Menyalatkan
jenazah hukumnya fardhu kifayah, yaitu cukup dilakukan oleh sebagian kaum
Muslimin saja.
Hendaklah
imam berdiri setentang (lurus) dengan kapala si mayit, bila jenazahnya
laki-laki. Dan berdiri tepat pada bagian tengah jenazah, bila jenazah tersebut
wanita.
Demikian
yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam yang
diriwayatkan oleh Abu Dawud dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam kitab “Ahkamul
Janaiz”
Menurut
sunnah Nabi, imam berdiri di depan para makmum. Namun bila tempat tidak
memadai, para makmum diperbolehkan bershaf (berbaris) di samping kanan dan kiri
imam.
Shalat
jenazah terdiri dari empat takbir.
Setelah
takbir yang pertama, membaca surat al-Fatihah dengan didahului membaca ta’awudz
(yaitu bacaan: a’udzubillahi minasysyaithanir rajim).
Kemudian
takbir yang kedua. Setelah takbir kedua membaca shalawat nabi
sebagaimana yang biasa dibaca dalam tasyahud shalat. Yaitu:
اللهُمَّ صَلِّ
عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمِ
وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمِ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ بَارِكْ عَلَى
مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمِ وَعَلَى آلِ
إِبْرَاهِيْمِ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
“Yaa Allah, anugrahkanlah shalawat atas Muhammad dan
keluarganya, sebagaimana Engkau telah menganugerahkan shalawat atas Ibrahim dan
keluarganya, sesungguhnya Engkau Maha terpuji lagi Maha Mulia. Yaa Allah,
berkahilah Muhammad dan keluarganya, sebagaimana Engkau telah memberkahi
Ibrahim dan keluarganya, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia.
Dibolehkan
juga hanya mengucapkan:
اللهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ
“Yaa
Allah, anugerahkanlah shalawat atas Muhammad.”
Kemudian
takbir yang ketiga. Setelah takbir ketiga, hendaklah membaca do’a. Di antara
do’a yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam adalah:
اللهُمَّ اغْفِرْ
لَهُ وَارْحَمْهُ، وَعَافِهِ وَعْفُ عَنْهُ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا
يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضِ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارً خَيْرًا مِنْ
دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ
وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ
النَّارِ
“Yaa Allah, curahkanlah ampunan dan rahmat-Mu baginya,
bebaskanlah dia serta maafkanlah segala kesalahannya. Dan bersihkanlah ia dari
kesalahannya sebagaimana kain putih dibersihkan dari kotoran. Gantilah baginya
rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya,
istri yang lebih baik dari istrinya. Dan masukkanlah ia ke dalam jannah serta
lindungilah ia dari adzab kubur dan adzab neraka.”
Adapun
janin yang gugur dalam usia kurang dari empat bulan dalam kandungan, hendaklah
dido’akan bagi kedua orang tuanya semoga mendapat rahmat dan ampunan.
Kemudian
takbir keempat. Setelah tekbir keempat hendaklah berdo’a dengan do’a
yang dikehendaki lalu mengucapkan sekali salam ke kanan. Demikianlah yang
dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alayhi
wa sallam.
Disunnahkan mengangkat kedua tangan setiap kali
takbir, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah shallallahu
‘alayhi wa sallam.
Bagi makmum yang terluput beberapa takbir bersama
imam, hendaklah ia megikuti imam. Misalnya, jika mengikuti imam pada takbir
yang ketiga, maka ia mengucapkan do’a (setelah takbir yang ketiga sebagaimana
biasanya).
Kemudian setelah takbir keempat, hendaklah ia
bertakbir (menyempurnakan takbir yang terluput) untuk membaca Al-Fatihah
kemudian bertakbir untuk membaca shalawat nabi, setelah itu baru mengucapkan
salam.
Menyempurnakan takbir yang terluput ini dilakukan
jika jenazah belum dibawa pergi. Bila ternyata segera dibawa pergi, hendaklah
ia mengucapkan salam bersama imam tanpa harus menyempurnakannya.
Bagi yang terluput menyalatkan jenazah, ia boleh
menyalatkannya di makam. Caranya, ia berdiri menghadap makam dan kiblat
sekaligus, kemudian melakukan shalat sebagaimana shalat jenazah. Demikianlah
yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alayhi
wa sallam.
Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat..
Artikel Lainnya:
Informasi-informasi:
EmoticonEmoticon