Tafsir Surat Al Muthafifiin ayat 1-3 (Tafsir Ibnu Katsir)
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ (١)الَّذِينَ إِذَا
اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ (٢)وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ
يُخْسِرُونَ (٣)
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang
apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi. Dan apabila
mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al-Muthofifin: 1-3)
An-Nasa’i dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu
‘anhuma, ia berkata, “Ketika Nabi sholallahu ‘alayhi wa sallam tiba
di kota Madinah, penduduk Madinah termasuk orang yang paling curang dalam
menakar, hingga Allah subhanahu wa ta’ala menurunkan ayat, وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ “Celakalah bagi
orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)!” Setelah ayat
ini turun, maka mereka menakar dengan baik tanpa berlaku curang.”[1]
Maskud dari berlaku curang di sini adalah bertindak sewenang-wenang dalam
takaran dan timbangan, baik dengan menambahnya jika diterima dari orang lain,
maupun dengan menguranginya jika dilakukan untuk orang lain. Setelah Dia subhanahu
wa ta’ala menjanjikan kerugian dan kehancuran atas mereka, yaitu
dengan kata wail (celaka).
Lalu Dia menjelaskan sifat-sifat mereka, الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ “Yaitu apa-apa yang
apabila menerima takaran dari manusia.” Yakni dari orang lain, يَسْتَوْفُونَ “Mereka minta dicukupkan.” Dengan kata lain mereka mengambil dan menuntut
hak mereka dengan sempurna, bahkan lebih.
وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ “Dan apabila mereka menakar atau menimbang(untuk orang
lain), mereka mengurangi.” Yakni tidak memenuhi hak orang lain dengan
sempurna.
Sungguh Allah subhanahu wa ta’ala telah memerintahkan agar
berlaku adil dalam menakar dan menimbang, sehingga Allah subhanahu wa
ta’ala berfirman,
وَأَوْفُوا الْكَيْلَ إِذَا كِلْتُمْ
وَزِنُوا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيمِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا (٣٥)
“Dan sempurnakanlah takaran apabila kalian menakar, dan timbanglah dengan
neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. Al-Isra: 35)
Dan Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَلا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلا
بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ وَأَوْفُوا الْكَيْلَ
وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ لا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا (١٥٢)
“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih
bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. dan sempurnakanlah takaran dan timbangan
dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar
kesanggupannya.” (QS. Al-An’am: 152)
Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman:
وَأَقِيمُوا الْوَزْنَ بِالْقِسْطِ وَلا
تُخْسِرُوا الْمِيزَانَ (٩)
“Dan Tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi
neraca itu.” (QS. Ar-Rahman: 9) Allah telah membinasakan dan menghancurkan kaum
Syu’aib dikarenakan mereka mengurangi timbangan dan takaran.
[1]
An-Nasa’i dalam al-Kubra (VI/508)
dan Ibnu Majah (II/748). [An-Nasa’i, no. 11654 dan Ibnu Majah, no. 2223]
EmoticonEmoticon