Musik Itu Haram Berdasarkan Al-Qur'an dan
Sunnah
Allah Ta’ala berfirman:
وَمِنَ
النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ
عِلْمٍ
“Dan di antara manusia (ada) orang yang
mempergunakan perkataan yang tidak berguna sehingga dia menyesatkan (manusia)
dari jalan Allah tanpa pengetahuan.” (QS. Luqman: 6)
Abdullah bin Mas’ud berkata menafsirkan ‘perkataan
yang tidak berguna’; “Dia -demi Allah- adalah nyanyian.”
Dalam riwayat lain beliau berkata, “Itu adalah nyanyian, demi yang tidak ada
sembahan yang berhak selain-Nya,” beliau mengulanginya sebanyak 3 kali.
Ini juga merupakan penafsiran dari Ibnu Abbas
dan Jabir bin Abdillah dari kalangan sahabat. Dan dari kalangan tabi’in:
Ikrimah, Said bin Jubair, Mujahid, Mak-hul, Al-Hasan Al-Bashri, dan selainnya. (Tafsir
Ibnu Katsir: 3/460)
Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiallahu anhu
bahwa dia mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
لَيَكُوْنَنَّ
مِنْ أُمَّتِي أَقْوامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ
وَالْمَعازِفَ
“Kelak akan ada sekelompok kaum dari umatku
yang akan menghalalkan zina, kain sutra (bagi lelaki), khamar, dan alat-alat
musik.” (HR. Al-Bukhari no. 5590)
Perhatikan dan telaah dengan seksama hadits
Nabi kita shollallohu alaihi wasallam di atas. Jangan berprasangka apa-apa.
Berangkatlah dari hati yang rindu kebenaran yang dibawa oleh Nabi kita. Menjauhlah
dari hawa dan tinggalkan nafsu. Lalu dengan hati nurani dan akal pahamilah
setiap kata dalam kalimat Nabi kita di atas.
Dengan sejelasnya sabda Nabi kita di atas
menunjukkan bahwa sejak dari semula musik hukumnya haram. Dan seandainya kita
katakan musik itu halal, maka menurut hadits tersebut di atas berarti kita lah
yang terdakwa telah menghalalkannya. Berarti pula benarlah kenabian Nabi kita
shollallohu alaihi wasallam dengan bukti adanya kaum dari umat beliau yang
menghalalkan musik padahal hukumnya adalah haram.
Hal ini sebab hukum halal dan haram adalah
hak Alloh ta’ala, Pembuat syari’at, dan hak Rosululloh, rosul utusan Alloh.
Sehingga kalaulah ada umat beliau yang menghalalkan sesuatu yang diharamkan
beliau maka tidak akan merubah status hukum haram tersebut menjadi halal.
Semoga hal ini bisa dipahami.
Jadi nyanyian dan musik ini adalah dua hal
yang mempunyai hukum tersendiri.
Surah Luqman di atas mengharamkan nyanyian,
sementara hadits di atas mengharamkan alat musik. Jadi sebagaimana musik tanpa nyanyian
itu haram, maka demikian pula nyanyian tanpa musik juga haram, karena keduanya
mempunyai dalil tersendiri yang mengharamkannya.
Dari Abu
Malik Al Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ
مِنْ أُمَّتِى الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا يُعْزَفُ عَلَى رُءُوسِهِمْ
بِالْمَعَازِفِ وَالْمُغَنِّيَاتِ يَخْسِفُ اللَّهُ بِهِمُ الأَرْضَ وَيَجْعَلُ مِنْهُمُ
الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ
“Sungguh, akan ada orang-orang dari umatku yang meminum
khamr, mereka menamakannya dengan selain namanya. Mereka dihibur dengan musik
dan alunan suara biduanita. Allah akan membenamkan mereka ke dalam bumi dan Dia
akan mengubah bentuk mereka menjadi kera dan babi.” [HR. Ibnu Majah dan Ibnu
Hibban. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.]
Dari Nafi’
–bekas budak Ibnu ‘Umar-, beliau berkata,
Ibnu ‘Umar
pernah mendengar suara seruling dari seorang pengembala, lalu beliau menyumbat
kedua telinganya dengan kedua jarinya. Kemudian beliau pindah ke jalan yang
lain. Lalu Ibnu ‘Umar berkata, “Wahai Nafi’, apakah kamu masih mendengar suara
tadi?” Aku (Nafi’) berkata, “Iya, aku masih mendengarnya.”
Kemudian,
Ibnu ‘Umar terus berjalan. Lalu, aku berkata, “Aku tidak mendengarnya lagi.”
Barulah
setelah itu Ibnu ‘Umar melepaskan tangannya dari telinganya dan kembali ke
jalan itu lalu berkata, “Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam ketika mendengar suara seruling dari seorang pengembala. Beliau
melakukannya seperti tadi.” [HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan
bahwa hadits ini hasan.]
Kesimpulannya:
Ibnu Taimiah rahimahullah berkata, “Imam Empat,
mereka telah bersepakat mengharamkan alat-alat musik yang merupakan alat-alat
permainan yang tidak berguna.” (Minhaj As-Sunnah: 3/439)
Ibnu
Al-Qayyim rahimahullah berkata, “Hendaknya diketahui bahwa jika rebana,
penyanyi wanita, dan nyanyian sudah berkumpul maka mendengarnya adalah haram
menurut semua imam mazhab dan selain mereka dari para ulama kaum muslimin.” (Ighatsah
Al-Luhfan: 1/350)
Al-Albani rahimahullah berkata dalam Tahrim
Alat Ath-Tharb hal. 105 berkata,
“Para ulama dan fuqaha -dan di antara mereka
ada Imam Empat- telah bersepakat mengharamkan alat-alat musik, guna mengikuti
hadits-hadits nabawiah dan atsar-atsar dari para ulama salaf.” Wallohu a’lam...
9 komentar
Write komentartest
ReplyAssalamu'alaikum,saya mau bertanya pak.
ReplyKalaulah musik itu haram,bagaimana dengan Qasidah dan Marawis yang banyak umat muslim mainkan,bukankah Qasidah dan Marawis menggunakan alat musik juga? Jadi sebenarnya Qasidah dan Marawis juga haram dong?
Terimakasih
Assalamu'alaikum Wr. Wb
Mungkin itu kaum yang dibicarakan rosululullah dlm hadist itu
Reply"kelak akan ada sekelompok kaum dari umatku yang akan menghalalkan ... dan alat-alat musik.
Meninggalkan syubhat lebih utama, tp bagi saya jelas semua itu haram.
Wallahu a'lam.
Mungkin itu kaum yang dibicarakan rosululullah dlm hadist itu
Reply"kelak akan ada sekelompok kaum dari umatku yang akan menghalalkan ... dan alat-alat musik.
Meninggalkan syubhat lebih utama, tp bagi saya jelas semua itu haram.
Wallahu a'lam.
Lalu jika musik haram, ,,? Kenapa ustad bernyanyi lagu pop ( ustad jefri)
ReplyMaaih sulit dipahami
Replyhttps://muslim.or.id/20706-benarkah-musik-islami-itu-haram.html
ReplySemua manusia punya dosa,,tapi kalo kita mau beragama jangan berpatokan pada ustadz tertentu,,tapi berpegang pada dalil baik dari al qur'an atau pun hadits sahih
ReplyBagaimana dengan TV dan semua menggunakan musik.
ReplyEmoticonEmoticon