A.
DEFINISI ZAKAT
Zakat (الزكاة) berarti kesucian (الطهر)
pertumbuhan (النما) dan pertambahan (الزيادة). Dinamakan zakat, karena membuahkan dan
menumbuhkan harta. Dalam bahasa ‘Arab dikatakan:زكاة
الزرع apabila
banyak hasilnya. Begitu pula kalimat:زكت النفقة apabila nafaqoh
itu diberkahi. (Al Mughni: 2/572)
Sedangkan pengertian zakat
menurut al Mawardi dalam kitab al Hawi adalah:
“Zakat adalah nama
bagi pengambilan harta tertentu menurut sifat-sifat tertentu untuk diberikan
kepada golongan tertentu.
Asy Syaukani rahimahullah berkata
:
“Memberikan satu bagian harta yang telah mencapai nishob
kepada orang fakir dan sebagainya, yang tidak bersifat dengan sesuatu halangan
kaum yang tidak membolehkan kita memberikan kepadanya.” (Nailul
Authar: 4/170)
B.
HUKUM ZAKAT DAN MENGINGKARINYA
Al Hafidz Ibnu
Hajar rahimahullah berkata:
“Zakat merupakan perkara yang diputuskan oleh hukum syari’at secara
qoth’i yang tidak membutuhkan kerja keras dalam menentukan dalilnya. Perbedaan
pendapat hanya terjadi pada sebagian cabang-cabangnya. Barangsiapa yang
mengingkari kewajiban zakat secara asasi adalah kafir. (Fathul
Baari: 3/309)
Zakat adalah
kewajiban dari Allah subhanahu wa ta’ala atas setiap muslim yang
memiliki harta senishabnya dengan syarat-syarat tertentu. Zakat adalah
rukun ketiga di antara rukun-rukun Islam.
Allah subhanahu
wa ta’ala berfirman:
خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ
تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا ... ١٠٣
“Ambilah sedekah dari sebagian harta mereka,
dengan sedekah itu kamu membersihkan dan mensucikan jiwa mereka..”. (QS. at-Taubah [9]: 103)
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ
ءَامَنُوٓاْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ وَمِمَّآ أَخۡرَجۡنَا
لَكُم مِّنَ ٱلۡأَرۡضِۖ ... ٢٦٧
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah
sebagian dari hasil usaha kalian yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami
keluarkan dari bumi untuk kalian..” (QS.
al-Baqarah [2]:
267)
Rasulullah
shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ
وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ
وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam didirikan di atas lima perkara, yaitu bersaksi tidak ada
Ilahi selain Allah dan sesungguhnya Muhammad itu adalah hamba dam utusan Allah,
mendirikan sholat, menunaikan zakat, haji dan puasa di bulan Romadhon.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Rasulullah shallallahu
‘alayhi wa sallam bersabda dalam pengarahannya kepada Mu’adz ketika ia
diutus ke Yaman:
إِنَّكَ سَتَأْتِي قَوْمًا أَهْلَ كِتَابٍ فَإِذَا جِئْتَهُمْ فَادْعُهُمْ
إِلَى أَنْ يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ
اللَّهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ
فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ فَإِنْ هُمْ
أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ
صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ فَإِنْ
هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ فَإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ وَاتَّقِ
دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ
“Engkau akan berhadapan dengan ahli kitab oleh karena itu
serulah mereka agar meyakini bahwa tidak ada Ilahi selain Allah dan Muhammad
adalah Rasulnya, bila mereka menyambut seruanmu itu, ajarkanlah kepada mereka
bahwa Allah mewajibkan atas mereka sholat lima kali dalam sehari semalam dan
bila mereka mengerjakannya, ajarkanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan
agar menunaikan zakat yang diambil dari mereka untuk diberikan kepada
orang-orang miskin di kalangan mereka, jika mereka telah menaati kamu,
janganlah kamu sekali-kali mengganggu harta mereka, takutlah kau akan do’a
orang-orang yang teraniaya karena tidak ada penghalang antara dia dengan
Allah.”(HR. Bukhori dan Muslim)
Untuk itu, tidak
mengherankan jika seluruh ulama dan ummat telah sepakat bahwa mengingkari
kewajiban zakat adalah kekufuran yang dapat mengeluarkan seseorang dari dienul
Islam.
