Wanita Membuka Cadar Pada Saat Shalat Berjama’ah

April 06, 2017

Pertanyaan:

Assalamu 'alaikum…
Saya mau bertanya, “Bagaimana shalat berjama’ah bagi wanita bercadar?” Syukron..

Jawaban:
Wa ‘alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh

Segala puji bagi Alloh Subhanahu wa Ta’ala Robb seluruh alam. Semoga sholawat dan salam tercurahkan kepada Rosululloh sholallohu’alaihi wasallam beserta keluarga, sahabat, dan seluruh pengikutnya yang setia hingga akhir zaman.

Shalat berjama’ah yang sesuai dengan sunnah bagi seorang wanita adalah membuka wajahnya. Hal ini jika aman dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya.

Syekh Muhammad ibn Sholeh al-Utsaiman rohimahullah menjelaskan  dalam Majmu’ Fatawa Arkanil Islam bahwa apabila seorang wanita sholat di rumahnya atau tempat yang tidak dilihat oleh laki-laki kecuali mahramnya, maka disyari’atkan baginya untuk membuka wajah dan kedua telapak tangannya agar dahi dan hidungnya mengenai tempat sujud, demikian juga kedua telapak tangannya.

Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahulloh menjelaskan dalam Majmu’ al-Fatawa bahwa seluruh tubuh wanita merdeka itu aurat di dalam shalatnya kecuali bagian tubuh yang biasa tampak darinya ketika di dalam rumahnya, yaitu wajah, dua telapak tangan, dan telapak kaki.

Apabila seorang wanita shalat sendirian atau berjama’ah sesama wanita atau hanya bersama mahramnya, dibolehkan baginya untuk membuka wajah, dua telapak tangan, dan dua telapak kakinya. [[ Sumber: Konsultasi Islami www.hasmi.org ]]


Artikel Terkait:

Artikel Terkait

Previous
Next Post »