Hal ini juga dikatakan Mujahid,
Makhul seorang ulama Syam, Mujahid bin Jabar, Maimun bin Mihran; orang adil dan
terpercaya. Ats-Tsauri, ulama tabi’in yang zuhud, juga mengatakan hal serupa,
sama seperti yang dikatakan Abu Hanifah, seorang ulama Irak.
Imam Malik rohimahulloh berkata,
“Menurut kami, yang mendengarkan nyanyian dan yang bernyanyi hanyalah
orang-orang fasik.”
Imam Asy-Syafi’i rohimahulloh
berkata, “Aku keluar dari Baghdad, lalu masih tertinggal satu kemungkaran di
Baghdad, mereka mengistilahkannya sebagai taghbir, yaitu nyanyian, yang lebih
bahaya dari khomr (minuman keras) atau meminumnya.” Seperti itulah yang dikatakan
Imam Asy-Syafi’i.
Imam Ahmad rohimahulloh
memfatwakan haramnya nyanyian dan memperingatkan hal itu. Para sahabatnya pun
mengikuti pendapatnya.
Abu Thayyib Ath-Thabari
rohimahulloh pernah mengarang satu risalah tentang hal ini dan banyak juga
ulama-ulama yang menyusun berbagai risalah mengenai hal tersebut.
Ibnu Mas’ud rodhiyallohu ‘anhu
dalam sebuah hadis shahih yang berasal dari ucapannya sebagian ulama mengatakan
ini adalah ucapan Rasulullah shollallohu ‘alayhi wa sallam berkata, “Nyanyian
itu dapat menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana tumbuhnya sendawan di
musim hujan.”
Umar bin Abdul Aziz rohimahulloh
berkata kepada anak-anaknya, “Kuperingatkan kalian tentang nyanyian,
kuperingatkan kalian tentang nyanyian. Karena ketika seorang hamba
mendengarkannya, Allah akan melupakannya dari kitab-Nya yaitu al-Quran.”
Ibnu Mas’ud berkomentar tentang
firman Allah: “Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan
yang tidak berguna.” (Luqman: 6)
Katanya, Demi Allah yang tidak
ada Ilah yang berhak diibadahi selain Dia, sesungguhnya hal itu adalah
nyanyian. Demi Allah yang tidak ada Ilah yang berhak diibadahi selain Dia,
sesungguhnya hal itu adalah nyanyian. Demi Allah yang tidak ada Ilah yang
berhak diibadahi selain Dia, sesungguhnya hal itu adalah nyanyian.” (HR.
Al-Hakim)
Al-Ajurri rohimahulloh, seorang
ulama besar dan ahli hadis, mengutip ijma’
(konsensus) para ulama tentang haramnya nyanyian. Asy-Syaukani juga
mengutip ijma’ tersebut dalam Nail Al-Uthar. Banyak ulama-ulama lain yang
mengatakan hal yang sama.
Antara lain: pendapat Al-Laits
bin Sa’d, ulama-ulama Mesir, dan juga ulama-ulama Kufah. Hammad, Abu Ubaid,
Ishaq bin Rahwaih, An-Nakha’i, dan ulama lainnya juga memfatwakan hal tersebut.
Dalam kitab “Al-Furqan baina
auliya’ Ar-Rahman wa Auliya’ As-Syaithan”, Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiyyah
rohimahulloh mengatakan, “Di antara perbuatan yang bisa menguatkan
kondisi-kondisi yang bersifat setaniah (hal yang berhubungan dengan setan)
yaitu mendengarkan nyanyian dan senda gurau (lawakan), yang sama artinya dengan
mendengarkan orang-orang Musyrik.”
Allah Ta’ala berfirman:
“Sembahyang mereka di sekitar Baitullah itu tidak lain hanyalah muka dan
tashdiyah.” (Al-Anfal : 35). Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan ulam lainnya mengatakan
“Tashdiyah artinya tepuk tangan. Sedangkan muka’ artinya siulan.”
Orang-orang musyrik menjadikan
hal ini sebagai ibadah ritual.
Sedangkan ibadah nabi Muhammad
shollallohu ‘alayhi wa sallam dan para sahabatnya adalah segala yang
diperintahkan Allah, antara lain shalat, membaca al-Quran, berdzikir dan
lain-lainnya. Nabi Muhammad shollallohu ‘alayhi wa sallam dan para sahabatnya
sama sekali tidak pernah berkumpul untuk mendengarkan nyanyian, baik dengan
cara menepukkan tangan maupun dengan rebana.
