10 Kriteria Sesat Menurut MUI (Majelis Ulama Indonesia) Pusat.

Desember 29, 2013
Banyak kaum muslimin yang tidak sadar akan keadaan dirinya sementara predikat sesat menempel ketat dalam dirinya. Ketidak sadaran hal ini akan mengantarkan mereka dalam kecelakaan besar terancam adzab yang pedih.

Agar kaum muslimin tidak tersesat dalam beragama, maka penting untuk memperhatikan Fatwa MUI Pusat terkait hal ini untuk kita hindari sejauh mungkin. Di antara 10 kriteria sesat menurut MUI tersebut adalah sebagai berikut:

1. Mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6 yakni beriman kepada Allah, kepada Malaikat-Nya, kepada kitab-kitab-Nya, kepada Rasul-rasul-Nya, kepada hari Akhirat, kepada Qadha dan Qadar dan rukun Isalm yang 5 yakni mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan ramadhan, menunaikan Ibadah haji.

2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar'i (Al-Qur'an dan Assunnah).

3. Meyakini turunnya wahyu setelah al-Qur'a.

4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Qur'an.

5. Melakukan penafsiran al-Qur'an yang tidak berdasarkan pada kaidah-kaidah tafsir.

6. Mengingkari kedudukan hadits Nabi sebagai sumber ajaran Islam.

7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul.

8. Mengikari Nabi Muhammad shalallahu 'alayhi wa sallam sebagai Nabi dan Rasul terakhir.

9. Merubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syari'ah, seperti haji tidak ke Baitullah, shalat fardhu tidak 5 waktu.

10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar'i, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.

         Demikian 10 kriteria sesat yang difatwakan oleh MUI pusat. Saya mendapat lembaran fatwa ini langsung dari kantor MUI di bagian sekretaris ketika kami berkunjung ke kantor pusat MUI dalam rangka mengapresiasi terbitnya buku panduan MUI tentang sesatnya Agama Syi'ah.

~ Anas Abdillah Al Cilacapi ~

Artikel Terkait

Previous
Next Post »