Pembaca yang budiman. Anda
pasti pernah membeli suatu barang di pasar atau di tempat jual beli lainnya.
Dalam moment seperti itu kita sering mendapati banyak pedagan yang mengumbar
sumpahnya supaya dagangannya laris manis. Kalau sumpah tersebut bohong, maka
hukumnya jelas haram. Bagaimana dengan sumpah yang benar. Apa hukum sumpah
seperti ini dalam pandangan Islam. Mari kita renungkan jawaban dari pertanyaan
berikut oleh beberapa ulama besar in:
Pertanyaan:
Apakah boleh bersumpah
dalam jual beli jika pelakunya seorang yang jujur..??
Jawaban:
Sumpah dalam jual beli itu
secara mutlak hukumnya makruh, baik pelakunya seorang pendusta maupun orang
yang jujur. Jika pelakunya seorang yang suka berdusta dalam sumpahnya,
sumpahnya menjadi makruh yang mengarah kepada haram. Dosanya lebih besar dan
adzabnya sangat pedih, dan itulah yang disebut dengan sumpah dusta. Sumpah itu,
jika menjadi satu sarana melariskan dagangan, maka ia akan menghilangkan berkah
jual beli dan juga keuntungan. Hal tersebut ditunjukkan oleh apa yang
diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallohu ‘anhu, ia berkata: “Aku
pernah mendengar Rasululloh shalallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:
الحَلِفُ مَنْفَقَةٌ لِلسِّلْعَةِ، مَمْحَقَةٌ
لِلبَرَكَةِ
“Sumpah itu dapat melariskan dagangan dan menghilangkan berkah.”
(HR. Ahmad, Al-Bukhari, Muslim dan lainnya)
Diriwayatkan oleh
Al-Bukhari dan Muslim di dalam kitab shahih milik keduanya. Dan lafazh
di atas milik al-Bukhari. Silahkan lihat kitab Fat-hul Baari, jilid IV,
hal. 315. Juga didasarkan pada apa yang diriwayatkan dari Abu Dzar radhiyallahu
‘anhu, dari Nabi shalallahu ‘alayhi wa sallam, beliau bersabda:
ثَلَاثَةٌ لَايُكَلِّمُهُمً اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ،
وَلَايَنْظُرُ إِلَيْهِمْ، وَلَايُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ
“Ada tiga golongan yang
tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari Kiamat kelak Dia tidak melihat mereka, dan Dia juga tidak akan
menyucikan mereka, serta bagi mereka adzab yang pedih.”
Dia mengatakan: “Hal itu dibacakan oleh Rasulullah shalallahu
‘alayhi wa sallam sebanyak tiga kali.” Abu Dzarr mengatakan: “Mereka
benar-benar gagal dan merugi. Siapakah orang-
orang itu, wahai Rasulullah?”
Beliau pun menjawab:
"الْمُسْبِلْ
وَالْمَنَّانُ، وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَذِبِ"
“Pria yang memanjangkan
pakaiannya di bawah mata kaki, dan orang yang menyebut-nyebut pemberiannya,
serta orang yang melariskan dagangannya dengan menggunakan sumpah palsu.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya
(jilid I hal. 102). Hal senada juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam kitab
Musnadnya.
Walaupun sumpah dalam jual beli itu dilakukan dengan
penuh kejujuran, maka sumpahnya tetap makruh, tetapi makruh dengan pengertian tanzih
(sebaiknya dihindari) karena yang demikian itu sebagai upaya melariskan
dagangan sekaligus mencari daya tarik pembeli dengan banyak mengumbar sumpah. Padahal
Allah Ta’ala telah berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ
ثَمَنًا قَلِيلا أُولَئِكَ لا خَلاقَ لَهُمْ فِي الآخِرَةِ وَلا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ
وَلا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ
أَلِيمٌ (٧٧)
“Sesungguhnya orang-orang
yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga
yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah
tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada
hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. bagi mereka azab yang
pedih.” (QS.
Ali Imaran: 77)
Juga
didasarkan pada keumuman firman Allah Ta’ala:
…وَاحْفَظُوا
أَيْمَانَكُمْ … (٨٩)
“…dan
jagalah sumpahmu…” (QS. Al-Maidah: 89)
Demikian
juga firman-Nya yang lain:
وَلا تَجْعَلُوا اللَّهَ عُرْضَةً لأيْمَانِكُمْ … (٢٢٤)
“Jangahlah
kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang…” (QS. Al-Baqarah: 224)
Juga didasarkan pada keumuman hadits
yang diriwayatkan dari Abu Qatadah al-Anshari as-Sulami, dia pernah mendengar
Rasulullah shalallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:
إِيَّاكُمْ وَكَثْرَةَ الْحَلِفِ فِي البَيْعِ،
فَإِنَّهُ يُنَفِّقُ ثُمَّ يَمْحَقُ
“Hindarilah
banyak bersumpah dalam jual beli, karena sesungguhnya sumpah itu memang bisa
membuat laris, tetapi kemudian melenyapkan (harta).” (HR. Muslim di dalam kitab
shahihnya, Ahmad di dalam kitab al-Musnad, an-Nasa’i, Ibnu Majah,
dan Abu Dawud).
Wabillahit taufiq. Mudah-mudahan
Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad
shalallohu ‘alayhi wa sallam, keluarga, dan para Shahabatnya.
============================================
Al-Lajnah
ad-Daa-imah lil Buhuts al-‘Ilmiyyah wal Iftaa’
(Komite
Tetap Kajian Ilmiah dan Pemberian Fatwa)
Anggota:
Bakr Abu Zaid
Anggota:
Shalih al-Fauzan
Wakil
Ketua: ‘Abdul ‘Aziz Alusy Syaikh
Ketua:
‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz
EmoticonEmoticon