Loading...
Tampilkan postingan dengan label HUKUM-HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM-HUKUM. Tampilkan semua postingan

Keutamaan Mengaku dan Mengalah

Maret 14, 2017 Add Comment
Oleh: Anas Abdillah, S.Ud

Sebagai makhluk sosial, kita tidak dapat lepas dari muamalah dengan orang lain. Setiap hari dan setiap saat kita akan bersinggungan dengan teman kita, tetangga kita atau orang lain yang kita baru mengenalnya.  Dalam pergaulan tersebut terkadang kita terjatuh pada perbuatan dosa dan kesalahan. Di antara dosa atau kesalahan kita adalah menzhalimi teman kita dengan perkataan dan perbuatan, mengambil barang orang lain, ingkar janji, berdusta dan lain sebagainya. Semua itu bisa terjadi pada setiap diri kita. Dan sebaik-baik orang yang berdosa adalah mereka yang bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabada:
كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ
“Seluruh anak Adam berdosa, dan sebaik-baik orang yang berdosa adalah orang yang bertaubat.” (HR. Ibnu Majah no. 4241)

ARGUMEN AKSI DEMONSTARI

Januari 22, 2017 Add Comment
Ada orang berusaha melemahkan istidlal dengan hadits tujuh puluh sahabiyyah yang mengadukan suami mereka kepada Nabi dengan alasan haditsnya mursal.

Saya jawab, hadits ini ternyata tidak mursal karena terbukti bahwa Iyas bin Abdullah bin Abi Dzubab adalah shahabi sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Hatim dan Abu Zur'ah. Bahkan dikuatkan lagi oleh riwayat Ummu Kultsum yang mursal sehingga hadits ini menjadi shahih.

Kedua, dia katakan bahwa ini qiyas tidak tepat karena yang terjadi kala itu adalah demo tanpa koordinasi, sedangkan yang sekarang ada koordinasi.

Komentar saya, kalau yang tanpa koordinasi atau spontan saja boleh maka yang terkoordinasi, ada korlapnya, ada pemberitahuan ke aparat dan sebagainya tentu lebih boleh lagi. Justru ini adalah mafhum muwafaqahnya. Maka orang itu perlu belajar lagi menggunakan qiyas.

Bicara masalah demonstrasi haruslah dalam tinjauan tashili (mendasar), dibahas berdasarkan qawa'id ushul dan fiqh yang ada.

Kalau dituduh demonstrasi tak pernah ada dalam sejarah Islam maka orang itu perlu piknik lagi ke buku-buku sejarah.

Demonstrasi besar pernah dilakukan para fuqaha Hanbaliyyah dan Syafi'iyyah yang dipimpin oleh Abu Ishaq Asy-Syirazi di Bagdad menuntut ditutupnya tempat maksiat.

Di tahun yang sama juga terjadi demo besar menuntut ditangkapnya penghina sahabat yang dibekingi seorang kepala polisi di Bagdad. Itu di abad keempat hijriyyah yang direkam oleh Ibnu Al-Jauzi dalam kitab Al Muntazham fii Tarikh Al Muluk wa Al Umam vol. 16 hal. 139

Juga demo besar yang dipimpin oleh Ibnu Taimiyah untuk menangkap penghina Nabi yang karena itulah dia menulis buku pertamanya, Ash-Sharim Al Maslul 'Ala Syatimir-Rasul [Pedang Terhunus Atas Pencaci Rasulullah].

Itu kalau bicara sejarah, belum lagi bicara fikihnya. Kalaupun dia mengakibatkan dampak negatif, maka harus dilakukan pemeriksaan illat dan tahqiq al manath, bagaimana kalau illatnya hilang.

Kalau begitu keadaannya berarti dia pada dasarnya mubah dan bisa berubah hukum sesuai perubahan dampak.

