Di sebagian negeri-negeri kaum
Muslimin, terutama di Indonesia banyak dijumpai masjid-masjid yang terdapat
kuburan di dalamnya. Biasanya kuburan-kuburan yang ada di dalam masjid adalah
kuburan orang-orang yang dianggap shalih atau para pemilik wakaf masjid
tersebut. Sebagian dari mereka ada yang berpesan untuk dikubur di depan masjid.
Mungkin mereka mengira dengan dikubur di masjid akan mendapat kebaikan yang
besar, seperti banyak dido’akan oleh orang-orang yang shalat di sana. Mereka
tidak berfikir bahwa dengan mengubur seseorang di dalam masjid –apalagi yang
dikubur adalah orang shalih yang berkharisma˗ dapat menimbulkan kesyirikan
besar, seperti sujud kepada kuburan, berdo’a kepada penghuni kubur, mencari
berkah di dalamnya dan lain sebagainya.
Selain bahaya kesyirikan yang
mungkin bisa timbul dari kuburan-kuburan yang ada di dalam masjid, shalat di
dalamnya pun hukumnya terlarang/ haram. Berikut saya kutipkan fatwa ulama
ahlussunnah wal jama’ah.
Pertanyaan:
Sahkah shalat di masjid yang di
dalamnya terdapat kuburan?
Jawaban:
Masjid-masjid yang di dalamnya
terdapat kuburan tidak boleh digunakan untuk shalat, dan kuburan-kuburan itu
harus dibongkar dan dipindahkan mayat-mayatnya ke pekuburan umum, setiap jasad
dikubur kembali masing-masing dalam satu lubang tersendiri seperti layaknya
kuburan. Tidak boleh ada kuburan dibiarkan di dalam masjid, tidak kuburan wali
dan tidak pula yang lainnya, karena Rasululloh shallallahu ‘alayhi wa sallam
telah melarang dan memperingatkan hal tersebut, bahkan Allah telah melaknat
kaum Yahudi dan Nasrani karena perbuatan itu. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu
‘alayhi wa sallam, bahwa beliau bersabda:
لَعَنَ اللهُ اليَهُوْدَ
وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
“Allah melaknat orang-orang Yahudi dan
Nasrani, mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai tempat-tempat
ibadah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Beliau
memperingatkan terhadap apa yang telah
mereka perbuat.” (HR. Muttafaqun ‘alaih)
Ketika Ummu Salamah dan Ummu Habibah memberi
tahu Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam tentang suatu gereja yang ada
gambar-gambarnya, beliau bersabda:
أُلَئِكَ قَوْمٌ إِذَا مَاتَ
فِيْهِمْ الْعَبْدُ الصَّالِحُ أَوِ الرَّجُلُ الصَّالِحُ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ
مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوَرَ أُلَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ
اللهِ
“Mereka adalah kaum yang apabila seorang
hamba yang shalih atau seorang laki-laki yang shalih di antara mereka
meninggal, mereka membangun masjid di atas kuburannya dan membuat gambar-gambar
itu di dalamnya. Mereka itu adalah sejahat-jahatnya makhluk di sisi Allah.”
(HR. Al Bukhari dan Muslim).
Dan beliau juga mengatakan,
أَلَا وَإِنَّ مَنْ كَانَ
قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيْهِمْ
“Ketahuilah bahwasanya orang-orang selebum
kalian menjadikan kuburan-kuburan para Nabi mereka dan orang-orang shalih
mereka menjadi tempat ibadah. Ketahuilah, janganlah kamu menjadikan kubur
sebagai masjid, karena sesungguhnya aku melarang kamu dari hal itu.” (HR.
Muslim)
Ini artinya, bahwa beliau shallallahu ‘alayhi
wa sallam melarang menjadikan kuburan sebagai masjid dan melaknat orang
yang melakukannya serta mengabarkan bahwa orang yang melakukannya adalah
sejahat-jahatnya makhluk. Maka yang wajib adalah berhati-hati terhadap hal ini.
Sebagaimana diketahui, bahwa shalat di kuburan
berarti telah menjadikannya sebagai masjid (tempat sujud), dan barang siapa
membangun masjid di atasnya berarti telah menjadikannya sebagai masjid. Maka yang
harus dilakukan adalah menjauhkan kuburan dari masjid dan tidak menguburkan
mayat di atas masjid, hal ini sebagai manifestasi perintah Rasulullah shallallahu
‘alayhi wa sallam dan sikap waspada terhadap laknat yang telah dilontarkan
dari Allah ‘Azza wa Jalla kepada yang membangun masjid di atas kuburan. Sebab,
jika seseorang shalat di masjid yang ada kuburannya, setan akan menggodanya
agar memohon kepada mayat yang ada di kuburan tersebut, atau meminta
pertolongan kepadanya, atau shalat dan sujud kepadanya, sehingga dengan demikian
ia akan terjerumus ke dalam syirik besar. Inilah perbuatan kaum Yahudi dan
Nasrani, maka kita harus menyelisihi mereka dan menjauhi cara dan perbuatan
buruk mereka itu.
Jika kuburan itu sudah sangat lama, lalu akan
dibangun masjid di atasnya, yang wajib dilakukan adalah menghancurkan dan
menghilangkan kuburan itu terlebih dahulu, dan ini berarti perombakan. Demikian
sebagaimana disebutkan oleh para ahlul ilmi untuk menghindari faktor-faktor
penyebab kesyirikan dan untuk mencegah keburukan-keburukannya. Hanya Allah-lah
yang mampu memberi petunjuk.
~ Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 5,
hal 388-389, Syaikh bin Baz ~
Demikian nukilan fatwa Syaikh bin Baz menjawab
pertanyaan seputar shalat di dalam masjid yang terdapat kuburan di dalamnya. Semoga
bermanfaat. Wallahu a’lam.
EmoticonEmoticon