Maqosid Syari'ah, 5 Pokok Tujuan Ditegakkannya Syari'ah

Desember 17, 2015
A.   Syari'at diturunkan oleh Allah l untuk mewujudkan kemaslahatan
       hamba-hambaNya didunia dan akhirat.
Sesungguhnya tujuan diturunkannya syari'at Islam oleh Allah subhanahu wa ta’ala adalah untuk mewujudkan kemaslahatan bagi hamba-hambaNya dan menghindarkan mudhorot dari mereka. Kemaslahatan yang akan diwujudkan oleh syariat itu meliputi seluruh kemaslahatan dunia dan akhirat, demikian juga mudhorot atau mafsadah yang akan dihindarkan dari mereka itu meliputi seluruh mudhorot dunia dan akhirat. Dengan melaksanakan syariat Islam akan terwujudlah bagi mereka kebahagiaan yang sejati di dunia dan akhirat. Hal ini telah ditegaskan oleh para peneliti (muhaqqiqun) dari kalangan ulama  Islam. Berikut ini beberapa kutipan dari perkataan mereka :
Al 'Izz bin Abdus Salam rohimahulloh berkata :
(( إن الشريعة كلها مصالح, إما درؤ مفاسد أو جلب مصالح ))
"Sesungguhnya syariat itu seluruhnya adalah maslahat, bisa berupa menolak mafsadah (mudhorot) atau mendatangkan maslahat."
Syaikhul Islam Ibnu Taymiah rohimahulloh berkata :
إن الشريعة الإسلامية جاءت بتحصيل المصالح و تكميلها وتعطيل المفاسد وتقليلها
"Sesungguhnya syariat Islam datang untuk mewujudkan kemaslahatan-kemaslahatan dan semakin menyempurnakannya serta untuk meniadakan mafsadah dan semakin meminimalkannya."
Demikian juga murid beliau , Imam Ibnul Qoyyim rohimahulloh berkata ;
الشريعة مبناها و أساسها على الحكم ومصالح العباد في المعاش والمعاد, وهي عدل كلها و رحمة ومصالح كلها, وحكمة كلها.
"Syariat itu landasan dan asasnya adalah hikmah-hikmah dan kemaslahatan-kemaslahatan untuk manusia di dunia dan akhirat. Syariat itu seluruhnya adalah keadilan, rahmat, kemaslahatan-kemaslahatan dan hikmah."
Imam Asy Syatibi rohimahulloh berkata:
إنها – أي الشريعة –وضعت لمصالح العباد
"Sesungguhnya ia –yakni Syari'at- diturunkan untuk kemaslahatan hamba-hambaNya".
Realita membuktikan bahwa apa yang telah dinyatakan oleh para ulama Islam tersebut adalah haq dan tidak diragukan sedikitpun dan perkataan mereka itu didukung oleh dalil-dalil dari Al Qur'an dan As Sunnah.

Beberapa dalil yang mendukung hal tersebut,  antara lain:
-1
“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (QS. 21:107)

          Risalah Muhammad shollallohu ‘alayhi wa sallam tidaklah disifati oleh Allah subhanahu wa ta’ala sebagai Rahamatan Lil 'Alamin, kecuali karena ia benar-benar mencakup seluruh kemaslahatan untuk hamba-hambaNya dan menghindarkan mereka dari segala bentuk kemudhorotan, baik di dunia maupun di akhirat.

-2

“(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.”  ( Qs. 7:157 )
          Dengan jelas sekali Allah subhanahu wa ta’ala mensifati syariat yang dibawa oleh Rosululloh shollallohu ‘alayhi wa sallam itu sebagai syariat yang hanya menyuruh kepada yang ma'ruf, menghalalkan yang baik-baik (thoyyibaat), dan melarang semua bentuk kemungkaran serta mengharamkan semua yang kotor-kotor.
3.

“Dan dalam qishosh itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa”. (QS. 2:179)
Allah subhanahu wa ta’ala menjelaskan tujuan disyariatkannya Qishos ialah mewujudkan suatu kemaslahatan yang   besar yaitu: untuk terlindunginya jiwa manusia. Dengan adanya hukum Qishos, maka akan terwujudlah rasa aman dan ketentraman bagi masyarakat serta terlindungilah jiwa-jiwa manusia dari pembunuhan dan penganiayaaan.
4-
“Dan sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan (hukum) Taurat, Injil dan (al-Qur'an) yang diturunkan kepada mereka dari Rabbnya, niscaya mereka akan mendapat makanan dari atas mereka dan dari bawah kaki mereka.” ( Qs. 5:66 )
          Ini adalah jaminan dari Allah subhanahu wa ta’ala bahwa  jika manusia mau menjalankan syariat Islam yang  diturunkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala niscaya mereka akan mendapatkan kemakmuran yang  melimpah ruah. Pada ayat yang  lain Allah subhanahu wa ta’ala berjanji—dan janjiNya adalah haq-- :
“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. 7:96)
5.