Juga ada hadits yang diriwayatkan oleh An-Nasaiy dalam al kubra, Al Baihaqi juga dalam al kubra serta Ath-Thabari dalam Tahdzib Al-Atsar:
أخبرنا قتيبة بن سعيد قال نا سفيان عن الزهري عن عبد الله بن عبد الله بن عمر عن إياس بن عبد الله بن أبي ذباب قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : لا تضربوا إماء الله فجاءه عمر فقال قد ذئر النساء على أزواجهن فأذن لهم فضربوهن فطاف بآل رسول الله صلى الله عليه و سلم نساء كثير فقال النبي صلى الله عليه و سلم لقد طاف بآل محمد صلى الله عليه و سلم الليلة سبعون امرأة كلهم يشتكين أزواجهن ولا تجد أولئكم خياركم
Dari Iyas bin Abdullah bin Abi Dzubab yang berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Jangan kalian memukul para hamba wanita Allah.
Maka datanglah Umar mengadukan kelancangan para istri kepada suami sehingga Rasulullah mengizinkan untuk memukul. Lalu datanglah para wanita beramai-ramai di rumah Nabi hingga akhirnya beliau berasbda, "Malam ini telah berkerumun 70 orang wanita di rumah keluarga Muhammad mengadukan tindakan suami mereka. Sesungguhnya para suami itu bukanlah orang terbaik diantara kalian."

Hukum Memakai Celana Panjang Bagi Wanita

November 21, 2016 2 Comments
Banyak motiv yang menjadi alasan wanita untuk memakai celana panjang pada saat beraktivitas. Ada yang beralasan lebih enak buat gerak, ada pula yang beralasan lebih simpel dan lain-lain. Namun jika kita perhatikan tujuan mereka mengenakan celana panjang adalah untuk memperlihatkan bentuk tubuh (kaki/betis-paha) kepada orang lain. Seolah-olah dia ingin mengatakan, “lihat nih pahaku seksi”. Walaupun mungkin tidak semuanya seperti itu.

Hukum Mengurung Burung Dalam Sangkar

November 19, 2016 Add Comment
Sebagai seorang yang memiliki hati nurani, kita akan merasa kasihan melihat burung yang dikurung dalam sangkar. Yang seharusnya burung itu bebas terbang semaunya, kini dia terkurung dalam sebuah kandang yang hanya berukuran kecil. Bagaimana Islam memandang hal ini? Mari kita simak pembahasannya.

Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan memelihara burung di dalam sangkar sebagai hiasan di rumah atau di kebun?

Jawaban:
Tidak berdosa melakukan hal tersebut selama di dalam sangkarnya itu disediakan sesuatu yang dibutuhkannya, seperti makanannya serta air minumnya, karena Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,
عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ فَدَخَلَتْ فِيْهَا النَّارَ لَا هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَسَقَتْهَا إِذْ حَسَبَتْهَا وَلَا هِيَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ
“Seorang wanita disiksa karena mengurung seekor kucing hingga mati, kemudian ia dimasukkan ke dalam neraka karena ia telah mengurungnya tanpa memberi makan dan minum dan ia tidak membiarkan kucing tersebut mencari makanan dari serangga tanah.” (HR. Muttafaq ‘alaih)
~ Syaikh Ibnu Baz, Fatwa Islamiyah, 4/449 ~

Hukum Menumbuhkan Rambut Pada Kepala Botak

November 19, 2016 Add Comment
Sebagian orang mengalami kepala botak karena rambut yang rontok. Meskipun tidak menafikan faktor yang lain, biasanya faktor usia adalah penyebab utamanya. Semakin tua, maka potensi kebotakan akan semakin besar. Namun terkadang ada sebagian orang di usia muda sudah mengalami kepala botak. Hal ini membuatnya merasa risih dan tidak nyaman. Kebotakannya menjadi aib baginya.

Pertanyaannya adalah, bolehkah orang yang mengalami kebotakan, menumbuhkan rambutnya kembali dengan cara menanam rambut pada bagian yang botak? Mari kita simak pembahasan berikut ini:

Pertanyaan:
Di Amerika kini telah dilakukan transplantasi rambut dengan sempurna terhadap seseorang yang mengalami kebotakan, yaitu dengan cara mengambil rambut dari bagian belakang kepala dan menanamkannya pada bagian kepala yang botak, apakah hal itu dibolehkan?

