Assalamu 'alaikum…
Saya
mau bertanya, “Bagaimana shalat berjama’ah bagi wanita bercadar?” Syukron..
Jawaban:
Wa ‘alaikum
salam warohmatullohi wabarokatuh
Segala
puji bagi Alloh Subhanahu wa Ta’ala Robb seluruh alam. Semoga sholawat
dan salam tercurahkan kepada Rosululloh sholallohu’alaihi wasallam
beserta keluarga, sahabat, dan seluruh pengikutnya yang setia hingga akhir
zaman.
Shalat
berjama’ah yang sesuai dengan sunnah bagi seorang wanita adalah membuka
wajahnya. Hal ini jika aman dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya.
Syekh
Muhammad ibn Sholeh al-Utsaiman rohimahullah menjelaskan dalam Majmu’ Fatawa Arkanil Islam
bahwa apabila seorang wanita sholat di rumahnya atau tempat yang tidak dilihat
oleh laki-laki kecuali mahramnya, maka disyari’atkan baginya untuk membuka
wajah dan kedua telapak tangannya agar dahi dan hidungnya mengenai tempat sujud,
demikian juga kedua telapak tangannya.
Syekhul
Islam Ibnu Taimiyyah rohimahulloh menjelaskan dalam Majmu’ al-Fatawa
bahwa seluruh tubuh wanita merdeka itu aurat di dalam shalatnya kecuali bagian
tubuh yang biasa tampak darinya ketika di dalam rumahnya, yaitu wajah, dua
telapak tangan, dan telapak kaki.
Apabila
seorang wanita shalat sendirian atau berjama’ah sesama wanita atau hanya
bersama mahramnya, dibolehkan baginya untuk membuka wajah, dua telapak tangan,
dan dua telapak kakinya. [[ Sumber: Konsultasi Islami www.hasmi.org ]]
Artikel
Terkait:
EmoticonEmoticon