Sebagai seorang yang memiliki hati
nurani, kita akan merasa kasihan melihat burung yang dikurung dalam sangkar. Yang
seharusnya burung itu bebas terbang semaunya, kini dia terkurung dalam sebuah
kandang yang hanya berukuran kecil. Bagaimana Islam memandang hal ini? Mari
kita simak pembahasannya.
Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan memelihara
burung di dalam sangkar sebagai hiasan di rumah atau di kebun?
Jawaban:
Tidak berdosa melakukan hal
tersebut selama di dalam sangkarnya itu disediakan sesuatu yang dibutuhkannya,
seperti makanannya serta air minumnya, karena Rasulullah shallallahu ‘alayhi
wa sallam bersabda,
عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ
سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ فَدَخَلَتْ فِيْهَا النَّارَ لَا هِيَ أَطْعَمَتْهَا
وَسَقَتْهَا إِذْ حَسَبَتْهَا وَلَا هِيَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ
الْأَرْضِ
“Seorang wanita disiksa karena mengurung
seekor kucing hingga mati, kemudian ia dimasukkan ke dalam neraka karena ia
telah mengurungnya tanpa memberi makan dan minum dan ia tidak membiarkan kucing
tersebut mencari makanan dari serangga tanah.” (HR.
Muttafaq ‘alaih)
~ Syaikh Ibnu Baz, Fatwa Islamiyah, 4/449
~
Burung dan binatang lainya adalah makhluk Allah
yang dicipatakan untuk manusia (lihat QS. Al Baqarah: 29). Oleh sebab
binatang-binatang tersebut tercipta untuk manusia, maka kita boleh memanfaatkannya
untuk apa saja sesuai dengan aturan dan norma Islam. Termasuk juga dibolehkan membunuh/
menyembelih binatang untuk tujuan yang baik, seperti untuk dimakan, untuk
dikurbankan (ibadah qurban), dan lain-lain.
Artikel terkait:
Hukum Menggunakan Cincin Kawin
Hukum Menggunakan Cincin Kawin
EmoticonEmoticon