Hukum Berpindah Tempat Untuk Melaksanakan Shalat Sunnah Ba’diyah

Juni 10, 2017

Kita sering melihat sebagian kaum Muslimin ketika hendak melaksanakan shalat sunnah ba’diyah mereka berpindah atau bergesar dari tempat ia menunaikan shalat wajib menuju tempat lain yang tidak jauh darinya. Mengapa demikian?

Banyak orang yang bertanya-tanya apakah berpindah atau bergeser seperti itu terdapat anjuran atau terdapat perintahnya?

Mari kita simak uraian berikut:

ﻭﻋﻦ ﺍﻟﺴﺎﺋﺐ ﺑﻦ ﻳﺰﻳﺪ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ، ﺃﻥ ﻣﻌﺎﻭﻳﺔ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻝ ﻟﻪ : إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ فَلاَ تَصِلْهَا بِصَلاَةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ . فَإِنَّ رَسُولَ اللّهِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ أَمَرَنَا بِذلِكَ . " ))أَنْ لاَ تُوصَلَ صَلاَةٌ بِصَلاَةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ((
Dari Saib bin Yazid radhiyallahu ‘anhu bahwa Muawiyah radhiyallahu ‘anhu berkata kepadanya: Apabila kamu shalat Jum’at janganlah kamu sambung dengan shalat (berikutnya) hingga kamu bicara atau keluar, karena Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam memerintahkan demikian, yaitu ((agar kami tidak menyambung shalat dengan shalat lainnya hingga kami berbincang-bincang atau keluar)). [HR. Muslim]

Hadits ini dijadikan dalil  oleh para ulama bahwa pelaksanaan shalat sunnah rawatib qabliyah dan ba’diyah dianjurkan untuk berpindah tempat dari tempat pelaksanaan shalat wajib, dan tentunya yang lebih afdhal (lebih utama) adalah berpindah dari masjid menuju rumahnya.

Tujuannya adalah untuk memperbanyak tempat sujud dan juga membedakan antara shalat wajib dan shalat sunnah.

Pemisahan antara shalat wajib dengan shalat sunnah rawatib (qabliyah dan ba’diyah) bisa dilakukan dengan berbincang-bincang, namun dengan berpindah tempat adalah lebih afdhal.

Demikian uraian singkat tentang anjuran berpindah dari tempat melaksanakan shalat ba’diyah setelah melaksanakan shalat wajib secara berjama’ah. Semoga Bermanfaat. Aamiin.

Referensi Utama:
1. Kitab Subulus Salam karya Imam Ash-Shan’ani Al-Yamani
2. Kitab Syarah Shahih Muslim karya Imam An-Nawawi Asy-Syafii
---------****------

Terbaru dari blog Hidayah Sunnah:

Artikel Terkait

Previous
Next Post »