Membayar Zakat Kepada Orang Tua

Juli 23, 2014


Sebagian kaum muslimin menganggap bahwa memberikan zakat kepada orang tua sendiri itu tidak mengapa alias sah-sah saja atau bahkan ada yang menganggap bahwa itu adalah lebih afdhal. Benarkah pernyataan ini…??

Mari kita lihat jawaban dari Syaikh Ibnu Bazz rahimahullah terhadap pertanyaan berikut ini:

Pertanyaan:

Apakah saya boleh menyerahkan sejumlah harta kepada ibu saya dan menganggapnya sebagai zakat? Perlu diketahui bahwa ayah saya masih memberi nafkah kepadanya dan keadaannya juga baik-baik saja, Alhamdulillah?
Demikian pula saya mempunyai seorang saudara laki-laki yang mampu bekerja dan belum menikah, sementara dai tidak menjaga shalat lima waktu, apakah saya boleh menyerahkan zakat kepadanya? Berilah saya jawaban semoga Allah senantiasa menjaga Anda.

Jawaban:

Anda tidak boleh menyerahkan zakat Anda tersebut kepada ibu Anda, sebab ibu bapak tidak termasuk orang berhak menerima zakat. Dan juga ibu Anda tersebut telah tercukupi kebutuhannya oleh bapak Anda.

Sementara saudara laki-laki Anda itu, maka tidak boleh menyerahkan zakat kepadanya selama ia masih meninggalkan shalat. Sebab shalat merupakan rukun Islam yang terpenting setelah dua kalimat syahadat. Dan juga orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja kufur hukumnya. Ditambah lagi ia seorang yang berkemampuan dan sanggup berusaha. Bilamana ia membutuhkan nafkah, maka orang tuanyalah yang berhak memenuhinya, sebab orang tuanyalah yang bertanggungjawab atas dirinya dalam hal nafkah selama mereka berkemampuan. Semoga Allah memberi hidayah kepadanya dan membimbingnya kepada jalan yang benar serta melindunginya dari keburukan dirinya, dari godaan setan dan teman-teman yang jahat.


# Syaikh Ibnu Baz, Fatawa Az-Zakah, (Fatwa-fatwa Terkini, hlm. 279-280)

Artikel Terkait

Previous
Next Post »