HUKUM SHALAT FARDHU BERMAKMUM KEPADA ORANG YANG SHALAT SUNNAH

September 21, 2016

Pertanyaan:
Apa hukum orang yang melaksanakan shalat fardhu dengan bermakmum kepada orang yang mengerjakan shalat sunnah?

Jawaban:
Hukumnya sah, karean telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam, bahwa dalam suatu perjalanan beliau shalat dengan sekelompok para shahabatnya, yaitu shalat khauf dua rakaat, kemudian beliau shalat lagi dua rakaat dengan sekelompok lainnya, shalat beliau yang ke dua adalah shalat sunnah. Disebutkan juga dalam ash-Shahihain, dari Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, bahwa suatu ketika ia telah mengerjakan shalat Isya bersama Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam, kemudian ia pergi lalu mengimami shalat fardhu kaumnya, shalat mereka adalah shalat fardhu, sedangkan shalat Mu’adz radhiyallahu ‘anhu saat itu adalah shalat sunnah. Wallahu a’lam.


~ Dijawab oleh Syaikh bin Baz ~

Artikel Terkait

Previous
Next Post »