Hukum Mengurung Burung Dalam Sangkar

November 19, 2016
Sebagai seorang yang memiliki hati nurani, kita akan merasa kasihan melihat burung yang dikurung dalam sangkar. Yang seharusnya burung itu bebas terbang semaunya, kini dia terkurung dalam sebuah kandang yang hanya berukuran kecil. Bagaimana Islam memandang hal ini? Mari kita simak pembahasannya.

Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan memelihara burung di dalam sangkar sebagai hiasan di rumah atau di kebun?

Jawaban:
Tidak berdosa melakukan hal tersebut selama di dalam sangkarnya itu disediakan sesuatu yang dibutuhkannya, seperti makanannya serta air minumnya, karena Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,
عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ فَدَخَلَتْ فِيْهَا النَّارَ لَا هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَسَقَتْهَا إِذْ حَسَبَتْهَا وَلَا هِيَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ
“Seorang wanita disiksa karena mengurung seekor kucing hingga mati, kemudian ia dimasukkan ke dalam neraka karena ia telah mengurungnya tanpa memberi makan dan minum dan ia tidak membiarkan kucing tersebut mencari makanan dari serangga tanah.” (HR. Muttafaq ‘alaih)
~ Syaikh Ibnu Baz, Fatwa Islamiyah, 4/449 ~

Burung dan binatang lainya adalah makhluk Allah yang dicipatakan untuk manusia (lihat QS. Al Baqarah: 29). Oleh sebab binatang-binatang tersebut tercipta untuk manusia, maka kita boleh memanfaatkannya untuk apa saja sesuai dengan aturan dan norma Islam. Termasuk juga dibolehkan membunuh/ menyembelih binatang untuk tujuan yang baik, seperti untuk dimakan, untuk dikurbankan (ibadah qurban), dan lain-lain.


 Minyak Zaitun Ruqyah


Artikel Terkait

Previous
Next Post »