Ziarah
kubur merupakan salah satu ibadah yang disyariatkan dalam agama Islam. Karena
ia mempunyai hikmah, keutamaan dan manfaat bagi orang yang berziarah maupun
orang mati yang diziarahi. Di antara hikmah disyariatkannya ziarah kubur
sebagaimana disebutkan di dalam hadis-hadis yang shahih ialah untuk mengingat
kematian dan kehidupan akhirat, sehingga tidak terlena dengan gemerlapnya
kehidupan dunia yang fana.
إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا
فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ الْآخِرَةَ
“Dulu aku melarang kalian
ziarah kubur. Sekarang, kunjungilah karena mengingatkan kalian kepada akhirat (HR.
Muslim, an-Nasai, dan Ahmad)
Rosululloh shollallohu ‘alayhi wa sallam bersabda:
إِنِّيْ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا
فَإِنَّ فِيْهَا عِبْرَةً.
“Sesungguhnya dulu aku
telah melarang kalian dari berziarah kubur, maka sekarang ziarahilah kubur,
sesungguhnya pada ziarah kubur itu ada pelajaran (bagi yang hidup).” (HR.
Ahmad, Hakim, dan al-Baihaqi)
Yang tidak kalah penting
dari itu bahwa ziarah kubur mampu melunakkan hati yang keras dan memadamkan
kesombongan diri, dan lain sebagainya.
Rosululloh shollallohu ‘alayhi wa sallam
bersabda:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ أَلاَ فَزُوْرُوْهَا
فَإِنَّهَا تُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ اْلآخِرَةَ،
وَلاَ تَقُوْلُوْا هُجْرًا.
“Aku pernah melarang kalian
untuk ziarah kubur, sekarang ziarahilah kubur karena ziarah kubur dapat
melembutkan hati, meneteskan air mata, mengingatkan negeri Akhirat dan
janganlah kalian mengucapkan kata-kata bathil (di dalamnya).” (HR. Hakim)
Manfaat dan hikmah tersebut dapat
diperoleh oleh seorang Muslim kapan saja ia berkeinginan melakukan ziarah kubur
tanpa mengkhususkan hari dan kesempatan tertentu, dan di kuburan siapa saja
dari kubur kaum muslimin. Asalkan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran
terhadap tuntunan Islam dalam berziarah kubur.
Pada masa kini sebagain kaum muslimin
melakukan safar ke luar daerah untuk berziarah ke kuburan para wali atau
orang-orang shalih yang diagungkan pada
waktu-waktu tertentu, seperti menjelang Ramadhan. Mereka rela merogoh koceknya dan rela berlelah-lelah demi mengunjungi kuburan para
wali ataupun orang sholih meskipun menempuh waktu berhari-hari.
Sebagian mereka ada yang terjerumus dalam
budaya kesyirikan misalnya
mempersembahkan suatu macam ibadah kepada ahli kubur, seperti berdo’a kepadanya
sebagaimana layaknya kepada Alloh, meminta bantuan dan pertolongannya,
berthawaf di sekelilingnya, menyembelih kurban dan bernadzar untuknya dan lain
sebagainya. Seorang Mukmin tidak boleh memalingkan ibadah kepada selain Alloh.
Seluruh ibadahnya harus kita lakukan hanya kepada Alloh saja dengan ikhlas tidak
boleh menjadikan kubur sebagai perantara menuju kepada Alloh.
Safari ke
Kuburan Wali
Sebagai seorang muslim hendaknya senantiasa berlandaskan tuntunan Nabi
Muhammad shollallohu ‘alayhi wa sallam dalam segala aspek peribadahannya. Ziarah kubur bagian dari ibadah.
Agar ziarah kubur kita penuh keberkahan hendaknya sesuai tatacara Nabi. Oleh
karena itu, muncul pertanyaan di dalam benak kita, bagaimanakah pandangan Islam
mengenai hukum menempuh perjalanan jauh
dalam rangka menziarahi kuburan para wali atau orang shalih?
Disebutkan dalam kitab ‘Ahkam al-Janaiz’ bahwa berpergian dalam rangka
ziarah kubur. Dalam hal ini ada sejumlah hadis yang diriwayatkan secara shahih
di antaranya sebagai berikut;
1. Dari Abu Hurairah bahwa Nabi shollallohu ‘alayhi wa sallam
bersabda:
لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِى
هَذَا وَمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الأَقْصَى
“Tidak boleh diadakan perjalan jauh kecuali
kepada tiga masjid; masjidku ini dan masjidil haram dan masjid Al Aqsha”. (HR.
Bukhori)
2. Abu Sa’id al-Khudri bahwa Nabi shollallohu ‘alayhi wa sallam
bersabda:
لاَ
تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِى هَذَا وَمَسْجِدِ
الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الأَقْصَى
“Tidak boleh diadakan perjalan jauh kecuali kepada tiga masjid;
masjidku ini dan masjidil haram dan masjid Al Aqsha”. (HR. Bukhori dan
Muslim)
3. Abu Bashrah Al Ghifari bertemu dengan Abu Hurairah yang datang
dari arah bukit Thur, maka ia berkata: “Dari mana kamu datang?” Abu Hurairah
menjawab: “Dari bukit Thur, aku shalat di sana”. Abu Bashrah berkata: “Kalau
tadi kamu bertemu denganku sebelum berangkat ke sana, pasti kamu tidak akan
berangkat, sesungguhnya aku mendengar Rosululloh shollallohu ‘alayhi wa sallam bersabda:
لاَ تُشَدُّ
الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِ الْحَرَامِ وَ مَسْجِدِى
هَذَا َوَمَسْجِدِ الأَقْصَى
“Tidak boleh diadakan perjalan jauh kecuali kepada tiga masjid, masjidil
haram dan masjidku ini dan masjid Al Aqsha”. (HR. ath-Tayalusi dan Ahmad)
Setelah memaparkan hadits-hadits di atas, penulis menyatakan bahwa dari
hadit-hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa adanya pengharaman bepergian
menuju tempat-tempat yang diagungkan seperti kuburan para nabi dan kuburan
orang shaleh. Dan dalam hal ini sekalipun penuturan hadisnya menggunakan
redaksi peniadaan (tidak boleh) namun yang dimaksud adalah larangan seperti
yang ditegaskan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar.
Dengan demikian kita telah mengetahui hukum bepergian jauh untuk ziarah
kuburan para wali atau orang shalih. Setelah kita tahu hendaknya kita tidak
melakukannya. Jika ada di antara saudara atau kerabat ternyata gemar berbuat
hal itu, maka seyogyanya bagi kita mendakwahi mereka dengan penuh hikmah dan
lemah lembut. Agar mereka tidak terjatuh pada
larangan Alloh dan terjerumus dalam kesyirikan. Sebab
kesyirikan merupakan dosa yang paling besar di antara dosa-dosa besar. Semoga
Alloh senantiasa memberikan hidayah kepada kita sehingga kita semantiasa di
atas jalan yang lurus. Amiin…
2 komentar
Write komentar1. dari pada pergi jauhnya ke bali, untuk tamasya, berjemur di pantai kute, lihat bule bule lagi telanjang berjemur,
Reply2. dari pada pergi ke singapura, untuk berpoya poya, narkoba, judi dan berzinah... lebih baik mana... ??
mendingan pergi umroh bang
ReplyEmoticonEmoticon