Allah Subhanahu
wa Ta’ala berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ
ءَامَنُواْ قُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِيكُمۡ نَارٗا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلۡحِجَارَةُ
عَلَيۡهَا مَلَٰٓئِكَةٌ غِلَاظٞ شِدَادٞ لَّا يَعۡصُونَ ٱللَّهَ مَآ أَمَرَهُمۡ
وَيَفۡعَلُونَ مَا يُؤۡمَرُونَ ٦
“Hai orang-orang yang beriman, jagalah
dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan
batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai
Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan
apa yang diperintahkan”
(QS. At-Tahrim: 6)
Tafsir
Ibnu Katsir:
Ali
bin Abi Thalhah menuturkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia
berkata, “Firman-Nya; قُوٓاْ
أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِيكُمۡ نَارٗا ”jagalah dirimu dan keluargamu dari
api neraka”, yakni
ajarilah mereka untuk taat kepada-Nya dan tidak bermaksiat kepada-Nya. Dan
perintahkanlah kepada keluarga kalian untuk berdzikir agar Allah Subhanahu
wa Ta’ala menjauhkan mereka dari api neraka.
Muhajahid
rahimahullah berkata, “Firman-Nya; “jagalah dirimu dan keluargamu dari api
neraka” , yakni bertakwalah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala
dan berwasiatlah kepada keluarga kalian agar bertakwa kepada-Nya.”
Sementara
itu Qatadah rahimahullah berkata, “Hendaklah engkau memerintahkan mereka
untuk taat kepada Allah dan melarang mereka untuk bermaksiat kepada-Nya.
Hendaklah engkau menjalankan hukum Allah mereka, serta memerintahkan dan
membantu mereka untuk melaksanakannya. Apabila engkau melihat mereka bermaksiat
kapada Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka peringatkan dan laranglah
mereka.”
Demikian
pula yang dikatakan oleh Adh-Dhahhak dan Muqatil, “Merupakan kewajiban seorang
Muslim untuk mengajari istrinya, kerabatanya, budak perempuan dan laki-lakinya,
apa-apa yang diwajibkan dan dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala
kepada mereka.”
Ayat
di atas semakna dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan
At-Tirmidzi, dari Ar-Rabi’ bin Sabrah, dari bapaknya, ia mengatakan bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam telah bersabda:
مُرُوا الصَّبِيَّ
بِالصَّلَاةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِيْنَ، فَإِذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِيْنَ
فَضْرِبُوهُ عَلَيْهَا
“Perintahkanlah anak kecil untuk shalat jika telah berumur tujuh
tahun. Apabila ia telah berumur sepuluh tahun, perintahlah mereka dengan
pukulan.” Ini adalah lafazh Abu Dawud, dan At-Tirmidzi berkata, ‘Ini adalah
hadits hasan.’”
EmoticonEmoticon