Syarat Untuk Menjadi Seorang Pemimpin

Oktober 14, 2016

Tulisan kali ini menyajikan pembahasan tentang syarat-syarat imam atau pemimpin dalam Islam. Dalam hal ini saya berbicara sebagai orang Islam yang meyakini bahwa hanya dengan Islamlah ketata negaraan akan menjadi baik. Karena Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi seluruh alam).

Untuk menjadi pemimpin dalam Islam, seseorang perlu memiliki persyaratan-persyaratan tertentu. Di antara syarat-syarat tersebut ada yang menjadi syarat wajib, ada pula yang bersifat pelengkap. Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai seorang imam/ pemimpin:
1). Islam
2). Baligh
3). Berakal
4). Status merdeka
5). Laki-laki
6). Berilmu
7). Adil
8). Memiliki kecakapan diri
9). Memiliki kecakapan fisik
10). Tidak berambisi mendapatkan imamah
11). Keturunan Quraisy.


Pada kesempatan ini saya hanya akan menyajikan syarat yang paling pertama, yaitu Islam. Syarat ini wajib dipenuhi dalam setiap kepemimpinan, baik berskala kecil maupun besar. Apalagi dalam ranah kepemimpinan tertinggi. Dalil-dalil untuk syarat ini banyak sekali, di antaranya:

1. Firman Allah subhanahu wa ta’ala:
“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.”  (QS. An-Nisa: 141)

Maksudnya, (Allah tidak akan memberi jalan orang  kafir) menguasai orang-orang mukmin di dunia (Tafsir Al Qur’anil ‘Azhim, Ibnu Katsir (III/388)). Seperti diketahui, kekuasaan tertinggi merupakan jalan terbesar dan terkuat untuk menguasai pihak lain.


2. Termasuk di antara ayat-ayat yang melarang menjadikan orang kafir sebagai pemimpin, seperti firman Allah subhanahu wa ta’ala:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan orang Yahudi dan Nasrani sebagai teman setia(mu), mereka satu sama lain saling melindungi. Barangsiapa di antara kamu menjadikan mereka teman setia, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka.”  (QS. Al Maidah: 51)

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpin selain dari orang-orang mukmin. Apakah kamu ingin memberi alasan yang jelas bagi Allah (untuk menghukummu)?”  (QS. An-Nisa: 144)

“Janganlah orang-orang yang beriman menjadikan orang kafir sebagai pemimpin, melainkan orang-orang beriman. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya dia tidak akan memperoleh apa pun dari Allah, kecuali karena (siasat) menjaga diri dari sesuatu yang kamu takuti dari mereka.” (QS. Ali ‘lmran: 28)

Dan masih banyak ayat-ayat lain yang melarang menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpin. Mengangkat mereka sebagai pemimpin termasuk dalam kategori larangan. Untuk itu, mengangkat orang kafir untuk menangani urusan kaum Muslimin hukumnya tidak boleh.


3. Termasuk dalil tentang syarat Islam, yang harus dipenuhi pemimpin adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala:
“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad) dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisa: 59)

Dr. Mahmud Al Khalidi menuturkan, kata ulil amri selalu disebut berasal dari kalangan kaum Muslimin. Seperti diketahui, orang kafir tidak wajib ditaati dalam hal apa saja. Bahkan orang kafir wajib diperangi bedasarkan nash Al Qur’an sampai ia masuk Islam atau membayar jizyah secara patuh dalam kondisi tunduk jika memang ia termasuk kalangan yang pantas membayar jizyah.


4. Diriwayatkan dari Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam, beliau bersabda:
إِنَّ لَانَسْتَعِينَ بِمُشْرِكِينَ
 “Kami tidak meminta bantuan orang musyrik.” (HR. Ibnu Majah)

Riwayat lain menyebutkan:
ارْجِعْ فَلَنْ أَسْتَعِيْنَ بِمُشْرِكِيْنَ
“Pulanglah! Aku tidak akan meminta bantuan orang  musyrik.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Ahmad dan lainnya)

Kalimat ini beliau tujukan kepada seseorang yang mengikuti beliau hendak berperang bersama beliau dalam Perang Badar, dan ia masih musyrik. Apabila meminta bantuan kepada kafir dalam sebagian urusan saja dilarang, lantas bagaimana bisa orang kafir diminta bantuan untuk mengatur dan memegang urusan kaum Muslimin!.

Perintah ini diterapkan oleh Al Khulafa Ar-Rasyidin. Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu pernah menegur Abu Musa Al-Asy’ari karena memiliki sekretaris orang Nasrani. Abdullah bin Ahmad berkata, ayahku bercerita kepada kami, Waki’ bercerita kepada kami, Israil bercerita kepada kami, dari Simak bin Harb, dari Iyadh Al-Asy’ari, dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku berkata kepada Umar, ‘Aku memiliki sekretaris Nasrani’.

