FATWA ULAMA TENTANG HARAMNYA MUSIK

Oktober 21, 2016

Hal ini juga dikatakan Mujahid, Makhul seorang ulama Syam, Mujahid bin Jabar, Maimun bin Mihran; orang adil dan terpercaya. Ats-Tsauri, ulama tabi’in yang zuhud, juga mengatakan hal serupa, sama seperti yang dikatakan Abu Hanifah, seorang ulama Irak.

Imam Malik rohimahulloh berkata, “Menurut kami, yang mendengarkan nyanyian dan yang bernyanyi hanyalah orang-orang fasik.”

Imam Asy-Syafi’i rohimahulloh berkata, “Aku keluar dari Baghdad, lalu masih tertinggal satu kemungkaran di Baghdad, mereka mengistilahkannya sebagai taghbir, yaitu nyanyian, yang lebih bahaya dari khomr (minuman keras) atau meminumnya.” Seperti itulah yang dikatakan Imam Asy-Syafi’i.

Imam Ahmad rohimahulloh memfatwakan haramnya nyanyian dan memperingatkan hal itu. Para sahabatnya pun mengikuti pendapatnya.

Abu Thayyib Ath-Thabari rohimahulloh pernah mengarang satu risalah tentang hal ini dan banyak juga ulama-ulama yang menyusun berbagai risalah mengenai hal tersebut.

Ibnu Mas’ud rodhiyallohu ‘anhu dalam sebuah hadis shahih yang berasal dari ucapannya sebagian ulama mengatakan ini adalah ucapan Rasulullah shollallohu ‘alayhi wa sallam berkata, “Nyanyian itu dapat menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana tumbuhnya sendawan di musim hujan.”

Umar bin Abdul Aziz rohimahulloh berkata kepada anak-anaknya, “Kuperingatkan kalian tentang nyanyian, kuperingatkan kalian tentang nyanyian. Karena ketika seorang hamba mendengarkannya, Allah akan melupakannya dari kitab-Nya yaitu al-Quran.”

Ibnu Mas’ud berkomentar tentang firman Allah: “Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna.” (Luqman: 6)

Katanya, Demi Allah yang tidak ada Ilah yang berhak diibadahi selain Dia, sesungguhnya hal itu adalah nyanyian. Demi Allah yang tidak ada Ilah yang berhak diibadahi selain Dia, sesungguhnya hal itu adalah nyanyian. Demi Allah yang tidak ada Ilah yang berhak diibadahi selain Dia, sesungguhnya hal itu adalah nyanyian.” (HR. Al-Hakim)

Al-Ajurri rohimahulloh, seorang ulama besar dan ahli hadis, mengutip ijma’  (konsensus) para ulama tentang haramnya nyanyian. Asy-Syaukani juga mengutip ijma’ tersebut dalam Nail Al-Uthar. Banyak ulama-ulama lain yang mengatakan hal yang sama.

Antara lain: pendapat Al-Laits bin Sa’d, ulama-ulama Mesir, dan juga ulama-ulama Kufah. Hammad, Abu Ubaid, Ishaq bin Rahwaih, An-Nakha’i, dan ulama lainnya juga memfatwakan hal tersebut.

Dalam kitab “Al-Furqan baina auliya’ Ar-Rahman wa Auliya’ As-Syaithan”, Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiyyah rohimahulloh mengatakan, “Di antara perbuatan yang bisa menguatkan kondisi-kondisi yang bersifat setaniah (hal yang berhubungan dengan setan) yaitu mendengarkan nyanyian dan senda gurau (lawakan), yang sama artinya dengan mendengarkan orang-orang Musyrik.”

Allah Ta’ala berfirman: “Sembahyang mereka di sekitar Baitullah itu tidak lain hanyalah muka dan tashdiyah.” (Al-Anfal : 35). Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan ulam lainnya mengatakan “Tashdiyah artinya tepuk tangan. Sedangkan muka’ artinya siulan.”
Orang-orang musyrik menjadikan hal ini sebagai ibadah ritual.

Sedangkan ibadah nabi Muhammad shollallohu ‘alayhi wa sallam dan para sahabatnya adalah segala yang diperintahkan Allah, antara lain shalat, membaca al-Quran, berdzikir dan lain-lainnya. Nabi Muhammad shollallohu ‘alayhi wa sallam dan para sahabatnya sama sekali tidak pernah berkumpul untuk mendengarkan nyanyian, baik dengan cara menepukkan tangan maupun dengan rebana.

