Hukum Membayar Zakat Kepada Kaum Kerabat Yang Masih Memiliki Hubungan Darah

Mei 07, 2017

Ada yang bertanya, “Apa hukum membayar zakat kepada saudara kandung?”

Saya mencoba menggali jawabannya di dalam Kitab Shahih Fiqih Sunnah tapi yang saya dapati adalah pembahasan “Hukum Membayar Zakat Kepada Kaum Kerabat Yang Masih Memiliki Hubungan Darah”.

Kemudian saya coba searching di google, dan saya mendapatkan penjelasan yang singkat namun padat dan tidak bertentangan dengan pembahasan di atas.

Dalam web Konsultasi Syariah dijelaskan bahwa, dibolehkan membayar zakat kepada saudara kandung selama saudara kandung tersebut termasuk ke dalam golongan orang yang berhak mendapatkan zakat dan bukan orang yang wajib diberi nafkah oleh pemberi zakat. Misalnya saudara kandung tersebut masih memiliki orang tua atau suadara yang lainnya. Adapun jika saudara kandung tersebut berada di bawah tanggungan nafkah si pemberi zakat, maka tidak boleh memberi zakat kepadanya. Kewajibannya adalah memberi nafkah kepadanya.

Berikut pembahasan Hukum Membayar Zakat Kepada Kaum Kerabat Yang Masih Memiliki Hubungan Darah:

Boleh membayar zakat kepada kaum kerabat, jika mereka termasuk golongan yang berhak menerima zakat, dan ini lebih utama daripada membayarkannya kepada orang lain.

Ini berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alayhi wa sallam:
صَدَقَتُكَ عَلَى ذِي الرَّحِمِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ
“Sedekahmu kepada kaum kerabatmu adalah sedekah sekaligus menyambung silaturrahim.” (HR. Tirmidzi, an-Nasa’i dan Ibnu Majah, dengan sanad yang terdapat kedhaifan di dalamnya)

Ini dikuatkan lagi dengan hadits Zainab radhiyallahu ‘anha (ia dan seorang wanita Anshar bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam –tentang bersedekah kepada suami mereka–), “Sahkah sedekah dari mereka kepada suami mereka dan anak-anak yatim yang berada dalam asuhan mereka? Maka Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam menjawab, “Ya, dan ia mendapat dua pahala; pahala kekerabatan dan pahala bersedekah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam berkata kepada Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu, ketika datang dengan membawa zakatnya kepada beliau, “Menurutku, lebih baik engkau memberikannya kepada kaum kerabatmu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

[Sumber: Kitab Shahih Fiqih Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim]

Wallahu a’lam...



Artikel Terkait

Previous
Next Post »