عَنْ
أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَبِيْ حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ يَقُوْلُ: )) إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ،
وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ
وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ
لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ
إِلَيْهِ .(( (رواه
البخارى و مسلم)
Dari Amirul Mukminin Abi Hafsin Umar
Ibnul Khoththob radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku mendengar Rosululloh
shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya setiap amal itu
bergantung kepada niat, dan untuk setiap orang itu sesuai dengan apa yang dia niatkan.
Barangsiapa yang hijrahnya karena Alloh Subhanahu wa Ta’ala dan Rosul-Nya, maka
hijrahnya akan diterima Alloh Subhanahu wa Ta’ala dan Rosul-Nya. Dan
barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ia inginkan atau wanita yang akan
dinikahinya, maka hijrahnya akan sampai kepada apa yang dia niatkan.” (HR.
Bukhori dan Muslim)
Ini adalah hadits shohih yang telah disepakati kesohihannya, agung
kedudukannya dan banyak faedahnya. Imam Bukhori rahimahullah telah
meriwayatkannya lebih dari satu tempat di dalam kitabnya, sedangkan Imam Muslim
rahimahullah meriwayatkannya di akhir kitab jihad. Hadits ini
adalah salah satu hadits yang merupakan sumber (hukum) Islam.
Imam Al-Baihaqi rahimahullah
dan selainnya berkata: Telah berkata Imam Ahmad v dan Imam Syafi’i rahimahullah: “Masuk ke dalam hadits “al
‘Amalu bin niyyat mencakup sepertiga ilmu”. Sebab pekerjaan seorang hamba
itu bisa dengan hati, lisan dan anggota badannya, dan niat adalah salah satu bagian
yang tiga itu.
Diriwayatkan dari Imam Syafi’i rahimahullah
beliau berkata: “Hadits ini termasuk ke dalam tujuh puluh bagian masalah
fiqih”, dan mayoritas ulama berkata: “Hadits ini mencakup sepertiga (hukum) Islam”.
Para ulama menyukai untuk membuka
setiap karangan atau tulisan
mereka dengan hadits ini. Di antara ulama yang memulai dengannya adalah Imam Bukhori rahimahullah di awal kitabnya. Al-Hafidz Imam
Abdurrahman ibnu Mahdiy rahimahullah
(wafat tahun 198 H.) berkata: “Sepatutnya bagi setiap orang yang
mengarang (menulis) kitab untuk memulai kitabnya dengan hadits ini sebagai
peringatan bagi penuntut (ilmu) untuk meluruskan niatnya.”
Lafadz
(إِنَّمَا) dalam hadits adalah untuk pembatas, yaitu menetapkan hal yang
disebutkan dan meniadakan selainnya.
(إِنَّمَا الأَعْمَالُ
بِاالنِّيَّاتِ) yang dimaksud amal di sini adalah amal syar’i, sehingga artinya
tidak dianggap sebagai amal tanpa adanya niat, seperti: sholat, zakat, shoum,
haji, i’tikaf dan semua ibadah-ibadah lainnya.
Dalam lafadz (إِنَّمَا الأَعْمَالُ
بِاالنِّيَّاتِ) ada
kata yang terbuang, dimana para ulama berbeda pendapat dalam menafsirkannya.
Mereka yang mengharuskan (mensyaratkan) adanya niat menafsirkan bahwa benarnya
amal adalah harus dengan niat, yaitu suatu amal tidak akan
dibalas kecuali disertai niat. Sedangkan bagi mereka yang tidak mengharuskan
atau mensyaratkan adanya niat menafsirkan bahwa sempurnanya amal dengan
niat, yaitu suatu amal tidak akan sempurna kecuali disertai niat.
Ucapan Beliau shallallahu ‘alayhi wa sallam, ((فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ
فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِه))
“Yaitu barangsiapa yang niat dan maksud
hijrahnya kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala dan Rosul-Nya, maka secara hukum
syar’i diterima oleh Alloh Subhanahu wa Ta’ala dan Rosul-Nya”.
Di antara
faidah hadits ini:
Seorang pendidik seyogyanya membuat
perumpamaan-perumpamaan yang dapat memperjelas suatu hukum. Nabi shallallahu
‘alayhi wa sallam telah membuat contoh untuk ini dengan hijrah, yaitu
berpindah dari negeri Syirik ke Negeri Islam. Beliau menjelaskan bahwa hijrah –padahal
perbuatan yang sama– bisa menjadi pahala bagai seseorang dan bisa pula
menghalangi seseorang untuk mendapatkan pahala. Orang berhijrah yang berhijrah
kepada Allah dan Rasul-Nya, maka orang ini mendapatkan pahala dan sampai pada
keinginannya. Sedangkan orang yang berhijrah karena dunia yang bakal diraihnya
atau wanita yang akan dinikahinya, maka ia terhalang mendapatkan pahala ini.
Hadits ini masuk dalam bab ibadah, muamalah, nikah, dan dalam semua bab fikih.
EmoticonEmoticon