Meluruskan Syubhat Haramnya Demonstrasi Untuk Kebenaran

Oktober 25, 2016

Syariat datang dengan hukum yang telah sempurna bagi seluruh manusia. Sehingga permasalahan halal maupun haram telah jelas kaidah-kaidah penetapannya. Menghukumi sesuatu halal ataupun haram wajib berdasarkan dalil syar'i dan ilmu yang terang.

Sebelum kita masuk ke dalam pembahasan ada hal penting yang perlu dipahami sebagai berikut,

Hukum-hukum syariat dibagi menjadi 2 macam :

1. Hukum Ibadah (mahdhoh) seperti sholat, puasa, zakat dll. Ibadah ini bersifat tauqify, penetapannya harus berdasarkan dalil Al Qur'an dan petujuk Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam. Sebagaimana Rasulullah bersabda,
“Barang siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari Kami maka ia tertolak.” (HR.Muslim)

2. Hukum di luar ibadah secaa umum (ghoiru mahdhoh), hal-hal yang bersifat kebiasaan sehari-hari yang tidak secara detail dijelaskan dalam nash-nash syar’i. Dalam hal ini maka kita kembali kepada kaidah fiqhiyyah, “Asal segala sesuatu adalah boleh (mubah).”

Pembahasan kita kali ini seputar hukum demonstrasi masuk kedalam jenis hukum pada point yang kedua.

Demonstrasi atau dalam bahasa arab disebut muzhaharah secara bahasa dalam kamus Al Muhith disebutkan bermakna zhuhur (nampak ), menampakkan,  memperjelas dan ta’awun (saling tolong menolong). Dalam Mu'jam Al Wasith, muzhaharah bermakna mengumumkan pendapat secara berjamaah (bersama-sama). Dari makna secara bahasa terkumpul 2 sifat yaitu zhuhur (nampak) dan ta'awun (saling tolong menolong), tentu keduanya merupakan sifat yang terpuji sebagaimana disyariatkannya berdakwah untuk menghilangkan kezhaliman dan menuntut adanya keadilan.

Untuk itu, secara syar'i hukum demonstrasi perlu perincian, berikut rinciannya :

1. Secara umum hukum muzhaharah adalah boleh (mubah) sebagaimana kaidah fiqhiyyah yang telah disampaikan di atas. Kaidah fiqhiyyah ini dirumuskan berdasarkan nash-nash syar'i baik yang umum maupun yang khusus. Dalam sebuah hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,"Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam diutus oleh Alloh dan diturunkan Al Kitab (wahyu), apa yang telah dihalalkan maka ia halal, apa yang telah diharamkan maka ia haram, sedang apa yang Dia diamkan, dimaafkan." (HR. Daruqutni, Hakim dan Thabrani)

Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda “Mudahkanlah, dan jangan mempersulit. Berilah kabar gembira, jangan membuat mereka lari dari kebenaran.” (HR. Bukhari)

Allah telah menetapkan bahwa agama ini mudah. Maka sebagai muslim yang baik, tak sepantasnya kita mempersulit dengan mengharamkan hal-hal yang Allah berikan keringanan padanya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesusahan bagimu.” (Al Baqoroh 185)

2. Demonstrasi adalah sarana untuk mencapai sebuah maslahat, ia adalah alat bukan tujuan utama. Maka dalam menghukuminya, ia ditetapkan sebagaimana kita menghukumi tujuannya. Karena sarana dihukumi sesuai dengan hukum tujuan. Sedangkan demonstrasi ditujukan untuk menolak kezhaliman para pemimpin di tengah manusia, dan inilah misi yang dipegang para Nabi ‘alayhimussalam. Allah subhanau wa ta’ala berfirman,
“Sungguh Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan bukti yang nyata, dan Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca keadilan.”(Al Hadid 25)

Keadilan adalah fitrah yang diinginkan setiap manusia. Jika tujuan demonstrasi adalah mencapai keadilan, dan demi tegaknya amar ma’ruf nahi munkar di tengah manusia, maka jelaslah kebolehan demonstrasi. Bahkan jika tujuan tegaknya keadilan membutuhkan aksi demontrasi,  maka menjadi wajib hukumnya mengambil sarana ini.

3. Demonstrasi sebagaimana telah disebutkan merupakan ibadah yang tidak dihukumi secara rinci dalam nash-nash syar’i. Jika kemunkaran telah nampak jelas, sedangkan banyak hal-hal wajib yang diselewengkan maka dibutuhkan sarana yang dibolehkan untuk menghilangkan kebathilan dan demonstrasi termasuk di dalamnya. Ia menjadi sarana yang dibolehkan karena tujuannya yang sangat penting bagi kemaslahatan umat. Ia dijadikan sarana untuk menyampaikan aspirasi rakyat di tengah penguasa zhalim dan otoriter.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,” Tetapi orang-orang yang membela diri setelah didzalimi, tidak ada alasan untuk menyalahkan mereka.”(Asy Syura 41).
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dalam menafsirkan ayat di atas menyatakan,”Tidak ada dosa bagi mereka ketika mereka mengalahkan orang-orang yang menzhalimi mereka.”. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam ayat lain, “Allah tidak menyukai perkataan yang buruk secara terus terang kecuali oleh orang-orang yang dizhalimi.” (An Nisa’ 48)

Di dalam ayat tersebut Allah mengecualikan perkataan buruk bagi orang-orang yang dizhalimi, padahal demonstrasi juga dilakukan menggunakan perkataan-perkataan baik.

