Berikut ini
beberapa hadits yang menjelaskan hal-hal yang makruh (dibenci) dilakukan di dalam masjid,
seperti mengumumkan kehilangan, melakukan transaksi jual beli, dan melantunkan
syair (nasyid) yang tidak Islami. Di antaranya sebagai berikut.
1. Hadits
pertama
Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam
bersabda,
مَنْ سَمِعَ رَجُلًا
يَنْشُدُ ضَالَةً فِي الْمِسْجِدِ فَلْيَقُلْ: لَارَدَّهَا اللهُ عَلَيْكَ،
فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ يُبْنِ لِهَذَا
“Barang siapa
mendengar seseorang mencari (mengumumkan) sesuatu yang hilang dalam masjid,
hendaklah ia mengatakan kepadanya, ‘semoga Allah tidak akan mengambalikan
(barang yang hilang itu) kepadamu! Sebab masjid didirikan bukan buat itu.” (HR.
Muslim).
2. Hadits
kedua
Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam
bersabda,
إِذَا رَأَيْتُمْ
مَنْ يَبِيْعُ أَوْيَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَهُ لَأَرْبَحَ اللهُ
تِجَارَتَكَ
“Apabila kalian
melihat seseorang melakukan (transaksi) jual-beli di dalam masjid, maka
katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak akan memberikan keuntungan atas
perdagangannya.” (HR At-Tirmidzi dan Baihaqi)
3. Hadits
ketiga
Abdullah bin
Umar radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa
sallam melarang melakukan (transaksi) jual-beli di dalam masjid, melantunkan
syair dan mengumumkan kehilangan. Dan juga melarang berkerumun di masjid
sebelum shalat Jumat. (HR Abu Dawud, Nasa`i, Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Melantunkan
sya’ir yang dilarang apabila sya’ir itu mengandung ejekan terhadap seorang
muslim, pujian kepada orang zalim, kata-kata cabul dan semisalnya. Tetapi, bila
isi sya’ir itu berupa lantunan kata-kata bijak, nasihat, pujian terhadap Islam
atau anjuran berbuat kebaikan, maka tak ada halangannya.
Hal ini
berdasarkan hadits dari Abu Hurairah, “Bahwa pada suatu hari Umar berjalan
melewati Hassan yang sedang bersaya’ir di dalam masjid. Umar lalu memandangnya
dengan pandangan marah. Hassan lantas berkata, ‘Dulu saya pernah bersya’ir di
tempat ini, dan dihadiri oleh orang yang lebih utama daripadamu-maksudnya Nabi
Muhammad shallallahu ‘alayhi wa sallam.’ Hassan kemudian menoleh kepada Abu
Hurairah dan mengatakan,’Atas nama Allah aku bertanya kepadamu, tidakkah engkau
dengar Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,
أَجِبْ عَنِّيْ،
اللهُمَّ أَيِّدْهُ بِرُوحِ الْقُدُسِ؟ قَالَ: نَعَمْ
“Kabulkanlah
do’aku ini ya Allah, kuatkanlah ia dengan bantuan Ruhul Kudus.’ Abu Hurairah
pun menjawab, ‘Ya, benar.’” (HR. Bukhari-Muslim).
Semoga bermanfaat..
Kamis, 29 September 2016, Bogor Cimanglid
EmoticonEmoticon