HUKUM ZAKAT DAN MENGINGKARINYA

September 23, 2016

A.      DEFINISI ZAKAT
Zakat (الزكاة) berarti kesucian (الطهر) pertumbuhan (النما) dan pertambahan (الزيادة). Dinamakan zakat, karena membuahkan dan menumbuhkan harta. Dalam bahasa ‘Arab dikatakan:زكاة الزرع  apabila banyak hasilnya. Begitu pula kalimat:زكت النفقة  apabila nafaqoh itu diberkahi. (Al Mughni: 2/572)
Sedangkan pengertian zakat menurut al Mawardi dalam kitab al Hawi adalah:
 “Zakat adalah nama bagi pengambilan harta tertentu menurut sifat-sifat tertentu untuk diberikan kepada golongan tertentu.
Asy Syaukani rahimahullah berkata :
“Memberikan satu bagian harta yang telah mencapai nishob kepada orang fakir dan sebagainya, yang tidak bersifat dengan sesuatu halangan kaum yang tidak membolehkan kita memberikan kepadanya.” (Nailul Authar: 4/170)

B.       HUKUM ZAKAT DAN MENGINGKARINYA
Al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
Zakat merupakan perkara yang diputuskan oleh hukum syari’at secara qoth’i yang tidak membutuhkan kerja keras dalam menentukan dalilnya. Perbedaan pendapat hanya terjadi pada sebagian cabang-cabangnya. Barangsiapa yang mengingkari kewajiban zakat secara asasi adalah kafir. (Fathul Baari: 3/309)
Zakat adalah kewajiban dari Allah subhanahu wa ta’ala atas setiap muslim yang memiliki harta senishabnya dengan syarat-syarat tertentu. Zakat adalah rukun ketiga di antara rukun-rukun Islam.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا ... ١٠٣
 “Ambilah sedekah dari sebagian harta mereka, dengan sedekah itu kamu membersihkan dan mensucikan jiwa mereka..”. (QS. at-Taubah [9]: 103)
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ وَمِمَّآ أَخۡرَجۡنَا لَكُم مِّنَ ٱلۡأَرۡضِۖ ... ٢٦٧
 “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usaha kalian yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kalian..” (QS. al-Baqarah [2]: 267)
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:
 بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam didirikan di atas lima perkara, yaitu bersaksi tidak ada Ilahi selain Allah dan sesungguhnya Muhammad itu adalah hamba dam utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, haji dan puasa di bulan Romadhon.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda dalam pengarahannya kepada Mu’adz ketika ia diutus ke Yaman:
إِنَّكَ سَتَأْتِي قَوْمًا أَهْلَ كِتَابٍ فَإِذَا جِئْتَهُمْ فَادْعُهُمْ إِلَى أَنْ يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ فَإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ
“Engkau akan berhadapan dengan ahli kitab oleh karena itu serulah mereka agar meyakini bahwa tidak ada Ilahi selain Allah dan Muhammad adalah Rasulnya, bila mereka menyambut seruanmu itu, ajarkanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka sholat lima kali dalam sehari semalam dan bila mereka mengerjakannya, ajarkanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan agar menunaikan zakat yang diambil dari mereka untuk diberikan kepada orang-orang miskin di kalangan mereka, jika mereka telah menaati kamu, janganlah kamu sekali-kali mengganggu harta mereka, takutlah kau akan do’a orang-orang yang teraniaya karena tidak ada penghalang antara dia dengan Allah.”(HR. Bukhori dan Muslim)


Untuk itu, tidak mengherankan jika seluruh ulama dan ummat telah sepakat bahwa mengingkari kewajiban zakat adalah kekufuran yang dapat mengeluarkan seseorang dari dienul Islam.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُاْ ٱلزَّكَوٰةَ فَإِخۡوَٰنُكُمۡ فِي ٱلدِّينِۗ ... ١١
“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudara kalian se-agama.” (QS. at-Taubah [9]: 11)
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ
Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Apabila melaksanakan hal tersebut maka mereka telah menjaga darahnya dariku.”
Banyak sekali ayat-ayat al-Qur’an dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam yang memberikan ancaman keras terhadap orang-orang yang enggan membayar zakat. Di antaranya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala:
...وَٱلَّذِينَ يَكۡنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلۡفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرۡهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٖ )٣٤( يَوۡمَ يُحۡمَىٰ عَلَيۡهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكۡوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمۡ وَجُنُوبُهُمۡ وَظُهُورُهُمۡۖ هَٰذَا مَا كَنَزۡتُمۡ لِأَنفُسِكُمۡ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمۡ تَكۡنِزُونَ )٣٥(
 “...Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam Neraka Jahannam, lalu dibakar degannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka: Inilah harta benda kalian simpan untuk diri kalian sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kalian simpan itu.” (QS. at-Taubah [9]: 34-35)

وَلَا يَحۡسَبَنَّ ٱلَّذِينَ يَبۡخَلُونَ بِمَآ ءَاتَىٰهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦ هُوَ خَيۡرٗا لَّهُمۖ بَلۡ هُوَ شَرّٞ لَّهُمۡۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُواْ بِهِۦ يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِۗ وَلِلَّهِ مِيرَٰثُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ ١٨٠
 “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehehrnya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Ali ’Imron [3]: 180)
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:
“Wahai orang-orang muhajirin, lima perkara jika dicobakan dengan perkara-perkara itu dan ditimpakan atas kamu, aku berlindung kepada Allah daripada kamu menderitanya:
1.      Tidak berkembang zina pada suatu kaum, melainkan berjangkitlah di kalangan berbagai penyakit yang belum pernah diderita oleh orang-orang tua mereka.
2.      Tiada mereka kurangkan sukatan dan timbangan, melainkan mereka ditimpa oleh kemarau dan kekurangan bahan makanan serta kedzoliman penguasa.
3.      Tiada mereka tahan zakat harta melainkan ditahan hujan dari langit, sekiranya tak ada binatang-binatang di atas bukit tiada mereka mendapat hujan sama sekali.
4.      Dan tiada mereka merusakan janji Allah dan Rasul, melainkan dijajahlah mereka oleh musuh-musuh mereka.
5.      Apabila para pembesar tidak lagi memutuskan hukum atau mengendalikan Negara dengan kitab Allah, maka mereka satu sama lain akan bermusuhan.” (HR. Ibnu Majah dan Al Hakim)

C.      SYARAT-SYARAT WAJIB ZAKAT
Zakat diwajibkan bagi orang-orang yang memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
1.      Islam
2.      Merdeka
3.   Kepemilikan yang mencapai nishob (ukuran minimal membayar zakat). Nishob ini merupakan kelebihan dari kebutuhan-kebutuhan primer seperti pangan, sandang, papan, transportasi dan alat-alat kerja.
4.  Harta tersebut mencapai satu tahun sempurna, kecuali tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan yang dihitung menurut masa panen.
5.      Harta tersebut bersih dari utang-piutang, baik seluruhnya ataupun bagian besarnya.



Artikel Terkait

Previous
Next Post »