JENIS-JENIS HARTA YANG WAJIB DIZAKATKAN

September 23, 2016

            Jenis-jenis harta yang wajib menurut dalil-dalil syar’i adalah:
1. Emas dan perak, barang-barang perdagangan yang setingkat keduaanya, barang-barang tambang dan barang-barang temuan yang dipersamakan serta surat-surat berharga yang setingkat.
            Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
...وَٱلَّذِينَ يَكۡنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلۡفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرۡهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٖ
 “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. at-Taubah [9]: 34)

Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:
“Tidak ada zakat pada selain lima uqiyah.” (HR. Bukhori)
“Dan harta rizak zakatnya seperlima.” (HR. Bukhori)

2. Binatang Ternak
Adapun binatang ternak yang mesti dizakati adalah unta, sapi dan kambing.
Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ ، لاَ يَمُوتُ رَجُلٌ ، فَيَدَعُ إِبِلاً أَوْ بَقَرًا ، لَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهَا ، إِلاَّ جَاءَتْهُ يَوْمَ القِيَامَةِ أَعْظَمَ مَا كَانَتْ وَأَسْمَنَهُ ، تَطَؤُهُ بِأَخْفَافِهَا ، وَتَنْطَحُهُ بِقُرُونِهَا ، كُلَّمَا نَفِدَتْ أُخْرَاهَا عَادَتْ عَلَيْهِ أُولاَهَا حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ.
“Demi Dzat yang jiwaku ada di tanganNya. Tidak ada seseorangpun mati dan memiliki unta, sapi atau kambing, lalu tidak dibayarkan zakatnya, kecuali pada hari kiamat ternak-ternak tersebut menjadi makhluk yang paling besar dan paling gemuk. Ternak-ternak itu akan menginjak-injaknya dengan telapak kakinya dan menanduknya dengan tanduk-tanduknya. Setiap selesai rombongan ternak yang terakhir maka yang pertama mengulanginya, demikian seterusnya sampai manusia diberi keputusan.” (HR. Bukhori, Muslim, dan Tirmidzi)
3. Buah-buahan dan Biji-bijian
Biji-bijian yang dizakati adalah semua jenis biji-bijian yang menjadi makanan pokok dan dapat disimpan, seperti gandum, kacang, kedelai, kacang pendek, kacang tanah, jagung, padi dan lain-lain. Adapun buah-buahan yaitu kurma, zaitun, anggur dan kismis.

            Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ وَمِمَّآ أَخۡرَجۡنَا لَكُم مِّنَ ٱلۡأَرۡضِۖ
 “Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah) bagian dari hasil usahamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang kamu keluarkan dari bumi untukmu.” (QS. al-Baqarah [2]: 267)
...وَءَاتُواْ حَقَّهُۥ يَوۡمَ حَصَادِهِۦۖ... ١٤١
 “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnnya (dengan sedekah-sedekah kepada fakir miskin).” (QS. al-An’am [6]: 141)

Rosululloh shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:
Tidak ada zakat pada selain lima uqiyah.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:
فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ ، أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ
 “Pada tanaman yang disiram hujan atau mata air, atau tanaman atsaru (tanaman yang mengambil air dengan akarnya karena dekat dari aliran air), maka zakatnya sepersepuluh. Dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia zakatnya separoh dari sepersepuluh (5%).” (HR. Bukhori dan Tirmidzi)

Artikel terkait:


Wallahu a’lam, Semoga bermanfaat.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »