Hukum Memakai Celana Panjang Bagi Wanita

November 21, 2016
Banyak motiv yang menjadi alasan wanita untuk memakai celana panjang pada saat beraktivitas. Ada yang beralasan lebih enak buat gerak, ada pula yang beralasan lebih simpel dan lain-lain. Namun jika kita perhatikan tujuan mereka mengenakan celana panjang adalah untuk memperlihatkan bentuk tubuh (kaki/betis-paha) kepada orang lain. Seolah-olah dia ingin mengatakan, “lihat nih pahaku seksi”. Walaupun mungkin tidak semuanya seperti itu.
Islam telah mengatur segala sisi kehidupan umatnya. Dari mulai bangun tidur sampai kembali tidur, semuanya telah diatur. Termasuk dalam masalah berpakaian. Pakaian wanita menurut aturan Islam adalah menutup seluruh auratnya. Biasanya diimplementasikan dengan hijab syar’i, yakni baju longgar yang tebal dan berwarna gelap menutup tubuh dari kepala sampai kaki.

Di antara syarat pakaian muslimah adalah harus longgar. Lantas, bagaimana hukum menggunakan celana panjang bagi seorang wanita (apa lagi celana ketat)? Simak pembahasan berikut ini:

Pertanyaan:
Bagaimanakah hukum memakai celana panjang yang kini marak dipakai oleh kaum wanita?

Jawaban:
Syaik Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,
“Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alayhi wa sallam, kepada keluarganya, para shahabatnya serta orang-orang yang mengikuti jejak mereka dengan baik hingga hari Kiamat.

Sebelum saya menjawab pertanyaan tersebut; terlebih dahulu saya ingin menyampaikan nasihat kepada kaum Mukminin supaya mereka memelihara dan menjaga orang-orang yang berada di bawah perlindungan mereka, yaitu keluarga mereka, istri-istri mereka, saudara-saudara dan anggota keluarga mereka yang lainnya. Hendaklah mereka bertakwah kepada Allah dalam mengemban amanah kepemimpinan mereka dan henaklah mereka tidak menyerahkan tali kepemimpinan mereka itu kepada kaum wanita yang disinyalir oleh Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam di dalam sabadanya yang berkaitan dengan hak mereka,
“Aku tidak melihat orang yang kurang akal dan agama, yang mampu mengalahkan akal orang laki-laki yang memiliki keteguhan hati, selain salah seorang darimu (kaum wanita).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hendaklah kaum Muslimin tidak berada di belakang atau menjadi pendukung munculnya berbagai macam jenis pakaian tersebut di atas, yang sengaja didatangkan ke tengah-tengah kaum Muslimin dari sana sini yang kebanyakannya tidak sesuai dengan ajaran Islam yang menyuruh seorang Muslimah supaya menutup auratnya dengan sempurna, seperti pakaian mini, pakaian ketat dan transparan. Adapun di antara pakaian yang dikategorikan sebagai pakaian yang tidak diperbolehkan bagi seorang wanita Muslimah adalah celana panjang. Karena pakaian itu menampakkan lekuk perutnya, pinggangnya, pantatnya dan bagian tubuh lainnya, dan wanita yang memakainya, niscaya ia termasuk golongan wanita yang disinyalir dalam sebuah hadits shahih,
“Dua golongan manusia termasuk ahli neraka dan aku belum pernah melihatnya yaitu: kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang mereka pukulkan kepada orang-orang, dan wanita yang memakai pakaian tapi telanjang yang berjalan lenggak-lenggok serta bergoyang-goyang, kepalanya seperti punuk seekor unta yang besar. Niscaya mereka tidak akan masuk surga serta tidak akan mencium bau harumnya. Sesungguhnya bau harum surga itu dapat tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim)

Nasihatku kepada kaum Muslimah serta kaum Muslimin, hendaklah bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan segera kembali kepada ajaran Islam yang telah memerintahkan supaya menutup aurat, dan hendaklah mereka tidak menyia-nyiakan dan menghabiskan harta mereka hanya untuk mengoleksi pakaian-pakaian tersebut. Semoga Alah memberi pertolongan.

Pertanyaan:
Wahai Syaikh, sebagian kaum Muslimin dan kaum Muslimat beralasan, bahwa yang penting celana panjang itu longgar dan lebar sehingga menutupi aurat?

Jawaban:
Syaikh menjawab; “Meskipun celana panjang itu longgar dan lebar, akan tetapi terkadang Anda membedakan di antara seorang laki-laki dari laki-laki lainnya ketika tidak memakai kain, sehingga hal itu dikhawatirkan termasuk penyerupaan kaum wanita terhadap kaum laki-laki, karena celana panjang itu merupkan pakaian khas laki-laki.  [ Syaikh Ibnu Utsaimin, ad-Da’wah, 1/1476 tanggal 18/8/1415 H.]
---------------------------------------------------

Laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang mengenakan pakaian laki-laki, dilaknat oleh Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam. Perhatikan hadits berikut ini:
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صلي الله عليه وسلم الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمْرأَةِ وَالْمْرأَةُ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ
“Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud)

Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita memakai pakaian yang biasanya dipakai oleh kaum laki-laki. Pakaian tersebut baginya termasuk pakaian yang tercela, karena di dalamnya mengandung penyerupaan terhadap kaum laki-laki dan hal itu dilaknat oleh Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas.


Segera ganti pakaian Anda dengan pakaian yang syar’i, menutup seluruh aurat sehingga Anda akan menjadi orang-orang yang selamat dunia dan akhirat.

Artikel lainnya:

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

2 komentar

Write komentar