Ada orang
berusaha melemahkan istidlal dengan hadits tujuh puluh sahabiyyah yang
mengadukan suami mereka kepada Nabi dengan alasan haditsnya mursal.
Saya jawab,
hadits ini ternyata tidak mursal karena terbukti bahwa Iyas bin Abdullah bin
Abi Dzubab adalah shahabi sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Hatim dan Abu
Zur'ah. Bahkan dikuatkan lagi oleh riwayat Ummu Kultsum yang mursal sehingga
hadits ini menjadi shahih.
Kedua, dia
katakan bahwa ini qiyas tidak tepat karena yang terjadi kala itu adalah demo
tanpa koordinasi, sedangkan yang sekarang ada koordinasi.
Komentar saya,
kalau yang tanpa koordinasi atau spontan saja boleh maka yang terkoordinasi,
ada korlapnya, ada pemberitahuan ke aparat dan sebagainya tentu lebih boleh
lagi. Justru ini adalah mafhum muwafaqahnya. Maka orang itu perlu
belajar lagi menggunakan qiyas.
Bicara masalah
demonstrasi haruslah dalam tinjauan tashili (mendasar), dibahas
berdasarkan qawa'id ushul dan fiqh yang ada.
Kalau dituduh
demonstrasi tak pernah ada dalam sejarah Islam maka orang itu perlu piknik lagi
ke buku-buku sejarah.
Demonstrasi
besar pernah dilakukan para fuqaha Hanbaliyyah dan Syafi'iyyah yang dipimpin
oleh Abu Ishaq Asy-Syirazi di Bagdad menuntut ditutupnya tempat maksiat.
Di tahun yang
sama juga terjadi demo besar menuntut ditangkapnya penghina sahabat yang
dibekingi seorang kepala polisi di Bagdad. Itu di abad keempat hijriyyah yang
direkam oleh Ibnu Al-Jauzi dalam kitab Al Muntazham fii Tarikh Al Muluk wa
Al Umam vol. 16 hal. 139
Juga demo besar
yang dipimpin oleh Ibnu Taimiyah untuk menangkap penghina Nabi yang karena
itulah dia menulis buku pertamanya, Ash-Sharim Al Maslul 'Ala Syatimir-Rasul
[Pedang Terhunus Atas Pencaci Rasulullah].
Itu kalau
bicara sejarah, belum lagi bicara fikihnya. Kalaupun dia mengakibatkan dampak
negatif, maka harus dilakukan pemeriksaan illat dan tahqiq al manath,
bagaimana kalau illatnya hilang.
Kalau begitu
keadaannya berarti dia pada dasarnya mubah dan bisa berubah hukum sesuai
perubahan dampak.
Juga ada hadits
yang diriwayatkan oleh An-Nasaiy dalam al kubra, Al Baihaqi juga dalam al kubra
serta Ath-Thabari dalam Tahdzib Al-Atsar:
أخبرنا قتيبة بن سعيد قال نا سفيان عن الزهري عن عبد الله بن عبد الله
بن عمر عن إياس بن عبد الله بن أبي ذباب قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم :
لا تضربوا إماء الله فجاءه عمر فقال قد ذئر النساء على أزواجهن فأذن لهم فضربوهن
فطاف بآل رسول الله صلى الله عليه و سلم نساء كثير فقال النبي صلى الله عليه و سلم
لقد طاف بآل محمد صلى الله عليه و سلم الليلة سبعون امرأة كلهم يشتكين أزواجهن ولا
تجد أولئكم خياركم
Dari Iyas bin
Abdullah bin Abi Dzubab yang berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam bersabda, Jangan kalian memukul para hamba wanita Allah.
Maka datanglah
Umar mengadukan kelancangan para istri kepada suami sehingga Rasulullah
mengizinkan untuk memukul. Lalu datanglah para wanita beramai-ramai di rumah
Nabi hingga akhirnya beliau berasbda, "Malam ini telah berkerumun 70 orang
wanita di rumah keluarga Muhammad mengadukan tindakan suami mereka. Sesungguhnya
para suami itu bukanlah orang terbaik diantara kalian."
Sanadnya mursal
karena Iyaz bin Dzubab tabi'in tapi dia dikuatkan oleh Ummu Kaltsum binti Abi
Bakar yang juga mursal, sehingga kedua mursal ini saling menguatkan.
Datangnya para
wanita tersebut berdemo mengadukan tindakan suami mereka kepada Rasulullah
masuk ke dalam salah satu bentuk demonstrasi mengadukan nasib kepada pemimpin
agar mendapat keadilan. Itu termasuk salah satu bentuk demonstrasi menurut
istilah.
EmoticonEmoticon