Perhitungan penanggalan Masehi tahun 2015 telah sampai pada titik
akhir, ini menandakan akan datangnya tahun baru Masehi 2016. Mayoritas
perhatian manusia tertuju pada perayaan pergantian tahun baru tersebut.
Sebagian dari mereka telah mempersiapkan berbagai pertunjukkan untuk
merayakannya. Mulai dari panggung hiburan sampai dengan pertandingan dan
perlombaan. Itu semua dalam rangka memeriahkan pesta yang ditunggu-tunggu
setahun sekali. Mereka yang beragama non Islam, maupun mereka yang beragama
Islam mulai larut dalam persiapan menyambut gegap gempitanya perayaan tahun
baru Masehi ini.
Bagi mereka yang non Islam, ketika merayakan tahun baru Masehi ini
mungkin tidak menjadi masalah. Namun ketika yang merayakan adalah mereka yang
beragama Islam dan berakidah Islam, tentu ini adalah musibah yang sangat besar.
Artinya ketika perayaan itu adalah merupakan perayaan tahun baru bagi mereka
yang beragama non Islam, maka bagi kita yang beragama Islam tidak dibenarkan
untuk ikut serta dalam perayaan tersebut. Hal ini dikarenakan perayaan tahun
baru Masehi merupakan salah satu syi’ar agama mereka, sehingga keikut sertaan
kaum muslimin dalam merayakannya, berarti ikut serta bergembira dan membantu
syi’ar-syi’ar agama mereka.
Pada malam-malam peringatan tahun
baru Masehi tidak lepas dari kebiasaan yang sudah ada yaitu meniup terompet.
Sekitar satu atau dua pekan sebelum malam tahun baru, penjual terompet sudah
ramai menjajakan dagangannya. Dan puncaknya adalah pada malam perayaan tahun baru.
Seolah sudah menjadi wajib bagi setiap individu harus meniup terompet tepat
pada saat tahun yang lama berganti tahun yang baru yaitu pada pukul 00:00.
Bolehkah
bagi seorang muslim meniup terompet…??
Jawabannya
adalah tidak boleh atau haram berdasarkan hadits Nabi shallalahu ‘alayhi wa
sallam berikut ini:
عن
أبي عمير بن أنس عن عمومة له من الأنصار قال اهتم النبي صلى الله عليه و سلم
للصلاة كيف يجمع الناس لها فقيل له انصب راية عند حضور الصلاة فاذا رأوها أذن
بعضهم بعضا فلم يعجبه ذلك قال فذكروا له القنع شبور اليهود فلم يعجبه ذلك وقال هو
من أمر اليهود قال فذكر له الناقوس فقال هو من فعل النصارى فانصرف عبد الله بن زيد
بن
Dari Abu ‘Umair bin Anas dari
bibinya yang termasuk shahabiyah anshar, “Nabi memikirkan bagaimana cara
mengumpulkan orang untuk shalat berjamaah. Ada beberapa orang yang memberikan
usulan. Yang pertama mengatakan, ‘Kibarkanlah bendera ketika waktu shalat tiba.
Jika orang-orang melihat ada bendera yang berkibar maka mereka akan saling
memberi tahukan tibanya waktu shalat’. Namun Nabi tidak menyetujuinya. Orang
kedua mengusulkan agar memakai terompet. Nabi pun tidak setuju, beliau
bersabda, ‘Membunyikan terompet adalah perilaku orang-orang Yahudi.’
Orang ketiga mengusulkan agar memakai lonceng. Nabi berkomentar, ‘Itu
adalah perilaku Nasrani.’ Setelah kejadian tersebut, Abdullah bin Zaid bin
Abdi Rabbihi pun pulang.” (HR. Abu Daud, no.498 dan Al-Baihaqi, no.1704)
Setelah
menyebutkan hadis di atas, Syaikhul islam mengatakan, “Bahwasanya Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam ketika beliau tidak suka dengan terompet gaya yahudi
yang ditiup, beliau beralasan, itu adalah kebiasaan Yahudi…(Iqtidha’ Shirat
al-Mustaqim, Hal.117 – 118)
Siapa saja
yang ikut serta membunyikan terompet pada malam perayaan tahun baru berarti ia
ikut bergembira dengan datangnya tahun baru Masehi tersebut. Hal ini sangat
dilarang dalam agama. Bagaimana mungkin seorang muslim turut bergembeira atas
perayaan orang lain.
Baca Juga Artikel Berikut:
1 komentar:
Write komentarSemoga bermanfaat
ReplyEmoticonEmoticon