Imam Ay-Syafi’i rohimahulloh berkata, “Aku pernah melihat seorang budak laki-laki mengelilingi orang-orang mengajarkan mereka nyanyian sepanjang hari. Lalu, ketika datang waktu shalat, ia shalat dengan duduk atau shalat seperti patuk ayam (saking malas dan cepatnya). Dia tidak senang mendengarkan al-Quran dan selalu menghindarinya.”

Orang itu termasuk orang yang disinggung dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala: “Barangsiapa yang berpaling dari pengajaran (Tuhan)Yang Maha Pemurah (Al-Quran), kami adakan baginya setan (yang menyesatkan), maka setan itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya.” (Az-Zukhruf:36)

Dalam Ighatsah Al-Lahfan min Masha’id Asy-Syaithan, Ibnu Qayyim rohimahulloh berkata, “Musuh Allah memliliki berbagai tipu daya dan perangkap yang dipergunakannya untuk menipu daya manusia yang hanya memiliki sedikit akal, ilmu dan agama, serta yang dipergunakannya untuk memperangkap hati orang-orang bodoh yang selalu berbuat bathil. Diantara tipu daya dan perangkap itu adalah mendengar siulan dan tepukan tangan, serta nyanyian dengan alat-alat music yang diharamkan. Nyanyian ini dapat memalingkan hati dari Al-Quran dan menjadikannya tetap berada dalam kefasikan dan kemaksiatan. Sebab, hal itu merupakan bacaan-bacaan setan dan sekat tebal penghalang dari Ar-Rahman. Hal tersebut juga merupakan “mantera” menuju penyimpangan seksual. Dengan nyanyian itu, sang kekasih bisa mendapatkan orang yang dicintainya sebagaimana tujuan yang didambakannya.

Karenanya, setan menipu jiwa-jiwa yang selalu berbuat batil dan membuatnya menganggap baik nyanyian sebagi muslihat dan godaan setan. Ia bisikkan kepada sang jiwa, kerancuan-kerancuan yang amat batil sebagai suatu kebaikan. Lalu sang jiwa menerima bisikannya. Oleh karena itu sang jiwa menjadikan Al-Qur’an sebagai sesuatu yang tidak diacuhkan. Maka, kalaulah anda melihat mereka sedang mendengarkan, pendengaran mereka sungguh khusuk, gerakan mereka menjadi tenang, dan sepenuh hati mereka tetap asyik. Mereka pun langsung jatuh kemudian terhuyung karena nyanyian itu, bukan seperti terhuyungnya orang yang sedang mabuk. Bergelombang-gelombang gerakannya mereka seperti lenggokan wanita. Kita berlindung kepada Allah dari semua itu.”

Kemudian Ibnul Qoyyim rohimahulloh berkata, “hal itu bagaikan pembuat minuman keras bagi jiwa. Ia bisa melakukan sesuatu yang lebih dahsyat terhadap jiwa dari pada  yang dilakukan gelas-gelas penuh minuman. Ada hati yang terkoyak, bukan karena Allah, melainkan (bahkan) karena setan. Ada harta yang keluar untuk selain ketaatan kepada Allah. Mereka habiskan masa hidup mereka dengan kelezatan dan alunan music. Mereka menjadikan agama mereka sebagai permainan dan senda gurau.

Nyanyian-nyanyian setan lebih mereka sukai daripada mendengarkan beberapa surat Al-Qur’an. Kalaulah satu orang di antara mereka ada yang mendengar Al-Quran dari awal sampai akhir, maka pasti tidak membuatnya bergerak, sehingga ia merasa tenang, dan pasti tidak mengusiknya sehingga ia jadi terdiam.

Namun, ketika dibacakan kepada orang itu alunan-alunan setan lantas nyanyian itu memasuki pendengarannya, terpancarlah berbagai mata air perasaan dari jiwanya yang tampak di matanya. Mata air itupun mengalir. Tampak pada langkah-langkahnya, lalu mata air itu menari. Tampak di kedua tangannya, lalu mata air itu bertepuk.”

Begitulah yang dikatakan Ibnul Qoyyim. Semoga Allah mengangkat kedudukannya. Ibnul Qayyim termasuk ulama besar pemerhati umat.

