KEWAJIBAN WANITA HAMIL DAN MENYUSUI JIKA TIDAK BERPUASA RAMADHAN

Mei 18, 2017

Apabila seseorang wanita yang sedang hamil merasa khawatir, jika ia berpuasa akan membahayakan janin yang ada di dalam kandungannya, atau wanita yang sedang menyusui khawatir jika ia berpuasa akan membuat air susunya menjadi sedikit atau akan membuat air susunya terhenti dan seterusnya, maka ia boleh untuk tidak berpuasa menurut kesepakatan para ulama, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam:
إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلَاةِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ
“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla telah mengurangi setengah kewajiban shalat dari musafir, dan tidak mewajibkan puasa bagi musafir, wanita yang sedang hamil, dan wanita yang sedang menyusui.” (HR. Ahmad (IV/347)

Para ulama berselisih pendapat dalam menentukan apa yang diwajibkan kepadanya, jika tidak berpuasa, dalam lima pendapat:

Pertama, wajib mengqadha puasanya dan memberi makan satu orang miskin dalam setiap harinya.
Ini adalah pendapat Malik, asy-Syafi’i, dan Ahmad[1].  Menurut Syafi’iyah dan Hanbaliyah, jika wanita tersebut tidak berpuasa hanya karena khawatir terhadap dirinya saja, maka ia wajib mengqadha puasa.

Kedua, wajib mengqadha puasa saja.
Ini adalah pendapat al-Auza’i, ats-Tsauri, Abu Hanifah dan murid-muridnya, Abu Tsaur dan Abu Ubaid[2]. Mereka menilai, wanita hamil dan menyusui sama hukumnya dengan orang musafir karena ketiganya tercantum dalam hadits yang telah lalu, atau mereka mengqiyaskan wanita hamil dan menyusui dengan orang sakit dan musafir.

Pendapat ini dijawab, musafir hanyalah diwajibkan mengqadha bukan berdasarkan hadits tersebut, tetapi berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Barangsiapa yang sakit atau sedang bermusafir….” (QS. al-Baqarah: 185).

Adapun wanita hamil dan menyusui tidak ada dalil yang mewajibkan mereka untuk mengqadha puasa. Kemudian kalau kita memperhatikan hadits tersebut, kita mengetahui apabila musafir mengqashar sholat saat bepergian, setelah kembali pulang, ia tidak diperintahkan untuk mengqadha rakaat-rakaat yang telah diqasharnya itu. Konsekuensinya, ia juga harus mengatakan bahwa wanita hamil dan menyusui tidak wajib mengqadha puasa yang telah ditinggalkannya. (Jami’ Ahkam an-Nisa’: II/395).

Ketiga, Wajib memberi makan (membayar fidyah), tanpa mengqadha.

Pendapat ini adalah kebalikan pendapat yang sebelumnya. ini adaIah pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar . Ini juga madzhab Ishaq, dan pendapat yang dipilih o!eh al-Allamah al-Albani.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas  ía berkata, “Laki-laki dan wanita yang sudah tua renta dan sanggup berpuasa diberi dispensasi untuk tidak berpuasa, jika suka, dan memberi makan satu orang miskin dalam setiap harinya, dan tidak wajib mengqadhanya.

Kemudian hukum tersebut dimansukhkan dengan ayat ini, “Barangsiapa di antara kalian yang menyaksikan bulan maka hendaklah ia berpuasa.” (al-Baqarah: 185).

Namun, ketentuan itu (dispensasi untuk tidak berpuasa) tetap berlaku untuk laki-laki dan wanita yang sudah tua renta, jika tidak mampu berpuasa. Demikian juga wanita hamil dan menyusui, jika khawatir (baik terhadap diri maupun bayinya), dengan memberi makan satu orang miskin dalam setiap harinya. (Shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Jarud (381), dan al-Baihaqi (IV/230). Lihat al-Irwa’(IV/18)).

Perkataan lbnu Abbas: tsabata (ditetapkan) mengesankan, hukum ini bagi orang yang tidak mampu berpuasa tetap disyariatkan, sebagaimana dahulu disyariatkan pula bagi orang yang mampu berpuasa. Kemudian ini dihapuskan, dan yang lainnya tetap berlanjut. Semua yang masih disyariatkan dan tetap berlanjut hanyalah dìketahui Ibnu Abbas dari Sunnah, dan bukan dari al-Quran. (Disebutkan al-Albani dalam al-Irwa’ (4/ 24). Berdasarkan hal itu, dan Ibnu Abbas, ayat ini ,mansukh, seperti ditegaskan oleh Ibnu Hazm 6/264). Sebenarnya tidak ada kontradiksi antara ini dengan pemyataan lbnu Abbas yang dishahihkan dalam riwayat al-Bukhari “bahwa ayat ini ,mansukh.”)

