PENTINGNYA IKHLAS DALAM SETIAP AMAL

Desember 24, 2016
عَنْ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَبِيْ حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ يَقُوْلُ: )) إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ .(( (رواه البخارى و مسلم)
Dari Amirul Mukminin Abi Hafsin Umar Ibnul Khoththob radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku mendengar Rosululloh shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda: Sesungguhnya setiap amal itu bergantung kepada niat, dan untuk setiap orang itu sesuai dengan apa yang dia niatkan. Barangsiapa yang hijrahnya karena Alloh Subhanahu wa Ta’ala dan Rosul-Nya, maka hijrahnya akan diterima Alloh Subhanahu wa Ta’ala dan Rosul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ia inginkan atau wanita yang akan dinikahinya, maka hijrahnya akan sampai kepada apa yang dia niatkan.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Ini adalah hadits shohih yang telah disepakati kesohihannya, agung kedudukannya dan banyak faedahnya. Imam Bukhori rahimahullah telah meriwayatkannya lebih dari satu tempat di dalam kitabnya, sedangkan Imam Muslim rahimahullah meriwayatkannya di akhir kitab jihad. Hadits ini adalah salah satu hadits yang merupakan sumber (hukum) Islam.

Imam Al-Baihaqi rahimahullah dan selainnya berkata: Telah berkata Imam Ahmad v dan Imam Syafi’i rahimahullah: “Masuk ke dalam hadits “al ‘Amalu bin niyyat mencakup sepertiga ilmu”. Sebab pekerjaan seorang hamba itu bisa dengan hati, lisan dan anggota badannya, dan niat adalah salah satu bagian yang tiga itu.

Diriwayatkan dari Imam Syafi’i rahimahullah beliau berkata: “Hadits ini termasuk ke dalam tujuh puluh bagian masalah fiqih”, dan mayoritas ulama berkata: “Hadits ini mencakup sepertiga (hukum) Islam”.

Para ulama menyukai untuk membuka setiap karangan atau tulisan mereka dengan hadits ini. Di antara ulama yang memulai dengannya adalah Imam Bukhori rahimahullah di awal kitabnya. Al-Hafidz Imam Abdurrahman ibnu Mahdiy rahimahullah  (wafat tahun 198 H.) berkata: “Sepatutnya bagi setiap orang yang mengarang (menulis) kitab untuk memulai kitabnya dengan hadits ini sebagai peringatan bagi penuntut (ilmu) untuk meluruskan niatnya.”

Lafadz (إِنَّمَا)  dalam hadits adalah untuk pembatas, yaitu menetapkan hal yang disebutkan dan meniadakan selainnya.
(إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِاالنِّيَّاتِ) yang dimaksud amal di sini adalah amal syar’i, sehingga artinya tidak dianggap sebagai amal tanpa adanya niat, seperti: sholat, zakat, shoum, haji, i’tikaf dan semua ibadah-ibadah lainnya.

Dalam lafadz (إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِاالنِّيَّاتِ) ada kata yang terbuang, dimana para ulama berbeda pendapat dalam menafsirkannya. Mereka yang mengharuskan (mensyaratkan) adanya niat menafsirkan bahwa benarnya amal adalah harus dengan niat, yaitu suatu amal tidak akan dibalas kecuali disertai niat. Sedangkan bagi mereka yang tidak mengharuskan atau mensyaratkan adanya niat menafsirkan bahwa sempurnanya amal dengan niat, yaitu suatu amal tidak akan sempurna kecuali disertai niat.
         
Ucapan Beliau shallallahu ‘alayhi wa sallam, ((فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِه))
Yaitu barangsiapa yang niat dan maksud hijrahnya kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala dan Rosul-Nya, maka secara hukum syar’i diterima oleh Alloh Subhanahu wa Ta’ala dan Rosul-Nya.

Di antara faidah hadits ini:

Seorang pendidik seyogyanya membuat perumpamaan-perumpamaan yang dapat memperjelas suatu hukum. Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam telah membuat contoh untuk ini dengan hijrah, yaitu berpindah dari negeri Syirik ke Negeri Islam. Beliau menjelaskan bahwa hijrah –padahal perbuatan yang sama– bisa menjadi pahala bagai seseorang dan bisa pula menghalangi seseorang untuk mendapatkan pahala. Orang berhijrah yang berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, maka orang ini mendapatkan pahala dan sampai pada keinginannya. Sedangkan orang yang berhijrah karena dunia yang bakal diraihnya atau wanita yang akan dinikahinya, maka ia terhalang mendapatkan pahala ini. Hadits ini masuk dalam bab ibadah, muamalah, nikah, dan dalam semua bab fikih. 

Artikel Terkait

Previous
Next Post »