Dimakruhkan
menyilangkan (mempertautkan) jari-jari ketika hendak pergi melaksanakan shalat
dan ketika berada di dalam masjid menunggu pelaksanaan shalat. Akan tetapi,
selain pada saat-saat tersebut hukumnya tidak makruh, meskipun di dalam masjid.
Berikut ini
beberapa hadits yang menjelaskan tentang hal ini, di antaranya.
1. Hadits
pertama
Ka’ab
radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam
bersabda,
إِذَا تَوَضَّأَ
أَحَدُكُمْ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ خَرَجَ عَامِدًا إِلى الْمَسْجِدِ فَلاَ
يُشَبِّكَنَّ بَيْنَ أَصَابِعِهِ فِإِنَّهُ فِى صَلَاةٍ
“Apabila salah
seorang di antara kalian berwudhu dengan sempurna, lalu keluar dengan sengaja
untuk pergi ke masjid, maka jangan ia menyilangkan jari-jarinya, karena saat
itu ia (dicatat berada) dalam shalat.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
2. Hadits
kedua
Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu
meriwayatkan, “Pada suatu ketika saya masuk masjid bersama Rasulullah
shallallahu ‘alayhi wa sallam, tiba-tiba ada orang yang duduk bersandar pada
serbannya —biasanya diikat dari punggung ke kaki sambil menyilangkan jari-jari
tangannya— maka ia diberi isyarat oleh Nabi shallallahu ‘alayi wa sallam tetapi
ia belum juga mengerti. Beliau pun berpaling dan menghampirinya seraya
bersabda,
إِذَا كَانَ
أَحَدُكُمْ فِى الْمَسْجِدِ فَلاَ يُشَبِّكَنَّ فَإِنَّ التَشْبِيْكَ مِنَ
الشَّيْطَانِ وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَايَزَالُ فِى صَلَاةٍ مَا دَامَ فِى
الْمَسْجِدِ حَتَّى يَخْرُجَ مِنْهُ
‘Bila salah
seorang di antara kalian sedang di dalam masjid, maka jangan menyilangkan
jari-jarinya, sebab itu adalah perbuatan setan. Seseorang berada (dicatat)
dalam keadaan shalat selama ia berada dalam masjid sampai keluar.” (HR. Ahmad).
Semoga bermanfaat..
Bogor, 29 September 2016
EmoticonEmoticon