Tata Cara Shalat Jenazah Sesuai Sunnah

April 16, 2017

Menyalatkan jenazah hukumnya fardhu kifayah, yaitu cukup dilakukan oleh sebagian kaum Muslimin saja.

Hendaklah imam berdiri setentang (lurus) dengan kapala si mayit, bila jenazahnya laki-laki. Dan berdiri tepat pada bagian tengah jenazah, bila jenazah tersebut wanita.

Demikian yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam kitab “Ahkamul Janaiz

Menurut sunnah Nabi, imam berdiri di depan para makmum. Namun bila tempat tidak memadai, para makmum diperbolehkan bershaf (berbaris) di samping kanan dan kiri imam.

Shalat jenazah terdiri dari empat takbir.
Setelah takbir yang pertama, membaca surat al-Fatihah dengan didahului membaca ta’awudz (yaitu bacaan: a’udzubillahi minasysyaithanir rajim).

Kemudian takbir yang kedua. Setelah takbir kedua membaca shalawat nabi sebagaimana yang biasa dibaca dalam tasyahud shalat. Yaitu:
اللهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمِ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمِ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمِ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمِ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
“Yaa Allah, anugrahkanlah shalawat atas Muhammad dan keluarganya, sebagaimana Engkau telah menganugerahkan shalawat atas Ibrahim dan keluarganya, sesungguhnya Engkau Maha terpuji lagi Maha Mulia. Yaa Allah, berkahilah Muhammad dan keluarganya, sebagaimana Engkau telah memberkahi Ibrahim dan keluarganya, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia.

Dibolehkan juga hanya mengucapkan:
 اللهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ
“Yaa Allah, anugerahkanlah shalawat atas Muhammad.”

Kemudian takbir yang ketiga. Setelah takbir ketiga, hendaklah membaca do’a. Di antara do’a yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam adalah:
اللهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ، وَعَافِهِ وَعْفُ عَنْهُ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضِ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارً خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ
“Yaa Allah, curahkanlah ampunan dan rahmat-Mu baginya, bebaskanlah dia serta maafkanlah segala kesalahannya. Dan bersihkanlah ia dari kesalahannya sebagaimana kain putih dibersihkan dari kotoran. Gantilah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, istri yang lebih baik dari istrinya. Dan masukkanlah ia ke dalam jannah serta lindungilah ia dari adzab kubur dan adzab neraka.”

Adapun janin yang gugur dalam usia kurang dari empat bulan dalam kandungan, hendaklah dido’akan bagi kedua orang tuanya semoga mendapat rahmat dan ampunan.

Kemudian takbir keempat. Setelah tekbir keempat hendaklah berdo’a dengan do’a yang dikehendaki lalu mengucapkan sekali salam ke kanan. Demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam.

Disunnahkan mengangkat kedua tangan setiap kali takbir, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam.

Bagi makmum yang terluput beberapa takbir bersama imam, hendaklah ia megikuti imam. Misalnya, jika mengikuti imam pada takbir yang ketiga, maka ia mengucapkan do’a (setelah takbir yang ketiga sebagaimana biasanya).

Kemudian setelah takbir keempat, hendaklah ia bertakbir (menyempurnakan takbir yang terluput) untuk membaca Al-Fatihah kemudian bertakbir untuk membaca shalawat nabi, setelah itu baru mengucapkan salam.

Menyempurnakan takbir yang terluput ini dilakukan jika jenazah belum dibawa pergi. Bila ternyata segera dibawa pergi, hendaklah ia mengucapkan salam bersama imam tanpa harus menyempurnakannya.

Bagi yang terluput menyalatkan jenazah, ia boleh menyalatkannya di makam. Caranya, ia berdiri menghadap makam dan kiblat sekaligus, kemudian melakukan shalat sebagaimana shalat jenazah. Demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam.

Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat..

Artikel Lainnya:


Informasi-informasi:

Artikel Terkait

Previous
Next Post »