Allah subhanahu
wa ta’ala berfirman:
فَإِن
تَابُواْ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُاْ ٱلزَّكَوٰةَ فَإِخۡوَٰنُكُمۡ فِي ٱلدِّينِۗ
... ١١
“Jika
mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah
saudara-saudara kalian se-agama.” (QS.
at-Taubah [9]:
11)
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا
اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا
الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ
“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka
bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Apabila
melaksanakan hal tersebut maka mereka telah menjaga darahnya dariku.”
Banyak sekali ayat-ayat al-Qur’an dan sunnah Rasulullah shallallahu
‘alayhi wa sallam yang memberikan ancaman keras terhadap orang-orang yang
enggan membayar zakat. Di antaranya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala:
...وَٱلَّذِينَ
يَكۡنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلۡفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرۡهُم
بِعَذَابٍ أَلِيمٖ )٣٤( يَوۡمَ يُحۡمَىٰ عَلَيۡهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكۡوَىٰ بِهَا
جِبَاهُهُمۡ وَجُنُوبُهُمۡ وَظُهُورُهُمۡۖ هَٰذَا مَا كَنَزۡتُمۡ لِأَنفُسِكُمۡ
فَذُوقُواْ مَا كُنتُمۡ تَكۡنِزُونَ
)٣٥(
“...Dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menafkahkannya pada jalan
Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa
yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam Neraka Jahannam, lalu
dibakar degannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka: Inilah harta benda
kalian simpan untuk diri kalian sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari)
apa yang kalian simpan itu.” (QS. at-Taubah [9]: 34-35)
وَلَا يَحۡسَبَنَّ ٱلَّذِينَ
يَبۡخَلُونَ بِمَآ ءَاتَىٰهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦ هُوَ خَيۡرٗا لَّهُمۖ بَلۡ
هُوَ شَرّٞ لَّهُمۡۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُواْ بِهِۦ يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِۗ
وَلِلَّهِ مِيرَٰثُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ
خَبِيرٞ ١٨٠
“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil
dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa
kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka.
Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehehrnya di hari
kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Ali ’Imron [3]: 180)
Rasulullah shallallahu
‘alayhi wa sallam bersabda:
“Wahai orang-orang muhajirin,
lima perkara jika dicobakan dengan perkara-perkara itu dan ditimpakan atas
kamu, aku berlindung kepada Allah daripada kamu menderitanya:
1. Tidak
berkembang zina pada suatu kaum, melainkan berjangkitlah di kalangan berbagai
penyakit yang belum pernah diderita oleh orang-orang tua mereka.
2. Tiada
mereka kurangkan sukatan dan timbangan,
melainkan
mereka ditimpa oleh kemarau dan kekurangan bahan makanan serta kedzoliman
penguasa.
3. Tiada
mereka tahan zakat harta melainkan ditahan hujan dari langit, sekiranya tak ada
binatang-binatang di atas bukit tiada mereka mendapat hujan
sama sekali.
4. Dan
tiada mereka merusakan janji Allah dan Rasul, melainkan dijajahlah mereka oleh
musuh-musuh mereka.
5. Apabila
para pembesar tidak lagi memutuskan hukum atau mengendalikan Negara dengan
kitab Allah, maka mereka satu sama lain akan bermusuhan.” (HR. Ibnu Majah dan Al Hakim)
C.
SYARAT-SYARAT WAJIB ZAKAT
Zakat diwajibkan
bagi orang-orang yang memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
1.
Islam
2.
Merdeka
3. Kepemilikan yang mencapai nishob (ukuran minimal
membayar zakat). Nishob ini merupakan kelebihan dari kebutuhan-kebutuhan primer
seperti pangan, sandang, papan, transportasi dan alat-alat kerja.
4. Harta tersebut mencapai satu tahun sempurna, kecuali
tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan yang dihitung menurut masa panen.
5.
Harta tersebut bersih dari utang-piutang, baik seluruhnya
ataupun bagian besarnya.
EmoticonEmoticon