Syaik abdul Aziz bin Baz rohimahulloh pernah ditanya, “Apa hukum nyanyian? Haram tau tidak? Sebab saya mendengarnya hanya untuk menghibur diri saja. Apa hukum memainkan rebab (jenis alat music pent) dan juga lagu tempo-tempo dulu? Apa pula hukum gendang pada acara perkawinan?

Beliau menjawab, “mendengarkan nyanyian-nyanyia itu haram dan merupakan suatu kemungkaran. Hal itu termasuk sebab hati menjadi sakit, keras, dan berpaling dzikir kepada Allah serta shalat. Sebagian besar ahli ilmu (para ulama) menafsirkan firman Allah subhanahu wa ta’ala “dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna.” Yaitu nyanyian.

Sahabat Nabi yang mulia, Abdullah bin Mas’ud rodhiyallohu ‘anhu pernah bersumpah bahwa perkataan tidak berguna itu maksudnya adalah nyanyian. Apabila nyanyian itu disertai alat music seperti rebab, kecapi, biola, dan gendang, haramnya menjadi lebih besar.”

Sebagian ulama menyebutkan, nyanyian dengan alat music hiburan seperti gendang diharamkan secara ijma’  (menurut konsensus ulama). Karenanya, wajib berhati-hati terhadap hal itu.

Diriwayatkan dari Rosulullah shollallohu ‘alayhi wa sallam bahwa beliau bersabda, “Sungguh, pasti akan ada beberapa golongan dari umatku yang menghalalkan perzinaan, sutera, khamr (minuman keras), dan alat-alat music.” (HR. Bukhari)

Kemudian Syaikh Abdul aziz bin Baz rohimahulloh berkata “Saya pesankan kepada Anda dan juga orang selain Anda agar memperbanyak baca Al-Qur’an dan berdzikir kepada Allah. Saya juga berpesan kepada Anda dan juga orang selain Anda agar mendengarkan Idza’atul Qur’an (siaran Al-Quran) dan acara An-Nur ‘ala Ad-Darb (Cahaya di atas Jalan). Hal ini bisa menghindarkan orang-orang yang lalai dari mendengarkan berbagai macam lagu dan alat music.

Boleh memainkan rebana disertai nyanyian biasa dalam acara pernikahan, dengan syarat tidak terdapat ajakan melakukan perbuatan yang diharamkan, dan tidak terdapat pujian tentang perbuatan yang diharamkan. Ini bisa dilakukan pada waktu malam khusus untuk mengumumkan pernikahan tersebut.

Sedangkan gendang, tidak boleh dimainkan dalam acara perkawinan dan juga dalam acara-acara lainnya. Namun cukup dengan rebana tanpa duff (jawa: icik-icik) saja, hanya dalam acara perkawinan, dikhususkan untuk para wanita dan bukan untuk para pria.”

Banyak hadits yang sebagiannya shahih menjelaskan tentang haramnya beberapa jenis alat music yang cukup dikenal ketika itu seperti gendang, kecapi, dan lain-lain. Tidak ada hadis yang bertentangan dengan hal tersebut atau pun yang mengkhususkannya. Tidak ada, kecuali rebana. Karena rebana itu untuk acara pernihakan dan hari raya. Oleh karena itu, para ulama empat Madzhab sepakat tentang haramnya seluruh jenis alat music.
***
Pembaca yang budiman, janganlah Anda terpedaya dengan ungkapan fikih yang dibuat-buat, yang Anda dengar dari sebagian orang yang sedang terkenal saat ini, yang mengatakan bolehnya alat-alat music dan nyanyian. Sebab demi Allah mereka berfatwa karena taklid (ikut-ikutan tanpa disertai dalil), disebabkan hawa nafsu orang-orang mereka dibela.


Siapa yang ditaklidkan? Sesunggunya hanya Ibnu Hazm rohimahulloh yang mereka taklidkan. Ibnu Hazm telah keliru sehingga membolehkan alat-alat musik dan hiburan. Sebab Hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Malik Al-Asy’ari menurutnya tidak Shahih, padahal jelas-jelas shahih.

 Manfaat Luar Biasa Mizar

 Program Dauroh Syar'iyyah

Baca artikel selanjutnya:

Artikel Terkait

Previous
Next Post »