Imam Ay-Syafi’i rohimahulloh
berkata, “Aku pernah melihat seorang budak laki-laki mengelilingi orang-orang
mengajarkan mereka nyanyian sepanjang hari. Lalu, ketika datang waktu shalat,
ia shalat dengan duduk atau shalat seperti patuk ayam (saking malas dan
cepatnya). Dia tidak senang mendengarkan al-Quran dan selalu menghindarinya.”
Orang itu termasuk orang yang
disinggung dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala: “Barangsiapa yang berpaling
dari pengajaran (Tuhan)Yang Maha Pemurah (Al-Quran), kami adakan baginya setan
(yang menyesatkan), maka setan itulah yang menjadi teman yang selalu
menyertainya.” (Az-Zukhruf:36)
Dalam Ighatsah Al-Lahfan min
Masha’id Asy-Syaithan, Ibnu Qayyim rohimahulloh berkata, “Musuh Allah memliliki
berbagai tipu daya dan perangkap yang dipergunakannya untuk menipu daya manusia
yang hanya memiliki sedikit akal, ilmu dan agama, serta yang dipergunakannya
untuk memperangkap hati orang-orang bodoh yang selalu berbuat bathil. Diantara
tipu daya dan perangkap itu adalah mendengar siulan dan tepukan tangan, serta
nyanyian dengan alat-alat music yang diharamkan. Nyanyian ini dapat memalingkan
hati dari Al-Quran dan menjadikannya tetap berada dalam kefasikan dan kemaksiatan.
Sebab, hal itu merupakan bacaan-bacaan setan dan sekat tebal penghalang dari
Ar-Rahman. Hal tersebut juga merupakan “mantera” menuju penyimpangan seksual.
Dengan nyanyian itu, sang kekasih bisa mendapatkan orang yang dicintainya
sebagaimana tujuan yang didambakannya.
Karenanya, setan menipu jiwa-jiwa
yang selalu berbuat batil dan membuatnya menganggap baik nyanyian sebagi
muslihat dan godaan setan. Ia bisikkan kepada sang jiwa, kerancuan-kerancuan
yang amat batil sebagai suatu kebaikan. Lalu sang jiwa menerima bisikannya.
Oleh karena itu sang jiwa menjadikan Al-Qur’an sebagai sesuatu yang tidak
diacuhkan. Maka, kalaulah anda melihat mereka sedang mendengarkan, pendengaran
mereka sungguh khusuk, gerakan mereka menjadi tenang, dan sepenuh hati mereka
tetap asyik. Mereka pun langsung jatuh kemudian terhuyung karena nyanyian itu,
bukan seperti terhuyungnya orang yang sedang mabuk. Bergelombang-gelombang
gerakannya mereka seperti lenggokan wanita. Kita berlindung kepada Allah dari
semua itu.”
Kemudian Ibnul Qoyyim
rohimahulloh berkata, “hal itu bagaikan pembuat minuman keras bagi jiwa. Ia
bisa melakukan sesuatu yang lebih dahsyat terhadap jiwa dari pada yang dilakukan gelas-gelas penuh minuman. Ada
hati yang terkoyak, bukan karena Allah, melainkan (bahkan) karena setan. Ada
harta yang keluar untuk selain ketaatan kepada Allah. Mereka habiskan masa
hidup mereka dengan kelezatan dan alunan music. Mereka menjadikan agama mereka
sebagai permainan dan senda gurau.
Nyanyian-nyanyian setan lebih
mereka sukai daripada mendengarkan beberapa surat Al-Qur’an. Kalaulah satu
orang di antara mereka ada yang mendengar Al-Quran dari awal sampai akhir, maka
pasti tidak membuatnya bergerak, sehingga ia merasa tenang, dan pasti tidak
mengusiknya sehingga ia jadi terdiam.
Namun, ketika dibacakan kepada
orang itu alunan-alunan setan lantas nyanyian itu memasuki pendengarannya,
terpancarlah berbagai mata air perasaan dari jiwanya yang tampak di matanya.
Mata air itupun mengalir. Tampak pada langkah-langkahnya, lalu mata air itu
menari. Tampak di kedua tangannya, lalu mata air itu bertepuk.”
Begitulah yang dikatakan Ibnul
Qoyyim. Semoga Allah mengangkat kedudukannya. Ibnul Qayyim termasuk ulama besar
pemerhati umat.
Syaik abdul Aziz bin Baz
rohimahulloh pernah ditanya, “Apa hukum nyanyian? Haram tau tidak? Sebab saya
mendengarnya hanya untuk menghibur diri saja. Apa hukum memainkan rebab (jenis
alat music pent) dan juga lagu tempo-tempo dulu? Apa pula hukum gendang pada
acara perkawinan?
