LARANGAN MENGERASKAN BACAAN AL QUR’AN JIKA MENGGANGGU ORANG SHALAT

September 29, 2016
Mengeraskan suara yang dapat mengganggu orang-orang yang sedang shalat hukumnya haram, walaupun suara itu adalah lantunan ayat-ayat al-Qur’an. kecuali jika hal itu dilakukan dalam rangkan proses belajar atau  mempelajari ilmu.

Ada beberapa hadits yang menjelaskan tentang masalah ini, di antaranya sebagai berikut.
1. Hadits pertama
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam pada suatu waktu pergi ke masjid, dan orang-orang sedang melaksanakan shalat dengan mengeraskan suara mereka dalam membaca Al-Qur`an, maka beliau bersabda,
إِنَّ المُصَلِّيَ يُنَاجِي رَبَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَلْيَنْظُرْ بِمَا يُنَاجِيْهِ وَلَا يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضِ بِالْقُرْانِ
“Sesungguhnya orang yang shalat itu sedang bermunajat kepada Tuhannya ‘Azza wa Jalla, maka seharusnya ia mengetahui apa yang dimunajatkannya. Jangan sebagian kalian mengeraskan suranya dari yang lain dalam membca Al-Qur`an. (Musnad Ahmad).

2. Hadits kedua
Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallah ‘alayhi wa sallam itikaf di masjid, lalu beliau mendengar orang-orang saling mengeraskan suara mereka dalam membaca Al-Qur`an. Beliau lalu membuka tabir yang menutupi beliau seraya bersabda,
أَلَا إِنَّ كُلُّكُمْ مُنَاجِ رَبَّهُ فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ

“Ketahuilah, sesungguhnya masing-masing kalian sedang bermunajat kepada Tuhan kalian. Oleh karenanya, jangan sebagian dari kalian mengganggu yang lain, dan jangan pula kalian saling mengeraskan suara atas yang lain dalam membaca Al-Qur`an.” (HR. Abu Dawud, Ahmad dan Hakim).

Semoga bermanfaat..

Bogor, Kamis, 29 September 2016

 Program Dauroh Syar'iyyah Dua Bulan, GRATIS..

Minyak Zaitun Ruqyah (MIZAR)

Artikel Terkait

Previous
Next Post »