Dan yang menegaskan hal ini, lbnu Abbas menetapkan hukum ini bagi wanita hamil dan wanita yang sedang menyusui, apabila ia khawatir (baik terhadap bayinya maupun dirinya). Jika dilihat dari redaksi hadits, jelas sekali bahwa wanita hamil dan wanita yang sedang menyusui tidak sama dengan laki-laki dan wanita yang lanjut usia dalam hal ketidaksanggupan, bahkan keduanya memiliki kesanggupan.

Oleh karena itu, Ibnu Abbas pernah menyuruh putrinya yang sedang hamil agar tidak berpuasa, dan mengatakan, “Kamu ini sama kedudukannya dengan orang lanjut usia yang tidak sanggup untuk berpuasa. Oleh karena itu, janganlah berpuasa dan berikan makan (kepada orang miskin) setiap hari sebanyak setengah sha’ gandum.” (Shahih, diriwayatkan oleh Abdurrazzaq (7567), ad-Daruqutimi (II/206) dan ia menshahihkan hadits ini.)

Bagaimana mungkin Ibnu Abbas menetapkan hukum keduanya, padahal dengan jelas dia mengatakan, ayat tersebut telah dimansukhkan? Tidak diragukan lagi, tentu itu berasal dan Sunnah.

Diriwayatkan dari Nafi’, ia berkata, “Putri Ibnu Umar  menjadi istri seorang pria dari suku Quraisy, dan ia sedang hamil. Saat ia merasa kehausan karena menjalankan puasa di bulan Ramadhan maka Umar menyuruhnya untuk tidak berpuasa dan memberi makan saorang miskin dalam setiap harinya.” (Sanadnya shahih, dìriwayatkan ad-Daruquthni (II/207). Lihat al-Irwa’(IV/20).)

Keempat, Wanita hamil wajib mengqadha, sedangkan wanita menyusui wajib mengqadha dan membayar fidhyah. Ini adalah pendapat Malik, dan satu pendapat dalam madzhab Syafi’iyah. (Al-Muhalla (VI/165), Bidayah al-Mujtahid (I/446) dan al-Majmu’ (VI/273).)

Kelima, Tidak wajib mengqadha dan tidak wajib pula membayar fidhyah ini adalah madzhab Ibnu Hazm (Al-Muhalla: VI/263), ia mengatakan, “Jika puasa tidak di wajibkan, maka mewajibkan qadha kepadanya berarti telah membuat syar’iat yang tidak diperkenankan oleh Allah. Allah hanya mewajibkan qadha pada orang sakit, musafir, wanita yang sedang haid dan nifas dan orang yang muntah dengan sengaja.

Adapun mewajibkannya untuk memberi makan maka tidak boleh seorang pun mewajibkan orang lain untuk membayarkan sesuatu yang tidak ada dalil nashnya dan tidak ada pula ijma’ ulama mengenainya.”

Penulis berkata:
Pendapat yang paling rajih (jelas) adalah bahwa wanita hamil dan wanita menyusui boleh tidak berpuasa tetapi harus memberi makan satu orang miskin dalam setiap harinya, dan tidak perlu mengqadhanya. Ini pendapat lbnu Abbas dan Ibnu Umar  Tidak diketahui ada sahabat Rasulullah yang menyelisihi pendapat ini.

Kemudian hadits lbnu Abbas ini hukumnya seperti hukum hadits marfu’; karena hadits ini adalah hadits seorang sahabat tentang tafsir yang berkaitan dengan sebab turunnya ayat. Jadi, ini adalah hadits yang bersanad, seperti yang diterangkan dalam ilmu Mushthalah Hadits. (Tadrib ar-Rawi (I/192-193), dan ‘Ulum al-Hadits, Ibnu Shalah (hal. 24).). Wallahu a’lam.

[[Sumber: Shahih Fiqih Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim]]

Artikel Terkait:





[1] At-Tirmidzi meriwayatkan dari mereka (III/402-Tuhfah al-Awadzi).
[2] Bidayat al-Mujtahid (I/446) dan Jami’ Ahkam an-Nas’i (II/394)

Artikel Terkait

Previous
Next Post »