Larangan Menyilangkan (Mempertautkan) Jari-jari Pada Saat Menunggu Shalat

September 29, 2016
Dimakruhkan menyilangkan (mempertautkan) jari-jari ketika hendak pergi melaksanakan shalat dan ketika berada di dalam masjid menunggu pelaksanaan shalat. Akan tetapi, selain pada saat-saat tersebut hukumnya tidak makruh, meskipun di dalam masjid.

Berikut ini beberapa hadits yang menjelaskan tentang hal ini, di antaranya.
1. Hadits pertama
Ka’ab radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,
إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ خَرَجَ عَامِدًا إِلى الْمَسْجِدِ فَلاَ يُشَبِّكَنَّ بَيْنَ أَصَابِعِهِ فِإِنَّهُ فِى صَلَاةٍ
“Apabila salah seorang di antara kalian berwudhu dengan sempurna, lalu keluar dengan sengaja untuk pergi ke masjid, maka jangan ia menyilangkan jari-jarinya, karena saat itu ia (dicatat berada) dalam shalat.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

2. Hadits kedua
 Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan, “Pada suatu ketika saya masuk masjid bersama Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam, tiba-tiba ada orang yang duduk bersandar pada serbannya —biasanya diikat dari punggung ke kaki sambil menyilangkan jari-jari tangannya— maka ia diberi isyarat oleh Nabi shallallahu ‘alayi wa sallam tetapi ia belum juga mengerti. Beliau pun berpaling dan menghampirinya seraya bersabda,
إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فِى الْمَسْجِدِ فَلاَ يُشَبِّكَنَّ فَإِنَّ التَشْبِيْكَ مِنَ الشَّيْطَانِ وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَايَزَالُ فِى صَلَاةٍ مَا دَامَ فِى الْمَسْجِدِ حَتَّى يَخْرُجَ مِنْهُ

‘Bila salah seorang di antara kalian sedang di dalam masjid, maka jangan menyilangkan jari-jarinya, sebab itu adalah perbuatan setan. Seseorang berada (dicatat) dalam keadaan shalat selama ia berada dalam masjid sampai keluar.” (HR. Ahmad).

Semoga bermanfaat..
Bogor, 29 September 2016

 Jual Minyak Zaitun Ruqyah

 Program Dauroh Syar'iyyah Dua Bulan Gratis.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »