Tafsir dan Terjemah Perkata Surat Al Fatihah Ayat 1

November 08, 2016
Alhamdulillah, insya Allah di blog ini akan diposting ayat-ayat al Qur'an dengan terjemah perkata dan tafsir Ibnu Katsir. Silahkan bagi yang mau memanfaatkan postingan-postingan kami.

Surat Al-Fatihah: 1
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang”. (Surat Al-Fatihah: 1)

Arti perkata:
بِسْمِ         : dengan nama
ٱللَّهِ          : Allah
ٱلرَّحْمَٰنِ    : Maha Pemurah
ٱلرَّحِيمِ     : Maha Penyayang

Tafsir Ibnu Katsir:

Para Sahabat membuka Kitabullah dengan membacanya. Dan para ulama telah sepakat bahwa بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ adalah salah satu dari surat An-Naml. Tetapi mereka berbeda pendapat, apakah basmalah itu merupakan ayat yang berdiri sendiri pada awal surat, atau merupakan bagian dari awal masing-masing surat dan ditulis pada pembukaannya, atau merupakan salah satu ayat dari setiap surat.

Di antara ulama yang menyatakan bahwa basmalah adalah ayat dari setiap surat kecuali surat at-Taubah adalah Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Ibnuz Zubair, Abu Hurairah, dan ‘Ali. Sedangkan dari kalangan Tabi’in adalah ‘Atha’, Thawus, Sa’id bin Jubair, Makhul dan az-Zuhri. Hal yang sama juga dikatakan oleh ‘Abdullah Ibnul Mubarak, Imam asy-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal (menurut satu riwayat), Ishaq bin Rahawaih, dan Abu ‘Ubaidah al-Qasim bin Sallam rahumahumullah.

Sedangkan Malik dan Abu Hanifah dan orang-orang yang sependapat dengannya mengatakan bahwa basmalah tidak termasuk ayat dari surat Al Fatihah, tidak juga surat-surat yang lain. Dan menurut Dawud, basmalah terletak pada awal setiap surat dan bukan bagian darinya. Demikian pula menurut satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal.

Apakah Basmalah Dibaca Sirr (pelan) atau Dibaca Jahr (keras) Pada Shalat Jahriyah (Shalat Yang Bacaannya Dikeraskan)

Mengenai bacaan basmalah secara jahr (dikeraskan), maka yang berpendapat bahwa basmalah itu bukan termasuk ayat al-Faatihah, ia tidak membacanya secara jahr. Demikian juga yang mengatakan bahwa basmalah adalah satu ayat dari awal al-Faatihah. Adapun mereka yang berpendapat bahwa basmalah merupakan bagian pertama dari setiap surat, dalam hal ini mereka berbeda pendapat. Imam Syafi’i berpendapat bahwa basmalah dibaca secara jahr bersama al-Faatihah dan juga surat-surat lainnya.

Inilah madzhab sekelompok Sahabat, Tabi’in serta para imam, baik Salaf maupun Khalaf. Di antara para Sahabat yang membacanya secara jahr adalah Abu Hanifah, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhum. Ibnu ‘Abdil Barr dan al-Baihaqi meriwayatkan dari ‘Umar dan ‘Ali. Al-Khatib menukilnya dari khalifah yang empat yakni Abu Bakar, Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali, dan riwayat ini gharib. Dan dari Tabi’in di antaranya Sa’id bin Jubair, ‘Ikrimah, Abu Qilabah, az-Zuhri, ‘Ali bin al-Hasan dan anaknya yakni Muhammad, Sa’id bin al-Musayyab, ‘Atha’, Thawus, Mujahid, Salim, Muhammad bin Ka’ab al-Qurazhi, Abu Bakar bin Muhammad, Abu Bakar bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm, Abu Wa-il, Ibnu Sirin, Muhammad bin al-Munkadir, ‘Ali bin ‘Abdullah bin ‘Abbas dan anaknya yakni Muhammad, Nafi’ maula Ibnu ‘Umar, Zaid bin Aslam, ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz, al-Azraq bin Qais, Habib bin Abi Tsabit, Abu asy-Sya’tsa, Mak-hul, dan ‘Abdullah bin Ma’qil bin Muqarin. Al-Baihaqi menambahkan: Abdullah bin Shafwan dan Muhammad bin al-Hanafiyah. Sementara Ibnu ‘Abdil Barr menambahkan: ‘Amr bin Dinar.

Dalil Yang Digunakan Oleh Orang Yang Berpendapat Bahwa Basmalah Harus Dibaca Secara Jahr

Alasannya karena basmalah termasuk bagian dari surat al-Faatihah. Maka ia pun dibaca keras sebagaimana ayat-ayat lainnya. Demikian juga telah diriwayatkan oleh an-Nasa’i dalam kitab Sunan, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam kitab Shahiih keduanya, serta al-Hakim dalam al-Mustadrak dari Abu Hurairah bahwasanya ia mengerjakan shalat dan membaca basamalah secara jahr. Setelah selesai ia mengatakan, “Aku telah mempraktekkan shalat Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam kepada kalian.” Hadits ini dishahihkan oleh ad-Daruquthni, al-Khatib, al-Baihaqi dan lain-lain.

Dalam Shahih Bukhari disebutkan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia telah ditanya tentang Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam, maka ia menjawab: “Bacaan beliau itu (kalimat demi kalimat) sesuai dengan panjang pendeknya.” Kemudian Anas radhiyallahu ‘anhu membaca bismillaahirrahmaanirrahim, dengan memanjangkan kalimat bisamillah, lalu ar-Rahman dan ar-Rahim (dengan memanjangkan bagian-bagian yang perlu dipanjangkan). (Fat-hul Baari, VIII/ 709. Al-Bukhari, no. 5046)

Dan diriwayatkan dalam Musnad al-Imam Ahmad, Sunan Abi Dawud, Shahih Ibnu Khuzaimah, dan Mustadrak al-Hakim dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam biasa memututs bacaan bacaan beliau di setiap akhir ayat: bismillaahir rahmaanir rahiim. Al-Hamdulillahi rabbil ‘aalamiin. Ar-ramhmaanir rahim. Maaliki yaumiddiin.

Daruquthni mengatakan, “Sanad-sanadnya shahih.” (Ahmad, (VI/302), Abu Dawud (IV/294), Ibnu Khuzaimah (I/ 248), al-Hakim (II/231), dan ad-Daruquthni (I/307)

Adapun Imam Abu ‘Abdillah asy-Syafi’i dan al-Hakim dalam kitab Mustadraknya meriwayatkan dari Anas, bahwasanya Mu’awiyah mengerjakan shalat di Madinah dan ia meninggalkan basmalah (tidak membacanya secara jahr), maka hal itu diingkari oleh para Sahabat Muhajirin. Lalu Mu’awiyah mengerjakan shalat untuk kedua kalinya dengan membaca basamalah secara jahr.

Hadits-hadits dan atsar yang kami sebutkan di atas kiranya sudah cukup menjadi hujjah bagi pendapat ini atas pendapat yang menentangnya.

Beberapa Pendapat Lain Mengenai Bacaan Basmalah Beserta Dalilnya.

Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa basmalah tidak dibaca seara jahr dalam shalat. Inilah yang shahih dari para khalifah yang empat, ‘Abdullah bin Mughaffal, dan beberapa golongan ulama Salaf (terdahulu) maupun Khalaf (masa kini). Ini pula yang menjadi madzhab Abu Hanifah, ats-Tsauri dan Ahmad bin Hanbal.

Adapun menurut Imam Malik, basmalah tidak dibaca sama sekali, baik secara jahr maupun sirr. Mereka berdalil dengan hadits yang terdapat dalam Shahih Muslim dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam membuka shalat dengan takbir dan bacaan Al-hamdulillahi Rabbil ‘aalamiin.” [HR. Ibnu Abi Hatim (I/12) dan Muslim (no. 498 (240))]

Diriwayatkan pula dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Anas bin Malik, ia menceritakan: “Aku pernah mengerjakan shalat di belakang Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam, Abu Bakar, ‘Umar, dan ‘Utsman. Mereka semua membuka shalat dengan bacaan Al-hamdu lillaahi Rabbil ‘aalamiin.

Dan menurut riwayat Muslim: “Mereka tidak menyebutkan “Bismillaahirrahmaanirrahiim” pada awal bacaan dan tidak juga pada akhirnya.” (Fat-hul Baari (II/265), dan Muslim (I/229), Al-Bukhari, no. 743, Muslim, no. 399)

Demikian dasar-dasar pengambilan pendapat para imam mengenai masalah ini. Pendapat mereka tidaklah jauh berbeda, karena mereka semua sepakat bahwa orang yang shalat, baik membaca bismillah secara jahr maupun secara sirr keduanya adalah sah. Segala pujian dan sanjungan hanya milik Allah ‘Azza wa Jalla.

Keutamaan Basamallah

Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnadnya meriwayatkan dari seorang yang dibonceng oleh Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam, ia berkata, “Tunggangan Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam tergelincir, maka aku katakan: ‘Celaka syaitan.’ Nabi bersabda:
لَا تَقُلْ: تَعِسَ الشَّيْطَانُ، فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ تَعِسَ الشَّيْطَانُ تَعَاظَمَ، وَقَالَ: بِقُوَّتِي صَرَعْتُهُ، وَإِذَا قُلْتَ: بِسْمِ اللهِ، تَصَاغَرَ حَتَّى يَصِيْرَ مِثْلَ الذُّبَابِ
“Janganlah engkau mengucapkan: ‘Celaka syaitan.’ Karena jika engkau mengucapkannya, maka ia akan membesar dan berkata: ‘Dengan kekuatanku, aku jatuhkan dia.’ Dan jika engkau mengucapkan ‘bismillah’, maka ia akan menjadi kecil hingga seperti seekor lalat.’” (HR. Ahmad, V/59. Shahih)

Dan an-Nasa’i juga meriwayatkan dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah dan Ibnu Mardawaih dalam kitab tafsirnya dari Usamah bin ‘Umair, ia berkata: “Aku pernah dibonceng oleh Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam, lalu ia menyebutkan kejadiannya, dan Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:
لَا تَقُلْ: هَكَذَ، فَإِ نَّهُ يَتَعَاظَمُ حَتَّى يَكُونَ كَا الْبَيْتِ، وَلَكِنْ قُلْ: بِسْمِ اللهِ، فَإِنَّهُ يَصْغَرُ حَتَّى يَكُوْنَ مِثْلَ الذُّبَابِ
“Jangan mengucapkan itu, karena syaitan akan membesar seperti rumah. Akan tetapi ucapkanlah: ‘Bismillaah,’ niscaya ia akan menjadi kecil seperti seekor lalat.” (HR. An-Nasa’i dalam al-Kubra (VI/ 142).
Itu merupakan berkah dari ucapan “bismillaah.”

Disunnahkan Membaca Basmalah Sebelum Memulai Setiap Pekerjaan

Oleh karena itu disunnahkan membaca basmalah pada awal setiap ucapan maupun perbuatan. Disunnahkan juga membacanya pada awal khutbah berdasarkan dalil yang ada. Dan juga disunnahkan membacanya sebelum masuk ke kamar kecil (toilet), berdasarkan hadits dalam masalah itu.

Demikian juga sebelum berwudhu’ berdasarkan hadits dalam Musnad al-Imam Ahmad dan juga dalam kitab Sunan dari riwayat Abu Hurairah, Sa’id bin Zaid dan Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhum secara marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:
لَا وُضُوءَ لِمِنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ
“Tidak sempurna wudhu’ bagi orang yang tidak menyebut Nama Allah (mengucapkan basmalah) padanya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan lainnya)

Demikian pula disunnahkan membacanya sebelum makan, berdasarkan haidts dalam Shahih Muslim, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam pernah bersabda kepada anak tiri beliau, ‘Umar bin Abi Salamah:
قُلْ بِسْمِ اللهِ وَكُلْ بِيَمِيْنِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيْكَ
“Ucapkanlahh ‘bismillaah’, makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah makanan yang dekat darimu.” (HR. Muslim (III/1600))

Disunnahkan juga membacanya ketika hendak berjima’ (berhubungan badan), berdasarkan hadits dalam  kitab Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:
لَوْ أَنَّ أَحَدُكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ قَالَ: بِسْمِ اللهِ، اللَّهُمَّ جَنِبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَارَزَقْتَنَا، فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ لَمْ يَضُرَّهُ الشَّيْطَانُ أَبَدًا.

“Seandainya salah seorang dari kalian hendak mencampuri isterinya ia membaca: ‘Bismillaah, Allaahumma jannibnasy syaithaan wa jannibisy syaithaan ma razaqtana (Dengan menyebut Nama Allah, jauhkanlah kami dari syaithan dan jauhkanlah syaithan dari apa yang Engkau anugerahkan kepada kami)’, maka jika Allah menakdirkan lahir anak, maka anak itu tidak akan digangggu oleh syaithan selamanya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Materi terkait:
Perbedaan Antara Al Qur'an dan Hadits Qudsi
Nama-nama dan Sifat-sifat Al Qur'an
Definisi Al Qur'an
Hukum Wanita Haid Membaca Al Qur'an

 Minyak Zaitun Ruqyah (MIZAR)

Artikel Terkait

Previous
Next Post »