Bagaimana Seharusnya Orang Yang Terlanjur Shalat Sunnah Qabliyah Kemudian Iqamat Dikumandangkan?

Juni 11, 2017

Bagaimana seharusnya orang yang terlanjur shalat sunnah qabliyah kemudian iqamat dikumandangkan?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan:

Dalam masalah ini ada dua pendapat ulama:

Pertama: Apabila Muadzin sudah iqamat dan imam memulai shalat berjama’ah sedangkan ia baru memulai shalat sunnah qabliyah maka hendaknya ia membatalkan shalat sunnah qobliyah tersebut.

Kedua: Tetap melanjutkan shalat sunnah qobliyah walaupun tertinggal satu atau dua rakaat atau bahkan tertinggal semua rakaat namun dia masih bisa takbiratul ihram sebelum imam salam (sehingga masih mendapatkan jamaah bersama imam).

Pendapat yang tepat adalah apabila seseorang shalat sunnah qabliyah (sementara muadzin sudah iqamat dan imam memulai shalat jama’ah) sedangkan ia ada di raka’at pertama (dalam shalat qabliyah tersebut), maka hendaknya ia membatalkannya (kemudian bergabung bersama imam untuk shalat wajib), adapun jika ia ada di raka’at kedua (pada shalat qobliyah tersebut), maka hendaknya ia menyelesaikannya (dengan agak dipercepat). [Syarah Riyadhus Shalihin]

Tentang masalah ini terdapat sebuah hadits dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:

ﺇِﺫَﺍ ﺃُﻗِﻴﻤَﺖِ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓُ ﻓَﻼَ ﺻَﻼَﺓَ ﺇِﻻَّ ﺍﻟْﻤَﻜْﺘُﻮﺑَﺔُ
“Jika telah ditegakkan shalat maka tidak ada shalat selain shalat yang wajib.” (HR. Muslim).


Wallahu a’lam. Semoga Bermanfaat.

Artikel Terbaru:

Artikel Terkait

Previous
Next Post »