Jenis-jenis harta yang wajib menurut dalil-dalil syar’i
adalah:
1. Emas dan perak,
barang-barang perdagangan yang setingkat keduaanya, barang-barang tambang dan barang-barang
temuan yang dipersamakan serta surat-surat
berharga yang setingkat.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
...وَٱلَّذِينَ يَكۡنِزُونَ ٱلذَّهَبَ
وَٱلۡفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرۡهُم بِعَذَابٍ
أَلِيمٖ
“Dan orang-orang
yang menyimpan emas dan perak serta tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka
beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. at-Taubah [9]: 34)
Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:
“Tidak ada zakat pada selain
lima uqiyah.” (HR. Bukhori)
“Dan harta rizak zakatnya
seperlima.” (HR. Bukhori)
2. Binatang Ternak
Adapun binatang ternak yang
mesti dizakati adalah unta, sapi dan kambing.
Nabi shallallahu ‘alayhi
wa sallam bersabda:
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ ، لاَ يَمُوتُ رَجُلٌ ،
فَيَدَعُ إِبِلاً أَوْ بَقَرًا ، لَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهَا ، إِلاَّ جَاءَتْهُ
يَوْمَ القِيَامَةِ أَعْظَمَ مَا كَانَتْ وَأَسْمَنَهُ ، تَطَؤُهُ بِأَخْفَافِهَا
، وَتَنْطَحُهُ بِقُرُونِهَا ، كُلَّمَا نَفِدَتْ أُخْرَاهَا عَادَتْ عَلَيْهِ
أُولاَهَا حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ.
“Demi
Dzat yang jiwaku ada di tanganNya. Tidak ada seseorangpun mati dan memiliki
unta, sapi atau kambing, lalu tidak dibayarkan zakatnya, kecuali pada hari
kiamat ternak-ternak tersebut menjadi makhluk yang paling besar dan paling
gemuk. Ternak-ternak itu akan menginjak-injaknya dengan telapak kakinya dan
menanduknya dengan tanduk-tanduknya. Setiap selesai rombongan ternak yang
terakhir maka yang pertama mengulanginya, demikian seterusnya sampai manusia
diberi keputusan.” (HR. Bukhori, Muslim, dan Tirmidzi)
3. Buah-buahan dan Biji-bijian
Biji-bijian yang dizakati adalah semua jenis biji-bijian
yang menjadi makanan pokok dan dapat disimpan, seperti gandum, kacang, kedelai,
kacang pendek, kacang tanah, jagung, padi dan lain-lain. Adapun buah-buahan
yaitu kurma, zaitun, anggur dan kismis.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ وَمِمَّآ
أَخۡرَجۡنَا لَكُم مِّنَ ٱلۡأَرۡضِۖ
“Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di
jalan Allah) bagian dari hasil usahamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa
yang kamu keluarkan dari bumi untukmu.” (QS. al-Baqarah [2]: 267)
...وَءَاتُواْ
حَقَّهُۥ يَوۡمَ حَصَادِهِۦۖ... ١٤١
“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnnya
(dengan sedekah-sedekah kepada fakir miskin).” (QS.
al-An’am [6]:
141)
Rosululloh shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:
“Tidak ada zakat pada selain lima uqiyah.” (HR.
Bukhori dan Muslim)
Rasulullah shallallahu ‘alayhi
wa sallam bersabda:
فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ ، أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ
وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ
“Pada tanaman yang disiram
hujan atau mata air, atau tanaman atsaru (tanaman yang mengambil air dengan
akarnya karena dekat dari aliran air), maka zakatnya sepersepuluh. Dan tanaman
yang disiram dengan tenaga manusia zakatnya separoh dari sepersepuluh (5%).” (HR. Bukhori dan Tirmidzi)
Artikel terkait:
Wallahu a’lam, Semoga
bermanfaat.
EmoticonEmoticon