Pertanyaan:
Apa hukum orang
yang melaksanakan shalat fardhu dengan bermakmum kepada orang yang mengerjakan
shalat sunnah?
Jawaban:
Hukumnya sah,
karean telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam, bahwa
dalam suatu perjalanan beliau shalat dengan sekelompok para shahabatnya, yaitu
shalat khauf dua rakaat, kemudian beliau shalat lagi dua rakaat dengan
sekelompok lainnya, shalat beliau yang ke dua adalah shalat sunnah. Disebutkan juga
dalam ash-Shahihain, dari Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, bahwa suatu
ketika ia telah mengerjakan shalat Isya bersama Nabi shallallahu ‘alayhi wa
sallam, kemudian ia pergi lalu mengimami shalat fardhu kaumnya, shalat
mereka adalah shalat fardhu, sedangkan shalat Mu’adz radhiyallahu ‘anhu
saat itu adalah shalat sunnah. Wallahu a’lam.
~ Dijawab oleh
Syaikh bin Baz ~
EmoticonEmoticon