Ada yang
bertanya, “Apa hukum membayar zakat kepada saudara kandung?”
Saya mencoba
menggali jawabannya di dalam Kitab Shahih Fiqih Sunnah tapi yang saya
dapati adalah pembahasan “Hukum Membayar Zakat Kepada Kaum Kerabat Yang Masih
Memiliki Hubungan Darah”.
Kemudian saya
coba searching di google, dan saya mendapatkan penjelasan yang singkat namun
padat dan tidak bertentangan dengan pembahasan di atas.
Dalam web
Konsultasi Syariah dijelaskan bahwa, dibolehkan membayar zakat kepada saudara
kandung selama saudara kandung tersebut termasuk ke dalam golongan orang yang berhak mendapatkan zakat dan bukan orang yang wajib diberi nafkah
oleh pemberi zakat. Misalnya saudara kandung tersebut masih memiliki orang tua atau
suadara yang lainnya. Adapun jika saudara kandung tersebut berada di bawah
tanggungan nafkah si pemberi zakat, maka tidak boleh memberi zakat kepadanya. Kewajibannya
adalah memberi nafkah kepadanya.
Berikut pembahasan
Hukum Membayar Zakat Kepada Kaum Kerabat Yang Masih Memiliki Hubungan Darah:
Boleh
membayar zakat kepada kaum kerabat, jika mereka termasuk golongan yang berhak
menerima zakat, dan ini lebih utama daripada membayarkannya kepada orang lain.
Ini berdasarkan
hadits Nabi Shallallahu ‘alayhi wa sallam:
صَدَقَتُكَ عَلَى
ذِي الرَّحِمِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ
“Sedekahmu
kepada kaum kerabatmu adalah sedekah sekaligus menyambung silaturrahim.” (HR.
Tirmidzi, an-Nasa’i dan Ibnu Majah, dengan sanad yang terdapat kedhaifan di
dalamnya)
Ini dikuatkan
lagi dengan hadits Zainab radhiyallahu ‘anha (ia dan seorang wanita
Anshar bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam –tentang bersedekah
kepada suami mereka–), “Sahkah sedekah dari mereka kepada suami mereka dan
anak-anak yatim yang berada dalam asuhan mereka? Maka Nabi shallallahu ‘alayhi
wa sallam menjawab, “Ya, dan ia mendapat dua pahala; pahala kekerabatan dan
pahala bersedekah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Nabi shallallahu
‘alayhi wa sallam berkata kepada Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu,
ketika datang dengan membawa zakatnya kepada beliau, “Menurutku, lebih baik
engkau memberikannya kepada kaum kerabatmu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
[Sumber:
Kitab Shahih Fiqih Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim]
Wallahu a’lam...
EmoticonEmoticon