Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya

Oktober 16, 2016
Di sebagian negeri-negeri kaum Muslimin, terutama di Indonesia banyak dijumpai masjid-masjid yang terdapat kuburan di dalamnya. Biasanya kuburan-kuburan yang ada di dalam masjid adalah kuburan orang-orang yang dianggap shalih atau para pemilik wakaf masjid tersebut. Sebagian dari mereka ada yang berpesan untuk dikubur di depan masjid. Mungkin mereka mengira dengan dikubur di masjid akan mendapat kebaikan yang besar, seperti banyak dido’akan oleh orang-orang yang shalat di sana. Mereka tidak berfikir bahwa dengan mengubur seseorang di dalam masjid –apalagi yang dikubur adalah orang shalih yang berkharisma˗ dapat menimbulkan kesyirikan besar, seperti sujud kepada kuburan, berdo’a kepada penghuni kubur, mencari berkah di dalamnya dan lain sebagainya.
Selain bahaya kesyirikan yang mungkin bisa timbul dari kuburan-kuburan yang ada di dalam masjid, shalat di dalamnya pun hukumnya terlarang/ haram. Berikut saya kutipkan fatwa ulama ahlussunnah wal jama’ah.

Pertanyaan:
Sahkah shalat di masjid yang di dalamnya terdapat kuburan?

Jawaban:
Masjid-masjid yang di dalamnya terdapat kuburan tidak boleh digunakan untuk shalat, dan kuburan-kuburan itu harus dibongkar dan dipindahkan mayat-mayatnya ke pekuburan umum, setiap jasad dikubur kembali masing-masing dalam satu lubang tersendiri seperti layaknya kuburan. Tidak boleh ada kuburan dibiarkan di dalam masjid, tidak kuburan wali dan tidak pula yang lainnya, karena Rasululloh shallallahu ‘alayhi wa sallam telah melarang dan memperingatkan hal tersebut, bahkan Allah telah melaknat kaum Yahudi dan Nasrani karena perbuatan itu. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam, bahwa beliau bersabda:
لَعَنَ اللهُ اليَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
“Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai tempat-tempat ibadah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Beliau memperingatkan  terhadap apa yang telah mereka perbuat.” (HR. Muttafaqun ‘alaih)

Ketika Ummu Salamah dan Ummu Habibah memberi tahu Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam tentang suatu gereja yang ada gambar-gambarnya, beliau bersabda:
أُلَئِكَ قَوْمٌ إِذَا مَاتَ فِيْهِمْ الْعَبْدُ الصَّالِحُ أَوِ الرَّجُلُ الصَّالِحُ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوَرَ أُلَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللهِ
“Mereka adalah kaum yang apabila seorang hamba yang shalih atau seorang laki-laki yang shalih di antara mereka meninggal, mereka membangun masjid di atas kuburannya dan membuat gambar-gambar itu di dalamnya. Mereka itu adalah sejahat-jahatnya makhluk di sisi Allah.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).

Dan beliau juga mengatakan,
أَلَا وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيْهِمْ
“Ketahuilah bahwasanya orang-orang selebum kalian menjadikan kuburan-kuburan para Nabi mereka dan orang-orang shalih mereka menjadi tempat ibadah. Ketahuilah, janganlah kamu menjadikan kubur sebagai masjid, karena sesungguhnya aku melarang kamu dari hal itu.” (HR. Muslim)

Ini artinya, bahwa beliau shallallahu ‘alayhi wa sallam melarang menjadikan kuburan sebagai masjid dan melaknat orang yang melakukannya serta mengabarkan bahwa orang yang melakukannya adalah sejahat-jahatnya makhluk. Maka yang wajib adalah berhati-hati terhadap hal ini.

Sebagaimana diketahui, bahwa shalat di kuburan berarti telah menjadikannya sebagai masjid (tempat sujud), dan barang siapa membangun masjid di atasnya berarti telah menjadikannya sebagai masjid. Maka yang harus dilakukan adalah menjauhkan kuburan dari masjid dan tidak menguburkan mayat di atas masjid, hal ini sebagai manifestasi perintah Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam dan sikap waspada terhadap laknat yang telah dilontarkan dari Allah ‘Azza wa Jalla kepada yang membangun masjid di atas kuburan. Sebab, jika seseorang shalat di masjid yang ada kuburannya, setan akan menggodanya agar memohon kepada mayat yang ada di kuburan tersebut, atau meminta pertolongan kepadanya, atau shalat dan sujud kepadanya, sehingga dengan demikian ia akan terjerumus ke dalam syirik besar. Inilah perbuatan kaum Yahudi dan Nasrani, maka kita harus menyelisihi mereka dan menjauhi cara dan perbuatan buruk mereka itu.

Jika kuburan itu sudah sangat lama, lalu akan dibangun masjid di atasnya, yang wajib dilakukan adalah menghancurkan dan menghilangkan kuburan itu terlebih dahulu, dan ini berarti perombakan. Demikian sebagaimana disebutkan oleh para ahlul ilmi untuk menghindari faktor-faktor penyebab kesyirikan dan untuk mencegah keburukan-keburukannya. Hanya Allah-lah yang mampu memberi petunjuk.
~ Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 5, hal 388-389, Syaikh bin Baz ~

Demikian nukilan fatwa Syaikh bin Baz menjawab pertanyaan seputar shalat di dalam masjid yang terdapat kuburan di dalamnya. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.


 Minyak Zaitun Ruqyah

 Program Dauroh Syar'iyyah

Baca juga artikel menarik berikut
Sifat Shalat Nabi


Artikel Terkait

Previous
Next Post »