Ibnu Abbas RA meriwayatkan, seorang lelaki mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam dan mengadukan kezhaliman tetangganya. Maka Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam memerintahkan untuk mengeluarkan barang-barangnya ke depan rumah. Maka lelaki tersebut melakukan apa yang diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam. Melihat hal tersebut orang-orang bertanya mengapa ia melakukan hal tersebut. Maka lelaki tersebut menjelaskan kezhaliman yang menimpanya. Orang-orang yang lewat pun mencela perbuatan sang tetangga yang telah berbuat zhalim. Maka tetangga yang zhalim itu memanggilnya dan berkata,”Pulanglah aku tak akan menyakitimu lagi.” (HR. Abu Dawud dan Al Bazzar)

Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam menolong lelaki tersebut dari kezhaliman tetangganya, maka para pemimpin yang zhalim lebih berhak dituntut keadilannya oleh rakyatnya.

4. Beberapa tahun terakhir negara-negara Arab banyak dipimpin para rezim otoriter. Rezim otoriter melakukan kezhaliman di mana-mana, banyak hak-hak rakyat yang tidak mereka tunaikan. Bahkan kewajiban-kewajiban  dan syiar-syiar Islam banyak tersisihkan.

Berbagai macam nasehat dan khutbah disampaikan untuk para rezim otoriter, namun tak ada yang mengambil pelajaran. Surat-surat pun telah dikirim, berbagai macam nasehat lewat media sosial telah dilayangkan namun tak juga membuahkan hasil. Sampai akhirnya mereka melakukan aksi demonstrasi damai yang dapat menuntut keadilan bagi rakyat. Hingga runtuhlah beberapa rezim otoriter yang telah memimpin berpuluh-puluh tahun. Dan rakyat pun dapat merasakan keadilan kembali di tengah mereka.

5. Jika ada yang berhujjah bahwa demonstrasi menyebabkan kekacauan, maka kami sampaikan bahwa hujjah ini bathil. Demonstrasi yang kami maksud adalah aksi damai turun ke jalan, bahkan demonstrasi dilaksanakan di bawah pengawasan para polisi. Kami sama sekali tak menghendaki kekacauan lewat demonstrasi ini.

6. Kebebasan mengeluarkan pendapat adalah hak setiap orang. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,” Dia menciptakan manusia. Mengajarinya pandai berbicara.” (Ar Rahman 3-4)

Merupakan hak bagi setiap manusia untuk berpendapat, maka melarangnya adalah bentuk kezhaliman. Manusia lahir dalam keadaan merdeka, maka tak ada yang boleh membatasi kebebasannya kecuali penghambaannya terhadap Rabbnya.

7. Haruskan izin penguasa ? Maka pengusa seperti apakah yang di maksud ?, jika pengusa adalah sosok yang menyebabkan tersebarnya kerusakan di tengah manusia, tidak berhukum kepada hukum Allah dan RasulNya, tidak menegakkan keadilan dan tidak menjalankan kekuasaan dengan amanah, maka ada sebuah kisah, pada abad 5 H, Imam Zamakhsyari menganggap pengusa zhalim saat itu sebagai,”pencuri yang menang”, meskipun mereka masih menetapkan hukum Allah. Bagaimana jika ia melihat pemimpin masa kini ? Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,”Tidak ada ketaatan kepada makhluq yang bermaksiat pada sang Khaliq, sungguh ketaatan hanya kepada yang ma'ruf.” (HR. Ahmad).

8. Nahi munkar kepada penguasa yang banyak melakukan kemungkaran adalah kewajiban bagi Umat atau rakyat.

Allah shallallahu ‘alayhi wa sallam berfirman,"Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu." (Al Maidah 78-79)

Diriwayatkan dari Abu Bakar Ash Shidiq radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya manusia jika mereka menyaksikan kemungkaran, lalu mereka tidak berupaya menghentikannya, maka dikhawatirkan Allah akan menjatuhkan hukuman kepada mereka semua" (HR. Abu Dawud).

Siapakah manusia yang dimaksud dalam hadits? Mereka adalah rakyat, para tokoh dan Ulama yang memimpin mereka.

9. Demonstrasi adalah konsep yang diterima semua kalangan, diterima aturan syar’i, bahkan undang-undang buatan manusia.

***********************
Disarikan dari penjelasan Syaikh Sulaiman Ar Rasyudi Hafidzahullah.

Oleh : Forum Dakwah Kampus (FDK) Muslimah Hawary
LIPIA-Jakarta

Untuk penjelasan lebih lengkap silahkan klik link Youtube ini https://youtu.be/JY8y6hIalig
************************

 Manfaat Minyak Zaitun Ruqyah

Artikel Terkait:

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

1 komentar:

Write komentar