Siapa Bilang Musik Haram..??

Desember 27, 2013


Musik Itu Haram Berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah

Allah Ta’ala berfirman:
وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna sehingga dia menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan.” (QS. Luqman: 6)
Abdullah bin Mas’ud berkata menafsirkan ‘perkataan yang tidak berguna’; “Dia -demi Allah- adalah nyanyian.”

Dalam riwayat lain beliau berkata,  “Itu adalah nyanyian, demi yang tidak ada sembahan yang berhak selain-Nya,” beliau mengulanginya sebanyak 3 kali.

Ini juga merupakan penafsiran dari Ibnu Abbas dan Jabir bin Abdillah dari kalangan sahabat. Dan dari kalangan tabi’in: Ikrimah, Said bin Jubair, Mujahid, Mak-hul, Al-Hasan Al-Bashri, dan selainnya. (Tafsir Ibnu Katsir: 3/460)

Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiallahu anhu bahwa dia mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعازِفَ
“Kelak akan ada sekelompok kaum dari umatku yang akan menghalalkan zina, kain sutra (bagi lelaki), khamar, dan alat-alat musik.” (HR. Al-Bukhari no. 5590)

Perhatikan dan telaah dengan seksama hadits Nabi kita shollallohu alaihi wasallam di atas. Jangan berprasangka apa-apa. Berangkatlah dari hati yang rindu kebenaran yang dibawa oleh Nabi kita. Menjauhlah dari hawa dan tinggalkan nafsu. Lalu dengan hati nurani dan akal pahamilah setiap kata dalam kalimat Nabi kita di atas.

Dengan sejelasnya sabda Nabi kita di atas menunjukkan bahwa sejak dari semula musik hukumnya haram. Dan seandainya kita katakan musik itu halal, maka menurut hadits tersebut di atas berarti kita lah yang terdakwa telah menghalalkannya. Berarti pula benarlah kenabian Nabi kita shollallohu alaihi wasallam dengan bukti adanya kaum dari umat beliau yang menghalalkan musik padahal hukumnya adalah haram.

Hal ini sebab hukum halal dan haram adalah hak Alloh ta’ala, Pembuat syari’at, dan hak Rosululloh, rosul utusan Alloh. Sehingga kalaulah ada umat beliau yang menghalalkan sesuatu yang diharamkan beliau maka tidak akan merubah status hukum haram tersebut menjadi halal. Semoga hal ini bisa dipahami.

Jadi nyanyian dan musik ini adalah dua hal yang mempunyai hukum tersendiri.
Surah Luqman di atas mengharamkan nyanyian, sementara hadits di atas mengharamkan alat musik. Jadi sebagaimana musik tanpa nyanyian itu haram, maka demikian pula nyanyian tanpa musik juga haram, karena keduanya mempunyai dalil tersendiri yang mengharamkannya.
Dari Abu Malik Al Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِى الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا يُعْزَفُ عَلَى رُءُوسِهِمْ بِالْمَعَازِفِ وَالْمُغَنِّيَاتِ يَخْسِفُ اللَّهُ بِهِمُ الأَرْضَ وَيَجْعَلُ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ
Sungguh, akan ada orang-orang dari umatku yang meminum khamr, mereka menamakannya dengan selain namanya. Mereka dihibur dengan musik dan alunan suara biduanita. Allah akan membenamkan mereka ke dalam bumi dan Dia akan mengubah bentuk mereka menjadi kera dan babi.” [HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.]

Dari Nafi’ –bekas budak Ibnu ‘Umar-, beliau berkata,
Ibnu ‘Umar pernah mendengar suara seruling dari seorang pengembala, lalu beliau menyumbat kedua telinganya dengan kedua jarinya. Kemudian beliau pindah ke jalan yang lain. Lalu Ibnu ‘Umar berkata, “Wahai Nafi’, apakah kamu masih mendengar suara tadi?” Aku (Nafi’) berkata, “Iya, aku masih mendengarnya.”

Kemudian, Ibnu ‘Umar terus berjalan. Lalu, aku berkata, “Aku tidak mendengarnya lagi.”
Barulah setelah itu Ibnu ‘Umar melepaskan tangannya dari telinganya dan kembali ke jalan itu lalu berkata, “Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar suara seruling dari seorang pengembala. Beliau melakukannya seperti tadi.” [HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan.]

Kesimpulannya:

Ibnu Taimiah rahimahullah berkata, “Imam Empat, mereka telah bersepakat mengharamkan alat-alat musik yang merupakan alat-alat permainan yang tidak berguna.” (Minhaj As-Sunnah: 3/439)

Ibnu Al-Qayyim rahimahullah berkata, “Hendaknya diketahui bahwa jika rebana, penyanyi wanita, dan nyanyian sudah berkumpul maka mendengarnya adalah haram menurut semua imam mazhab dan selain mereka dari para ulama kaum muslimin.” (Ighatsah Al-Luhfan: 1/350)

Al-Albani rahimahullah berkata dalam Tahrim Alat Ath-Tharb hal. 105 berkata,

“Para ulama dan fuqaha -dan di antara mereka ada Imam Empat- telah bersepakat mengharamkan alat-alat musik, guna mengikuti hadits-hadits nabawiah dan atsar-atsar dari para ulama salaf.” Wallohu a’lam...

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

9 komentar

Write komentar
Unknown
AUTHOR
22 Mei 2016 pukul 15.44 delete

Assalamu'alaikum,saya mau bertanya pak.
Kalaulah musik itu haram,bagaimana dengan Qasidah dan Marawis yang banyak umat muslim mainkan,bukankah Qasidah dan Marawis menggunakan alat musik juga? Jadi sebenarnya Qasidah dan Marawis juga haram dong?
Terimakasih
Assalamu'alaikum Wr. Wb

Reply
avatar
Unknown
AUTHOR
19 Juni 2016 pukul 13.30 delete

Mungkin itu kaum yang dibicarakan rosululullah dlm hadist itu

"kelak akan ada sekelompok kaum dari umatku yang akan menghalalkan ... dan alat-alat musik.

Meninggalkan syubhat lebih utama, tp bagi saya jelas semua itu haram.
Wallahu a'lam.

Reply
avatar
Unknown
AUTHOR
19 Juni 2016 pukul 13.31 delete

Mungkin itu kaum yang dibicarakan rosululullah dlm hadist itu

"kelak akan ada sekelompok kaum dari umatku yang akan menghalalkan ... dan alat-alat musik.

Meninggalkan syubhat lebih utama, tp bagi saya jelas semua itu haram.
Wallahu a'lam.

Reply
avatar
Unknown
AUTHOR
26 Maret 2018 pukul 01.06 delete

Lalu jika musik haram, ,,? Kenapa ustad bernyanyi lagu pop ( ustad jefri)

Reply
avatar
Unknown
AUTHOR
27 November 2018 pukul 20.06 delete

https://muslim.or.id/20706-benarkah-musik-islami-itu-haram.html

Reply
avatar
Unknown
AUTHOR
4 April 2020 pukul 22.41 delete

Semua manusia punya dosa,,tapi kalo kita mau beragama jangan berpatokan pada ustadz tertentu,,tapi berpegang pada dalil baik dari al qur'an atau pun hadits sahih

Reply
avatar
Unknown
AUTHOR
25 Mei 2022 pukul 01.54 delete

Bagaimana dengan TV dan semua menggunakan musik.

Reply
avatar