Mengeraskan
suara yang dapat mengganggu orang-orang yang sedang shalat hukumnya haram,
walaupun suara itu adalah lantunan ayat-ayat al-Qur’an. kecuali jika hal itu
dilakukan dalam rangkan proses belajar atau
mempelajari ilmu.
Ada beberapa
hadits yang menjelaskan tentang masalah ini, di antaranya sebagai berikut.
1. Hadits
pertama
Ibnu Umar
radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam pada
suatu waktu pergi ke masjid, dan orang-orang sedang melaksanakan shalat dengan
mengeraskan suara mereka dalam membaca Al-Qur`an, maka beliau bersabda,
إِنَّ المُصَلِّيَ
يُنَاجِي رَبَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَلْيَنْظُرْ بِمَا يُنَاجِيْهِ وَلَا يَجْهَرْ
بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضِ بِالْقُرْانِ
“Sesungguhnya
orang yang shalat itu sedang bermunajat kepada Tuhannya ‘Azza wa Jalla, maka
seharusnya ia mengetahui apa yang dimunajatkannya. Jangan sebagian kalian
mengeraskan suranya dari yang lain dalam membca Al-Qur`an. (Musnad Ahmad).
2. Hadits
kedua
Abu Said
al-Khudri radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallah ‘alayhi
wa sallam itikaf di masjid, lalu beliau mendengar orang-orang saling
mengeraskan suara mereka dalam membaca Al-Qur`an. Beliau lalu membuka tabir
yang menutupi beliau seraya bersabda,
أَلَا إِنَّ
كُلُّكُمْ مُنَاجِ رَبَّهُ فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَلَا يَرْفَعْ
بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ
“Ketahuilah,
sesungguhnya masing-masing kalian sedang bermunajat kepada Tuhan kalian. Oleh
karenanya, jangan sebagian dari kalian mengganggu yang lain, dan jangan pula
kalian saling mengeraskan suara atas yang lain dalam membaca Al-Qur`an.” (HR.
Abu Dawud, Ahmad dan Hakim).
Semoga bermanfaat..
Bogor, Kamis, 29 September 2016
EmoticonEmoticon