Jawaban:
Hal tersebut dibolehkan karena termasuk bab mengembalikan sesuatu yang telah diciptakan Allah dan juga termasuk menghilangkan aib, dan tidak termasuk mempertampan diri dan juga bukan menambah sesuatu yang telah diciptakan Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga hal itu tidak termasuk merubah ciptaan Allah, melainkan mengembalikan sesuatu yang kurang serta menghilangkan aib. Hal itu telah disinggung dalam sebuah kisa mengenai tiga orang manusia, dimana salah seorang dari mereka kepalanya botak dan ia menuturkan bahwa ia merasa senang jika Allah mengembalikan rambutnya, kemudian malaikat mengusapnya, sehingga Allah mengembalikan rambutnya dan ia diberi rambut yang bagus. (Al-Bukhari, Bab Ahadits al-Anbiya’, no. 3464; Muslim, Bab az-Zuhd, no. 2964)
~ Syaikh Ibnu Utsaimin, Kitab ad-Da’wah, 2/74-75 ~

Hukum Ucapan “Shadaqallahul ‘Azhim” Setelah Membaca Al-Qur’an

November 15, 2016 Add Comment

Ikhwah.. kita sering mendengar dan menyaksikan sebagian kaum Muslimin setelah selesai membaca Al Qur’an, mereka mengucapkan shadaqallahul ‘azhim (Mahabenar Allah Yang Maha Agung). Bahkan ucapan tersebut kerap diucapkan oleh para qari yang tampil di acara-acara umum. Pertanyaannya adalah, bolehkan hal itu dilakukan? Kita simak pembahasan berikut ini.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin mengatakan, “Ucapan shadaqallahul ‘azhim setelah membaca al-Qur’an al-Karim tidak ada tuntunannya dari as-Sunnah dan tidak pula dari perbuatan para shahabat radhiyallahu ‘anhum,  akan tetapi hal itu terjadi di akhir zaman. Tidak diragukan lagi bahwa ucapan shadaqallahul ‘azhim sebagai pujian bagi Allah ‘Azza wa Jalla, maka ini adalah ibadah. Karena ia adalah ibadah, maka kita tidak boleh beribadah kepada Allah dengan ini kecuali berdasarkan dalil dari syariat. Jika tidak ada dalilnya dari syari’at, maka mengakhiri bacaan al-Qur’an dengan ucapan tersebut tidak disyariatkan dan tidak disunnahkan. Maka dari itu, bila seseorang selesai membaca al-Qur’an tidak disunnahkan untuk membaca shadaqallahul ‘azhim.

Bila ada yang mengatakan, “Bukankah Allah telah berfirman, قُلْ صَدَقَ اللهُ Katakanlah, ‘Benarlah (apa yang difirmankan) Allah?’”.

Jawabnya, memang benar Allah telah memfirmakannya, dan kita pun mengatakan shadaqallah, tapi apakah Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alayhi wa sallam mengatakan, “Apabila kalian selesai membaca al-Qur’an maka ucapkanlah ‘shadaqallahul ‘azhim’?” Telah diriwayatkan secara shahih dari Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam, bahwa beliau membaca al-Qur’an dan beliau tidak mengucapkan shadaqallahul ‘azhim. Pernah suatu ketika Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu membaca al-Qur’an di hadapan beliau, yaitu surat an-Nisa, sehingga ketika bacaannya sampai pada ayat,
فَكَيۡفَ إِذَا جِئۡنَا مِن كُلِّ أُمَّةِۢ بِشَهِيدٖ وَجِئۡنَا بِكَ عَلَىٰ هَٰٓؤُلَآءِ شَهِيدٗا ٤١
“Maka bagaimanakah (halnya orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seseorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu)” (QS. An-Nisa: 41), baliau mengucapkan, “Cukup.” Beliau tidak mengatakan, “Ucapkanlah, “Shadaqallahul ‘azhim” dan Ibnu Mas’ud pun tidak mengucapkannya. Ini adalah dalil bahwa ucapan shadaqallahul ‘azhim ketika selesai membaca al-Qur’an tidak disyariatkan.