AKSI TURUN KE JALAN (Tinjauan Fatwa Ulama Akidah)

Oktober 23, 2016

Ada beberapa istilah untuk menamakan aktifitas atau gerakan turun ke jalan, antara lain: aksi masa, atau  lebih dikenal dengan demonstrasi. Orang Arab sering menyebut dengan nama mudhoharoh.
Aksi tersebut pada umumnya terjadi lantaran buntunya penyaluran aspirasi lewat konstitusi yang ada.

Permasalahan ini cukup pelik dan rumit dalam pandangan agama. Karenanya  tak heran kalau kemudian menimbulkan pro dan kontra. Ada yg bersikap berlebihan dalam menilai setiap pengusa. Dalam penilaiannya, setiap penguasa adalah ulil amri (wulatul umur) tanpa mau  mempersoalkan hukum apa yg berlaku di wilayah kekuasaan itu. Meskipun bukan Qur’an dan Sunnah tetap saja dianggap ulil amri. Juga tidak melihat  proses dan mekanisme pengangkatan penguasa. Apakah melalui pencitraan, penipuan atau demokrasi liberal atau lainnya.

Efek dari pemahaman ini menjadikan setiap aksi masa atau aksi bela islam sekalipun dianggap khowarij yang halal darahnya.

Utk mendapatkan penjelasan lebih utuh permasalahan tersebut, berikut ini fatwa Syaikh Ad- Dumaiji seorang Profesor di bidang study akidah, guru besar di Umul Qura Makkah.

Sebuah persoalan yg dijwab oleh  pakar di bidangnya.

 السلام عليكم ورحمة الله

فضيلة الشيخ كيف يكون إنكار المنكر لمن استهزأ بالقرآن ووصفه بالكذب. وقد صدر هذا القول من الأمير النصراني للعاصمة جاكرتا وأنكره كل مسلم وأقاموا المظاهرات يتطالبون بمحاكمة هذا الكافر.

--------------------------------------------------
 الشيخ عبد الله الدميجي: وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
حدث مثل هذا في عهد ابن تيميه رحمه الله.
وذلك ان رجلا من أهل الذمة اسمه عساف سب النبي صلى الله عليه وسلم. فعلم الناس وضجوا فذهب ابن تيميه والفارقي شيخ دار الحديث في ذلك الوقت الى الوالي يخبرانه ويطالبان بمحاكمته ومجيره. وقد ثار الناس غيرة على عرض رسول الله صلى الله عليه وسلم. فقال الوالي : أنتما قد هيجتما الناس فاحتبسهما.
الا ان هذا الذمي خاف ثم أعلن إسلامه وهرب فلحقه اخوه فقتله
وفي هذه الحادثة ألف ابن تيميه الصارم المسلول على شاتم الرسول صلى الله عليه وسلم.
المهم إنكار هذا المنكر والمطالبة بمحاكمته بأي وسيلة مباحة يقرها النظام في تلك الدوله فإن كانت الدوله يجيز نظامها الإنكار بالمظاهرات والتجمعات فليكن أو بالشكاوى والخطابات والبرقيات أو غيرها من وسائل الإنكار بشرط الا يترتب على ذلك منكرات أخرى كإتلاف أموال الناس وإحراق سياراتهم وكسر زجاج المحلات كما هو الحال في الفوضى والهمجيات التي تصاحب بعض المظاهرات. والله أعلم.

Terjemahan
Tanya: Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh.

Wahai Fadhilatus-Syaikh, bagaimanakah cara mengingkari kemungkaran terhadap orang yang mengolok-olok Al Qur'an dan menuduhnya sebagai kebohongan. Ucapan seperti ini telah diucapkan oleh Gubernur Ibukota Jakarta yang beragama Kristen. Semua muslim mengingkari perbuatannya dan melakukan demonstrasi menuntut pengadilan untuk orang kafir ini.

Jawab: Wa'alaykumsalam warahmatullah wabarakatuh.

Pernah terjadi kondisi seperti ini pada zaman Ibnu Taimiyah rahimahullah. Ketika itu ada seorang kafir dzimmi namanya Assaf yang mencaci Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam. Perbuatannya ini diketahui orang-orang sehingga terjadilah kegaduhan. Lalu pergilah Ibnu Taimiyah dan Al Fariqi Syaikh dari Daarul Hadits pada masa itu menemui penguasa mengabarkannya dan menuntut perlindungan dan pengadilan atasnya.

Orang-orang telah terbakar kecemburuannya karena menjaga kehormatan Nabinya.  Maka penguasa ini berkata kepada Ibnu Taimiyah dan Al Fariqi: Kalian berdua telah membuat orang-orang terbakar amarahnya. Lalu si penguasa ini pun menahan mereka berdua.

Hanya saja si kafir dzimmi ini telah menjadi demikan takut,  kemudian dia pun mengumumkan keislamannya dan pergi. Di jalan dia bertemu saudaranya dan saudaranya ini pun membunuhnya.

Terkait peristiwa inilah Ibnu Taimiyah menulis kitabnya yang berjudul : Ash-Sharim Al Maslul 'Ala Syatimir-Rasul [Pedang terhunus atas pencaci Rasulullah].

Yang penting, bahwa mengingkari kemungkaran dan menuntutnya diadili bisa dengan cara apa saja yang mubah yang diizinkan oleh undang-undang negeri itu. Apabila undang-undang negeri tersebut mempersilahkan melakukan pengingkaran dengan cara demonstrasi dan pengerahan massa maka silahkan. Atau dengan melakukan pelaporan dan melayangkan surat atau telegram atau yang lainnya dari sarana-sarana pengingkaran. Dengan syarat tidak menimbulkan kemungkaran-kemungkaran lainnya seperti pengerusakan harta orang lain,  membakar mobil mereka, memecahkan kaca-kaca pertokoan sebagaimana ini biasa terjadi pada kekacauan dan kekisruhan yang ada pada aksi-aksi demonstrasi. Wallahua'lam.

Pertanyaan diajukan oleh : Ust. Jafar Salih kepada Fadhilatus-Syaikh Abdullah Ad-Dumaiji. Beliau adalah Prof esor bidang studi akidah di Universitas Ummul Qura, Makkah.

====================================
Info penting:
Anda ingin belajar Islam setiap saat..??
Silahkan dengarkan siaran dakwah radio Fajri 99,3 FM
Atau via streaming www.fajrifm.com.
Telah hadir aplikasi android radio fajri streaming.
Silahkan search “radio fajri” di google play store,
Kemudian pasang di hp android Anda.
Setiap saat Anda bisa meraih pahala menuntut ilmu. 


 Manfaat Luar Biasa dari MIZAR


Artikel Terkait

Previous
Next Post »