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. 5: 90-91)
     Allah subhanahu wa ta’ala mengharamkan khamr dan perjudian karena keduanya mengandung banyak mudharat; baik mudharat dunia maupun akhirat. Diantara mudhorotnya ialah:
·         Sebagai alat syetan untuk menimbulkan permusuhan dan kebencian, menghalangi manusia dari mengingat Allah subhanahu wa ta’ala dan shalat. Adapun mudhorot di akhirat ialah adzab yang sangat pedih bagi para peminum khamr dan penjudi, naudzubillah min dzalik.
          Demikianlah beberapa contoh dari hikmah disyariatkannya beberapa kewajiban dan diharamkannya beberapa perbuatan.
          Dan hal ini berlaku umum bagi seluruh perintah-perintah syariat dan larangan-larangannya. Setiap perintahnya pasti mengandung kemaslahatan bagi manusia dan setiap larangannya pasti bertujuan menghindarkan  mereka  dari kemudharatan. Hal ini berlaku umum bagi setiap hukum-hukum syariat, tidak ada satu hukum pun yang terkecualikan   (baik hukum-hukum aqidah, peribadatan, muamalah, dll).
 
* Allah subhanahu wa ta’ala Maha Bijaksana Dalam Seluruh SyariatNya.
Salah satu asma Allah subhanahu wa ta’ala adalah "Al Hakiim" (Yang Maha Bijaksana). Itu berarti bahwa Allah subhanahu wa ta’ala tidak pernah menakdirkan sesuatu atau mensyariatkan sesuatu kecuali dibaliknya mengandung hikmah. Seluruh perbuatanNya mengandung hikmah, seluruh perintah dan laranganNya mengandung hikmah. Kadang kita mengetahui hikmah-hikmah tsb dan kadang tidak mengetahuinya. Hal itu tidak masalah sebagaimana  kadang kita mengetahui manfaat dan kegunaan suatu obat dan terkadang pula tidak mengetahuinya. Ketidaktahuan kita tentang manfaat suatu obat tidaklah menghalangi kita untk mengkomsumsinya selama obat itu diresepkan oleh seorang dokter. Jika kita tsiqoh (percaya) dengan resep seorang dokter maka bagaimana halnya dengan resep dari Allah Dzat Yang  Maha Tahu?  Dan kita yakin bahwa hikmah dari  perintah dan larangan Allah itu seluruhnya kembali kepada manusia itu sendiri dan tidak sedikitpun kembali kepada  Allah subhanahu wa ta’ala, sebab Allah subhanahu wa ta’ala Maha kaya dan tidak butuh kepada hamba-hambaNya sedikitpun.
Kemaslahatan yang hendak diwujudkan oleh syariat  Islam itu tidak hanya terbatas pada kemaslahatan-kemaslahatan dunia saja, akan tetapi juga meluas sampai pada kemaslahatan akhirat, yaitu agar seorang hamba beruntung mendapatkan kebahagiaan yang   abadi ,menghuni surga-surga yang kekal, berdampingan  dengan para nabi, shiddiqin, syuhada' dan orang-orang sholih serta memandang kepada  wajah Allah ‘Azza wa Jalla Yang Maha Agung.


B. Kemaslahatan yang diakui  (المصالح المعتبرة)
Kemaslahatan yg hendak diwujudkan oleh syariat Islam –sebagaimana ditegaskan oleh nash-nashnya kembali kepada   lima hal pokok, yaitu :
  1. Agama
  2. Jiwa
  3. Akal
  4. Keturunan, dan
  5. Harta
C. Bagaimana syariat Islam menjaga kemaslahatan lima hal pokok tsb?
1. Agama (Dien )
Dalam rangka menegakkan dan mewujudkan dien tersebut Allah ‘Azza wa Jalla  mensyariatkan seluruh ibadah mulai dari shalat, zakat, puasa, haji, dzikir, do'a, dan lain-lain . Dengan  menjalankan ibadah-ibadah  tersebut  maka akan tegaklah dien seseorang. Kemudian untuk menjaga keberadaan dien tersebut  Allah subhanahu wa ta’la mensyariatkan jihad fi sabilillah, sebagaimana firmanNya :

“Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah.” (Qs.Al Anfal :39).
Kemudian untuk menjaga jangan sampai ada seorang muslim yang murtad setelah dia memeluk Islam, maka Allah l mensyariatkan hukuman yang sangat keras bagi orang yang murtad,yaitu dihalalkan darahnya sebagaimana sabda Rosululloh:
"Tidaklah halal darah seorang muslim kecuali dengan tiga alasan: orang yang sudah menikah lalu berzina, jiwa dibalas dengan jiwa (hukum qishosdan orang yang meninggalkan agamanya (murtad) yang berpisah dengan jama'ah". (HR. Bukhari dan Muslim)
          Sebaliknya untuk meneguhkan hati orang yang baru memeluk Islam (muallaf) Allah subhanahu wa ta’la syariatkan penyaluran zakat untuk mereka.
Syariat Islam melarang adanya fitnah dalam dien. Fitnah disini maksudnya semua upaya yang menghalangi manusia untuk menempuh jalan Allah subhanahu wa ta’la yang lurus. Fitnah dalam hal ini jauh lebih besar bahayanya dari pembunuhan, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’la:
“Mereka bertanya tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah:"Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidil Haram dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan fitnah itu  lebih besar (dosanya) dari pada membunuh. (QS. 2:217 )
Syariat Islam juga melarang keras siapa saja yang berusaha untuk merusak atau menyimpangkan aqidah kaum muslimin atau menyebarluaskan pemahaman yang  bid'ah (aliran sesat). Dalam rangka menjaga kebersihan dien seseorang, syariat Islam melarang tersebarnya apa saja yang berbau pornografi dan merusak akhlak.

2. Jiwa
Dalam rangka menjaga keselamatan jiwa manusia dari pembunuhan tanpa alasan yang benar, maka Allah subhanahu wa ta’la mensyariatkan qishos.
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishosh berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. (Qs.2:179 )
Demikian juga syariat Islam melarang seseorang untuk bunuh diri.
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. 4:29)
          Syariat juga melarang seseorang menjatuhkan dirinya dalam kebinasaan.
“..Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.  (Qs.2:195)
          Demikian juga semua perbuatan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa atau merusak kesehatan fisik, seperti merokok, dan lain-lain dilarang/diharamkan oleh syariat berdasarkan sabda Rasulallah shollallohu ‘alayhi wa sallam:
(( لا ضرر ولا ضرار )) رواه
"Tidak boleh ada sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan tidak juga kepada orang lain". (HR. Ibnu Majah, Daruquthni dan yang lainnya).

3. Akal
Syariat Islam melarang khomr (minuman keras), narkoba dan apa saja yang dapat merusak akal. Hal ini bertujuan untuk menjaga akal manusia dari apa saja yang dapat mengganggu fungsinya.
          Islam memandang bahwa akal manusia adalah anugrah dan ni'mat Allah subhanahu wa ta’la yang  sangat besar. Dengan akal ini manusia menjadi lebih mulia daripada makhluk-makhluk Allah yang  lain. Maka termasuk dalam rangka mensyukuri ni'mat Allah subhanahu wa ta’la tersebut syariat mewajibkan bagi seseorang untuk memelihara akalnya dari apa saja yang  akan mengganggunya atau mengurangi fungsi kerjanya.
4. Keturunan
Untuk dapat menghasilkan keturunan, syariat Islam menganjurkan umatnya untuk menikah. Dan untuk menjaga keturunan, syariat mengharamkan zina.
Allah subhanahu wa ta’la menyifati zina sebagai suatu kekejian dan jalan yang  buruk, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’la:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. 17:32)
Syariat Islam memberikan hukuman yang keras bagi pelakunya baik perempuan ataupun laki-laki, sebagaimana firman Alloh:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman”. (QS. 24:2)
Syariat Islam juga melarang seseorang membunuh anak-anaknya.
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. 17:31)
 Demikian juga perbuatan aborsi (menggugurkan kandungan) serta menelantarkan anak-anak dilarang dalam syariat.

5. Harta
Untuk memperoleh harta yang halal, syariat Islam membolehkan berbagai macam bentuk mu'amalah, seperti; jual beli, dll. dan untuk menjaganya syariat Islam mengharamkan memakan harta manusia dengan jalan yang bathil, sepeti; mencuri, riba, menipu, mengurangi timbangan, korupsi, dan lain-lain .
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.”  ( Qs. 4 : 29 )
Syariat juga menetapkan hukuman yang keras bagi setiap pencuri.
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan dari apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. 5:38)
 Demikian juga syariat mengharamkan seseorang menghambur-hamburkan hartanya untuk hal-hal yang tidak bermanfaat. Alloh subhanahu wa ta’la berfriman: “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Rabbnya.” (Qs. 17:26-27)
Artikel Penting Lainnya:

Artikel Terkait

Previous
Next Post »