Banyak motiv yang menjadi alasan
wanita untuk memakai celana panjang pada saat beraktivitas. Ada yang beralasan
lebih enak buat gerak, ada pula yang beralasan lebih simpel dan lain-lain.
Namun jika kita perhatikan tujuan mereka mengenakan celana panjang adalah untuk
memperlihatkan bentuk tubuh (kaki/betis-paha) kepada orang lain. Seolah-olah
dia ingin mengatakan, “lihat nih pahaku seksi”. Walaupun mungkin tidak semuanya
seperti itu.
Islam telah mengatur segala sisi
kehidupan umatnya. Dari mulai bangun tidur sampai kembali tidur, semuanya telah
diatur. Termasuk dalam masalah berpakaian. Pakaian wanita menurut aturan Islam
adalah menutup seluruh auratnya. Biasanya diimplementasikan dengan hijab
syar’i, yakni baju longgar yang tebal dan berwarna gelap menutup tubuh dari
kepala sampai kaki.
Di antara syarat pakaian muslimah
adalah harus longgar. Lantas, bagaimana hukum menggunakan celana panjang bagi
seorang wanita (apa lagi celana ketat)? Simak pembahasan berikut ini:
Pertanyaan:
Bagaimanakah hukum memakai celana
panjang yang kini marak dipakai oleh kaum wanita?
Jawaban:
Syaik Muhammad bin Shalih
al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,
“Segala puji bagi Allah, Rabb
semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu
‘alayhi wa sallam, kepada keluarganya, para shahabatnya serta orang-orang
yang mengikuti jejak mereka dengan baik hingga hari Kiamat.
Sebelum saya menjawab pertanyaan
tersebut; terlebih dahulu saya ingin menyampaikan nasihat kepada kaum Mukminin
supaya mereka memelihara dan menjaga orang-orang yang berada di bawah
perlindungan mereka, yaitu keluarga mereka, istri-istri mereka, saudara-saudara
dan anggota keluarga mereka yang lainnya. Hendaklah mereka bertakwah kepada
Allah dalam mengemban amanah kepemimpinan mereka dan henaklah mereka tidak
menyerahkan tali kepemimpinan mereka itu kepada kaum wanita yang disinyalir
oleh Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam
di dalam sabadanya yang berkaitan dengan hak mereka,
“Aku tidak melihat orang yang
kurang akal dan agama, yang mampu mengalahkan akal orang laki-laki yang
memiliki keteguhan hati, selain salah seorang darimu (kaum wanita).” (HR.
Al-Bukhari dan Muslim)
Hendaklah kaum Muslimin tidak
berada di belakang atau menjadi pendukung munculnya berbagai macam jenis
pakaian tersebut di atas, yang sengaja didatangkan ke tengah-tengah kaum
Muslimin dari sana sini yang kebanyakannya tidak sesuai dengan ajaran Islam
yang menyuruh seorang Muslimah supaya menutup auratnya dengan sempurna,
seperti pakaian mini, pakaian ketat dan transparan. Adapun di antara pakaian
yang dikategorikan sebagai pakaian yang tidak diperbolehkan bagi seorang wanita
Muslimah adalah celana panjang. Karena pakaian itu menampakkan lekuk perutnya,
pinggangnya, pantatnya dan bagian tubuh lainnya, dan wanita yang memakainya,
niscaya ia termasuk golongan wanita yang disinyalir dalam sebuah hadits shahih,
“Dua golongan manusia termasuk
ahli neraka dan aku belum pernah melihatnya yaitu: kaum yang membawa cambuk
seperti ekor sapi yang mereka pukulkan kepada orang-orang, dan wanita yang
memakai pakaian tapi telanjang yang berjalan lenggak-lenggok serta
bergoyang-goyang, kepalanya seperti punuk seekor unta yang besar. Niscaya
mereka tidak akan masuk surga serta tidak akan mencium bau harumnya. Sesungguhnya
bau harum surga itu dapat tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (HR.
Muslim)
Nasihatku kepada kaum Muslimah
serta kaum Muslimin, hendaklah bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala
dan segera kembali kepada ajaran Islam yang telah memerintahkan supaya menutup
aurat, dan hendaklah mereka tidak menyia-nyiakan dan menghabiskan harta mereka
hanya untuk mengoleksi pakaian-pakaian tersebut. Semoga Alah memberi
pertolongan.
Pertanyaan:
Wahai Syaikh, sebagian kaum
Muslimin dan kaum Muslimat beralasan, bahwa yang penting celana panjang itu
longgar dan lebar sehingga menutupi aurat?
Jawaban:
Syaikh menjawab; “Meskipun celana
panjang itu longgar dan lebar, akan tetapi terkadang Anda membedakan di antara
seorang laki-laki dari laki-laki lainnya ketika tidak memakai kain, sehingga
hal itu dikhawatirkan termasuk penyerupaan kaum wanita terhadap kaum laki-laki,
karena celana panjang itu merupkan pakaian khas laki-laki. [ Syaikh Ibnu Utsaimin, ad-Da’wah, 1/1476
tanggal 18/8/1415 H.]
---------------------------------------------------
Laki-laki yang memakai pakaian
wanita dan wanita yang mengenakan pakaian laki-laki, dilaknat oleh Rasulullah shallallahu
‘alayhi wa sallam. Perhatikan hadits berikut ini:
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صلي الله
عليه وسلم الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمْرأَةِ وَالْمْرأَةُ تَلْبَسُ لِبْسَةَ
الرَّجُلِ
“Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam
melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian
laki-laki.” (HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud)
Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita memakai
pakaian yang biasanya dipakai oleh kaum laki-laki. Pakaian tersebut baginya
termasuk pakaian yang tercela, karena di dalamnya mengandung penyerupaan
terhadap kaum laki-laki dan hal itu dilaknat oleh Rasulullah shallallahu ‘alayhi
wa sallam sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas.
Segera ganti pakaian Anda dengan pakaian yang
syar’i, menutup seluruh aurat sehingga Anda akan menjadi orang-orang yang
selamat dunia dan akhirat.
Artikel lainnya:
2 komentar
Write komentarsyukronjazakalloh khoir atas ilmunya
ReplyWa iyyakum..
ReplyEmoticonEmoticon