Berikut ini definisi ilmu fiqih yang
diberikan oleh para Ahli/para ulama:
1. الفِقْهُ: عِلْمُ
الْقَانُوْنِ الإِسْلاَمِيْ
“Fiqih
ialah pengetahuan tentang peraturan-peraturan hukum Islam.”
2. الفِقْهُ: اَلْعِلْمُ بِالأَحْكَامِ
الشَّرْعِيَّةِ العَمَلِيَّةِ
“Fiqih
ialah pengetahuan tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliyah.”
Maksudnya: Fiqih adalah pengetahuan tentang hukum yang
ditetapkan oleh agama (Islam) yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sesuai
dengan bunyi ketetapan tersebut.
3.
Saifuddin al-Amidi rh (551-631 H.) memberikan definisi sebagai
berikut:
الفِقْهُ: اَلْعِلْمُ بِالأَحْكَامِ
الشَّرْعِيَّةِ العَمَلِيَّةِ مِنْ أَدِلَّتِهَا التَّفْصِيْلِيَّةِ
“Fiqih
ialah pengetahuan tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliyah dari dalil-dalil yang rinci.”
Maksudnya:
Fiqih ialah pengetahuan tentang hukum oleh setiap yang telah ditetapkan oleh
agama (Islam)
yang harus dikerjakan. Ketetapan tersebut dibuat dari hasil penelitian
dalil-dalil al-Qur’an dan al-Hadits yang rinci.
Adapun istilah “Hukum Syar’i” ialah
hukum yang ditetapkan dari ketetapan dalil-dalil al-Qur’an dan al-Hadits dan
tidak diambil dari ketetapan akal pikiran manusia.
Jadi Ilmu Fiqih ialah pengetahuan tentang hukum syar’i yang
telah ditetapkan oleh seorang mujtahid (Imam) atau oleh beberapa mujtahid
dengang ketetapan yang sama, yang telah diteliti dengan seksama dari
dalil-dalil al-Qur’an dan al-Hadits yang shohih, sehingga ketetapan-ketetapan
tersebut dapat diamalkan dengan mudah.
Mujtahid ialah orang yang mempunyai kesanggupan untuk istimbath
hukum (menggali ketetapan hukum) dari dalil-dalil al-Qur’an dan al-Hadits.
Orang-orang yang terkenal sebagai mujtahid mutlaq
(mujtahid yang murni) banyak jumlahnya. Diantaranya yang sangat dikenal
ialah:
1. Imam Abu Hanifah, nama beliau Nu’man bin Tsabit (lahir tahun
80 H. dan wafat tahun 150 H.)
2. Imam Malik, nama beliau Malik bin Anas bin Malik (lahir tahun
93 H. dan wafat tahun 179 H.)
3. Imam Syafi’i, nama beliau Muhammad bin Idris (lahir tahun 150
H. dan wafat tahun 204 H.)
4. Imam Hambali, nama beliau Ahmad bin Muhammad bin Hambal. Juga
disebut Imam Ahmad (lahir tahun 164 H. dan wafat tahun 241 H.)
Oleh
karena itu, maka pendapat dalam menetapkan hukum oleh para mujtahid,
satu sama lainnya, terkadang mempunyai perbedaan pendapat, hal ini menyebabkan
adanya madzhab fiqih:
-
Fiqih Hanafi,
yaitu ketetapan hukum yang ditetapkan oleh pemahaman Imam Hanafi dan
ulama-ulama yang mendukungnya.
-
Fiqih Maliki,
yaitu ketetapan hukum yang ditetapkan oleh pemahaman Imam Malik dan ulama-ulama
yang mendukungnya.
-
Fiqih Syafi’i,
yaitu ketetapan hukum yang ditetapkan oleh pemahaman Imam Syafi’i dan
ulama-ulama yang mendukung beliau.
-
Fiqih Hambali,
yaitu ketetapan hukum yang ditetapkan oleh pemahaman Imam Ahmad bin Hambal dan ulama-ulama yang mendukungnya.
EmoticonEmoticon