Sebagian kaum muslimin menganggap bahwa memberikan zakat
kepada orang tua sendiri itu tidak mengapa alias sah-sah saja atau bahkan ada
yang menganggap bahwa itu adalah lebih afdhal. Benarkah pernyataan ini…??
Mari kita lihat jawaban dari Syaikh Ibnu Bazz rahimahullah
terhadap pertanyaan berikut ini:
Pertanyaan:
Apakah saya boleh menyerahkan sejumlah harta kepada ibu saya
dan menganggapnya sebagai zakat? Perlu diketahui bahwa ayah saya masih memberi
nafkah kepadanya dan keadaannya juga baik-baik saja, Alhamdulillah?
Demikian pula saya mempunyai seorang saudara laki-laki yang
mampu bekerja dan belum menikah, sementara dai tidak menjaga shalat lima waktu,
apakah saya boleh menyerahkan zakat kepadanya? Berilah saya jawaban semoga
Allah senantiasa menjaga Anda.
Jawaban:
Anda tidak boleh menyerahkan zakat Anda tersebut kepada ibu
Anda, sebab ibu bapak tidak termasuk orang berhak menerima zakat. Dan juga ibu
Anda tersebut telah tercukupi kebutuhannya oleh bapak Anda.
Sementara saudara laki-laki Anda itu, maka tidak boleh
menyerahkan zakat kepadanya selama ia masih meninggalkan shalat. Sebab shalat
merupakan rukun Islam yang terpenting setelah dua kalimat syahadat. Dan juga
orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja kufur hukumnya. Ditambah lagi ia
seorang yang berkemampuan dan sanggup berusaha. Bilamana ia membutuhkan nafkah,
maka orang tuanyalah yang berhak memenuhinya, sebab orang tuanyalah yang
bertanggungjawab atas dirinya dalam hal nafkah selama mereka berkemampuan. Semoga
Allah memberi hidayah kepadanya dan membimbingnya kepada jalan yang benar serta
melindunginya dari keburukan dirinya, dari godaan setan dan teman-teman yang
jahat.
# Syaikh Ibnu Baz, Fatawa Az-Zakah, (Fatwa-fatwa
Terkini, hlm. 279-280)
EmoticonEmoticon