Ada beberapa istilah untuk
menamakan aktifitas atau gerakan turun ke jalan, antara lain: aksi masa,
atau lebih dikenal dengan demonstrasi.
Orang Arab sering menyebut dengan nama mudhoharoh.
Aksi tersebut pada umumnya terjadi
lantaran buntunya penyaluran aspirasi lewat konstitusi yang ada.
Permasalahan ini cukup pelik dan
rumit dalam pandangan agama. Karenanya
tak heran kalau kemudian menimbulkan pro dan kontra. Ada yg bersikap
berlebihan dalam menilai setiap pengusa. Dalam penilaiannya, setiap penguasa
adalah ulil amri (wulatul umur) tanpa mau
mempersoalkan hukum apa yg berlaku di wilayah kekuasaan itu. Meskipun
bukan Qur’an dan Sunnah tetap saja dianggap ulil amri. Juga tidak melihat proses dan mekanisme pengangkatan penguasa.
Apakah melalui pencitraan, penipuan atau demokrasi liberal atau lainnya.
Efek dari pemahaman ini menjadikan
setiap aksi masa atau aksi bela islam sekalipun dianggap khowarij yang halal
darahnya.
Utk mendapatkan penjelasan lebih
utuh permasalahan tersebut, berikut ini fatwa Syaikh Ad- Dumaiji seorang
Profesor di bidang study akidah, guru besar di Umul Qura Makkah.
Sebuah persoalan yg dijwab
oleh pakar di bidangnya.
السلام عليكم ورحمة الله
فضيلة الشيخ كيف يكون إنكار المنكر لمن
استهزأ بالقرآن ووصفه بالكذب. وقد صدر هذا القول من الأمير النصراني للعاصمة
جاكرتا وأنكره كل مسلم وأقاموا المظاهرات يتطالبون بمحاكمة هذا الكافر.
--------------------------------------------------
الشيخ عبد الله الدميجي: وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
حدث مثل هذا في عهد ابن تيميه رحمه الله.
وذلك ان رجلا من أهل الذمة اسمه عساف سب
النبي صلى الله عليه وسلم. فعلم الناس وضجوا فذهب ابن تيميه والفارقي شيخ دار
الحديث في ذلك الوقت الى الوالي يخبرانه ويطالبان بمحاكمته ومجيره. وقد ثار الناس
غيرة على عرض رسول الله صلى الله عليه وسلم. فقال الوالي : أنتما قد هيجتما الناس
فاحتبسهما.
الا ان هذا الذمي خاف ثم أعلن إسلامه
وهرب فلحقه اخوه فقتله
وفي هذه الحادثة ألف ابن تيميه الصارم
المسلول على شاتم الرسول صلى الله عليه وسلم.
المهم إنكار هذا المنكر والمطالبة
بمحاكمته بأي وسيلة مباحة يقرها النظام في تلك الدوله فإن كانت الدوله يجيز نظامها
الإنكار بالمظاهرات والتجمعات فليكن أو بالشكاوى والخطابات والبرقيات أو غيرها من
وسائل الإنكار بشرط الا يترتب على ذلك منكرات أخرى كإتلاف أموال الناس وإحراق
سياراتهم وكسر زجاج المحلات كما هو الحال في الفوضى والهمجيات التي تصاحب بعض
المظاهرات. والله أعلم.
Terjemahan
Tanya: Assalamualaikum
warahmatullah wabarakatuh.
Wahai Fadhilatus-Syaikh,
bagaimanakah cara mengingkari kemungkaran terhadap orang yang mengolok-olok Al
Qur'an dan menuduhnya sebagai kebohongan. Ucapan seperti ini telah diucapkan
oleh Gubernur Ibukota Jakarta yang beragama Kristen. Semua muslim mengingkari
perbuatannya dan melakukan demonstrasi menuntut pengadilan untuk orang kafir
ini.
Jawab: Wa'alaykumsalam
warahmatullah wabarakatuh.
Pernah terjadi kondisi seperti ini
pada zaman Ibnu Taimiyah rahimahullah. Ketika itu ada seorang kafir
dzimmi namanya Assaf yang mencaci Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam.
Perbuatannya ini diketahui orang-orang sehingga terjadilah kegaduhan. Lalu
pergilah Ibnu Taimiyah dan Al Fariqi Syaikh dari Daarul Hadits pada masa itu
menemui penguasa mengabarkannya dan menuntut perlindungan dan pengadilan
atasnya.
Orang-orang telah terbakar
kecemburuannya karena menjaga kehormatan Nabinya. Maka penguasa ini berkata kepada Ibnu
Taimiyah dan Al Fariqi: Kalian berdua telah membuat orang-orang terbakar
amarahnya. Lalu si penguasa ini pun menahan mereka berdua.
Hanya saja si kafir dzimmi ini
telah menjadi demikan takut, kemudian
dia pun mengumumkan keislamannya dan pergi. Di jalan dia bertemu saudaranya dan
saudaranya ini pun membunuhnya.
Terkait peristiwa inilah Ibnu
Taimiyah menulis kitabnya yang berjudul : Ash-Sharim Al Maslul 'Ala
Syatimir-Rasul [Pedang terhunus atas pencaci Rasulullah].
Yang penting, bahwa mengingkari
kemungkaran dan menuntutnya diadili bisa dengan cara apa saja yang mubah yang
diizinkan oleh undang-undang negeri itu. Apabila undang-undang negeri tersebut
mempersilahkan melakukan pengingkaran dengan cara demonstrasi dan pengerahan
massa maka silahkan. Atau dengan melakukan pelaporan dan melayangkan surat atau
telegram atau yang lainnya dari sarana-sarana pengingkaran. Dengan syarat tidak
menimbulkan kemungkaran-kemungkaran lainnya seperti pengerusakan harta orang
lain, membakar mobil mereka, memecahkan
kaca-kaca pertokoan sebagaimana ini biasa terjadi pada kekacauan dan kekisruhan
yang ada pada aksi-aksi demonstrasi. Wallahua'lam.
Pertanyaan diajukan oleh : Ust.
Jafar Salih kepada Fadhilatus-Syaikh Abdullah Ad-Dumaiji. Beliau adalah Prof esor
bidang studi akidah di Universitas Ummul Qura, Makkah.
====================================
Info penting:
Anda ingin belajar Islam setiap saat..??
Silahkan dengarkan siaran dakwah radio Fajri 99,3 FM
Atau via streaming www.fajrifm.com.
Telah hadir aplikasi android radio fajri streaming.
Silahkan search “radio fajri” di google play store,
Kemudian pasang di hp android Anda.
Setiap saat Anda bisa meraih pahala menuntut ilmu.
EmoticonEmoticon