Beliau menjawab, “mendengarkan
nyanyian-nyanyia itu haram dan merupakan suatu kemungkaran. Hal itu termasuk
sebab hati menjadi sakit, keras, dan berpaling dzikir kepada Allah serta
shalat. Sebagian besar ahli ilmu (para ulama) menafsirkan firman Allah
subhanahu wa ta’ala “dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan
perkataan yang tidak berguna.” Yaitu nyanyian.
Sahabat Nabi yang mulia, Abdullah
bin Mas’ud rodhiyallohu ‘anhu pernah bersumpah bahwa perkataan tidak berguna
itu maksudnya adalah nyanyian. Apabila nyanyian itu disertai alat music seperti
rebab, kecapi, biola, dan gendang, haramnya menjadi lebih besar.”
Sebagian ulama menyebutkan,
nyanyian dengan alat music hiburan seperti gendang diharamkan secara ijma’ (menurut konsensus ulama). Karenanya, wajib
berhati-hati terhadap hal itu.
Diriwayatkan dari Rosulullah
shollallohu ‘alayhi wa sallam bahwa beliau bersabda, “Sungguh, pasti akan ada
beberapa golongan dari umatku yang menghalalkan perzinaan, sutera, khamr
(minuman keras), dan alat-alat music.” (HR. Bukhari)
Kemudian Syaikh Abdul aziz bin
Baz rohimahulloh berkata “Saya pesankan kepada Anda dan juga orang selain Anda
agar memperbanyak baca Al-Qur’an dan berdzikir kepada Allah. Saya juga berpesan
kepada Anda dan juga orang selain Anda agar mendengarkan Idza’atul Qur’an
(siaran Al-Quran) dan acara An-Nur ‘ala Ad-Darb (Cahaya di atas Jalan). Hal ini
bisa menghindarkan orang-orang yang lalai dari mendengarkan berbagai macam lagu
dan alat music.
Boleh memainkan rebana disertai
nyanyian biasa dalam acara pernikahan, dengan syarat tidak terdapat ajakan
melakukan perbuatan yang diharamkan, dan tidak terdapat pujian tentang
perbuatan yang diharamkan. Ini bisa dilakukan pada waktu malam khusus untuk
mengumumkan pernikahan tersebut.
Sedangkan gendang, tidak boleh
dimainkan dalam acara perkawinan dan juga dalam acara-acara lainnya. Namun
cukup dengan rebana tanpa duff (jawa: icik-icik) saja, hanya dalam acara
perkawinan, dikhususkan untuk para wanita dan bukan untuk para pria.”
Banyak hadits yang sebagiannya
shahih menjelaskan tentang haramnya beberapa jenis alat music yang cukup
dikenal ketika itu seperti gendang, kecapi, dan lain-lain. Tidak ada hadis yang
bertentangan dengan hal tersebut atau pun yang mengkhususkannya. Tidak ada,
kecuali rebana. Karena rebana itu untuk acara pernihakan dan hari raya. Oleh
karena itu, para ulama empat Madzhab sepakat tentang haramnya seluruh jenis
alat music.
***
Pembaca yang budiman, janganlah
Anda terpedaya dengan ungkapan fikih yang dibuat-buat, yang Anda dengar dari
sebagian orang yang sedang terkenal saat ini, yang mengatakan bolehnya
alat-alat music dan nyanyian. Sebab demi Allah mereka berfatwa karena taklid
(ikut-ikutan tanpa disertai dalil), disebabkan hawa nafsu orang-orang mereka
dibela.
Siapa yang ditaklidkan?
Sesunggunya hanya Ibnu Hazm rohimahulloh yang mereka taklidkan. Ibnu Hazm telah
keliru sehingga membolehkan alat-alat musik dan hiburan. Sebab Hadist Nabi yang
diriwayatkan oleh Abu Malik Al-Asy’ari menurutnya tidak Shahih, padahal
jelas-jelas shahih.
Baca artikel selanjutnya:
1 komentar:
Write komentarArtikel yang bermanfaat.
Replycara mengobati amandel dengan daun saga
YANG PERLU DIKETAHUI TENTANG KESEHATAN TUBUH ANDA
Manfaat Alpukat yang Baik Untuk Mengawal Berat Badan Dan Kesehatan Jantung
cara mengobati amandel dengan daun saga
tips terapi merawat kesehatan mata
MANFAAT KANDUNGAN DAUN MANGKOKAN
10 manfaat istirahat baik bagi kesehatan tubuh kita
10 manfaat temulawak baik bagi kesehatan lambung
EmoticonEmoticon