Sebagian manusia, apabila mereka
kehilangan sesuatu, maka ia pergi ke masjid dan meminta takmir masjid untuk
mengumumkan barangnya yang hilang dengan mikrophon. Hal ini merupakan
kesalahan, karena Nabi shollallohu ‘alayhi wa sallam bersabda:
مَنْ سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضَالَةً فِي
الْمِسْجِدِ فَلْيَقُلْ: لَارَدَّهَا اللهُ عَلَيْكَ، فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ
يُبْنِ لِهَذَا
“Barangsiapa yang mendengar seseorang mengumumkan kehilangan di
masjid, maka hendaknya dia mengucapkan, “Semoga Alloh tidak mengembalikannya kepadamu,’ Karena
sesungguhnya masjid tidak dibangun untuk hal demikian.” (HR. Muslim dari Abu
Hurairah).
Dalam
riwayat lain disebutkan,
إِنَّمَا بُنِيَتِ الْمَسَاجِدُ لِمَا بِنِيِتْ
لَهُ
Imam
An-Nawawi rahimahulloh berkata, “Hadits ini mengandung bebarapa faidah, di
antaranya adalah larangan mengumumkan kehilangan di masjid. Dan termasuk dalam
hal itu adalah jual beli, sewa-menyewa dan akad-akad lainnya, serta
dimakruhkannya mengeraskan suara di masjid.
Sabda
Rasululloh shollallohu ‘alayhi wa sallam, “Sesungguhnya masjid itu hanyalah
dibangun untuk tujuan yang dengannya ia dibangun.” Maknanya ialah untuk
berdzikir kepada Alloh ‘Azza wa Jalla, shalat, mencari dan mengajarkan ilmu,
serta saling mengingatkan dalam kebaikan, dan hal-hal yang semacamnya.
EmoticonEmoticon