.
Pendidikan) apabila dosen belum masuk 10 menit setelah jadwal KBM dimulai.
9.
Seluruh mahasiswa wajib mengikuti KBM dengan penuh khidmat.
10. Mahasiswa yang berhalangan mengikuti
KBM, wajib meminta idzin kepada ketua Div. Pendidikan melalui musyrif.
11. Tidak meninggalkan tempat pada saat KBM
berlangsung, kecuali atas idzin dosen pengampu.
12. Tidak menggunakan buku catatan yang
bergambar makhluk bernyawa atau yang bertuliskan kata-kata tidak sopan.
13. Tidak meninggalkan buku pelajaran dan
barang-barang lainnya di sembarang tempat, apa lagi di dalam masjid.
14. Tidak berlaku curang pada saat ujian.
15. Bagi mahasiswa yang melanggar
peraturan-peraturan di atas akan dikenakan sanksi administrasi.
D. Hal-hal yang berkaitan dengan Masjid
1.
Bersegera menuju masjid ketika waktu shalat sudah masuk.
2.
Memasuki masjid sudah dalam keadaan berwudlu.
3.
Berpakaian rapih dan sopan sesuai adab-adab di masjid. Tidak
mengenakan kaos dan pakaian bergambar atau bertulisan yang terlalu mencolok.
4.
Berdo’a ketika hendak masuk dan setelah keluar masjid.
5.
Mendahulukan kaki kanan ketika masuk masjid dan kaki kiri
ketika keluar dari masjid.
6.
Membiasakan sholat tahiyyatul masjid dan sholat sunnah
rowatib.
7.
Memanfaatkan waktu menunggu shalat didirikan dengan hal-hal
yang bermanfaat, seperti membaca Al Qur’an, berdzikir, berdo’a dan aktifitas
lainnya.
8.
Bersegera masuk barisan shaf shalat ketika iqomah
dikumandangkan.
9.
Membiasakan diri untuk tetap duduk di masjid setiap ba’da
shubuh dan ba’da ashar unutk melaksankan dzikir pagi dan petang.
10. Tidak melakukan adzan, iqomah dan imam
sholat kecuali petugas yang telah ditentukan.
11. Menjaga kebersihan, ketertiban,
ketenangan dan kenyamanan masjid.
12. Dilarang mengadakan jual beli,
pengumuman kehilangan dan hutang di dalam masjid.
13. Menghindari
senda gurau, percakapan yang tidak perlu dan perbuatan yang sia-sia.
E. Peridzinan mahasiswa PPDN
1.
Seluruh mahasiswa dilarang keluar dari lingkungan MHI tanpa
idzin petugas.
2.
Peridzinan jarak dekat, seperti ke warung, ke ATM dan
lain-lain ditujukan kepada musyrif PPDN.
3.
Mahasiswa yang meninggalkan MHI untuk jarak yang jauh wajib
mendapat idzin dari ketua MHI.
4.
Setiap peridzinan harus menggunakan 2 kartu idzin yang
dikeluarkan oleh musyrif PPDN.
5.
Setiap mahasiswa yang mendapat idzin wajib menyerahkan surat
idzinnya ke musyrif PPDN dan SATPAM MHI.
6.
Dilarang melakukan hal-hal negatif pada saat idzin keluar.
7.
Wajib kembali ke MHI sesuai dengan jadwal idzin yang telah
diajukan.
8.
Setiap pelanggaran terhadap tata tertib di atas akan
dikenakan sanksi administrasi oleh menejemen MHI.
F. Hand Phone (HP) dan Alat Elektronik
1.
Dilarang menyimpan fitur atau konten yang berbau;
pornogerafi, musik, “jihad”, dan konten-konten negatif lainnya.
2.
Selama pendidikan dasar 1 bulan, seluruh mahasiswa PPDN
dilarang menggunakan HP dan alat elektronik lainnya, kecuali hari Sabtu sore
sampai Ahad.
3.
Tidak menggunakan HP dan alat elektronik kecuali untuk
kebaikan.
4.
Pengumpulan seluruh HP dan alat elektronik dimulai pada hari
Ahad maksimal pukul 21.00 wib.
5.
Diidzinkan menggunakan HP jika ada keperluan yang sangat
penting dan segera mengembalikannya jika sudah selesai.
6.
Bagi mahasiswa yang melanggar tata tertib di atas akan
dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Ketua Ma’had Huda Islami
EmoticonEmoticon