Umar berkata, ‘Kenapa kamu ini? Apa-apaan kamu. Apa kamu tidak mendengar firman Allah subhanahu wa ta’ala, ‘Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan orang Yahudi dan Nasrani sebagai teman setia(mu), mereka satu sama lain saling melindungi. Barangsiapa di antara kamu menjadikan mereka teman setia, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka. Sungguh Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim’.  (QS. Al Maidah: 51) kenapa kamu tidak mengangkat sekretaris muslim?’

Abu Musa berkata, ‘Wahai Amirul Mukminin! Aku memanfaatkan keahliannya dalam menulis. Sementara untuk urusan agama, biarlah ia tetap memegang agamanya’. Umar pun berkata, ‘Aku tidak akan memuliakan mereka karena Allah menghinakan mereka. Aku tidak akan menghormati mereka karena Allah merendahkan mereka. Dan aku tidak akan menjadikan mereka sebagai orang dekat karena Allah telah menjauhkan mereka’.” (Ahkam Ahlizh Zhimmah, Ibnu Qayyim (I/201)

Umar radhiyallahu ‘anhu juga berkata, “Jangan memberikan kepercayaan kepada mereka karena mereka telah mengkhianti Allah. Jangan menjadikan mereka orang-orang dekat karena Allah telah menjauhkan mereka. Dan jangan memuliakan mereka karena Allah telah menghinakan mereka.” (HR. Al-Baihaqi dan dishahihkan oelh Al-Bani. Baca; Irwaul Ghalil (VIII/255).

Langkah yang sama juga ditempuh oleh para khalifah yang mendapat pujian baik di tengah-tengah ummat, seperti Umar bin Abdul ‘Aziz, Al-Manshur, Ar-Rasyid, Al-Mahdi, Al-Mutawakkil, Al-Muqtadir, dan khalifah-khalifah lain.


5. Ijma’
Kaum Muslimin telah bersepakat bahwa tidak boleh mengangkat orang-orang kafir untuk mengatur urusan kaum Muslimin dan orang kafir tidak memiliki kekuasaan atas orang Muslim. Banyak kalangan ahlul ‘ilmi menuturkan ijma’ ini, di antaranya Al-Mundzir. Ia mengatakan, “Seluruh ahlul ilmi yang ilmunya dihafalkan sepakat bahwa orang kafir tidak memiliki kuasa terhadap orang muslim secara mutlak.” (Ahkam Ahlizh Zhimmah, Ibnu Qayyim (II/414).

Al-Qadhi Iyadh mengatakan, “Ulama sepakat, imamah tidak berlaku untuk orang kafir. Apabila imam yang diangkat murtad menjadi orang kafir, ia wajib dipecat.” Ia juga mengatakan, “Demikian halnya jika si imam tidak menegakkan shalat dan tidak mengajak untuk menegakkan shalat.” (Syarah An-Nawawy ‘Ala Shahih Muslim (XII/229).

Berdasarkan hal tersebut, imamah tidak boleh dikukuhkan untuk orang kafir, baik kafir asli maupun kafir murtad. Manhaj Islam tentu hanya dapat diterapkan oleh mereka yang menganut loyalitas dan kepatuhan penuh terhadap Allah yang mensyaratkan manhaj ini.  

Muhammad Asad menyatakan, “Kita tidak boleh menutup mata dari fakta yang ada. Kita tidak dapat membayangkan, seorang non muslim mau berusaha mewujudkan  tujuan-tujuan ideologi Islam meskipun ia bersih, tulus, setia, cinta pada negerinya dan rela berkorban untuk tanah airnya. Dan semua itu murni disebabkan oleh faktor-faktor kejiwaan. Kita tidak bisa mengabaikan hal itu. Saya lebih condong pada pendapat yang menyatakan bahwa tidak adil jika kita menuntut non muslim melakukan hal itu.”
Sumber utama materi adalah Buku Konsep Kepemimpinan Dalam Islam karya Prof. Dr. Abdullah Ad-Dumaiji.

Bogor, Jum’at, 14 Oktober 2016

 Minyak Zaitun Ruqyah (MIZAR)

 Program Dauroh Syar'iyyah

Baca Juga Artikel Menarik Berikut:




Artikel Terkait

Previous
Next Post »

1 komentar:

Write komentar
20 Desember 2020 pukul 06.44 delete

Kebosohan dan kedengkian ada di balik kekotoran nafsu Anda. Apakah Anies Baswedan memenuhi apa yang menjadi tuntutan kalian, setelah ia menjadi Gubernur DKI? Gunakan fikiran dalam memahami akitabullah Alquran. Kelandiran Anda sudah nampak. Anda tidak dalat membedakan terminoligi: IMAM, AULIYA dan ULILAMR'. Ingin bertabayun mengenai tiga istilahbtersebut? Ini No HP saya : 0812 1342 1617.

Reply
avatar