Khitan (Sunat) dengan Laser

Oktober 24, 2016
Pertanyaan:Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh
Insya Allah saya ingin mengkhitankan anak saya. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana hukum khitan dengan menggunakan laser? Apakah ini termasuk pengobatan dengan menggunakan kay?
Jazakallah khairan atas jawaban Ustadz
Dari: Sri

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du
Inti dari khitan bagi lelaki adalah terpotongnya lapisan kulit (foreskin) yang menutupi tudung dzakar (glans penis). Dalam Mausu’ah Fiqhiyah dinyatakan:
يكون ختان الذكور بقطع الجلدة التي تغطي الحشفة , وتسمى القلفة , والغرلة , بحيث تنكشف الحشفة كلها
Khitan bagi laki-laki dilakukan dengan memotong lapisan kulit yang menutupi hasyafah (tudung dzakar). Kulit ini disebut qulfah atau ghurlah, dimana kulit ini menutupi seluruh hasyafah (tudung dzakar) (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 19:28)
Untuk itu, jika khitan dengan laser ini hasilnya seperti khitan dengan pisau, berupa terpotongnya bagian kulit yang menutupi tudung dzakar, dan tidak membahayakan anak yang dikhitan maka boleh digunakan.
Syaikh Sa’d bin Turki al-Khatslan hafizhahullah dalam acara al-Jawab al-Kafi, pernah ditanya tentang hukum khitan anak menggunakan solder yang digunakan dalam dunia kedokteran. Beliau menjawab
ختان الأطفال إذا كانوا ذكورًا فهو سنة ويجب عند البلوغ ، أما بالنسبة للآلية والطريقة فهذه تختلف باختلاف العادات والثقافات ، لكن بالنسبة للذكر المطلوب هو قطع القُلفة المتصلة بالذكر هذه تقطع بأي وسيلة ، لكن ينبغي في وقتنا الحاضر ونحن نعيش مع تقدم الطب يعني الثورة الطبية ينبغي أن يُستعان بالأطباء في هذا ، فإذا كانت هذه الوسيلة وسيلة مأمونة عند الأطباء فلا بأس بها ؛ لأن الوسائل تختلف وإذا كانت الوسيلة تحقق الهدف وهو الختان بطريقة مأمونة ليس فيها ضرر كانت جائزة
“Khitan anak laki-laki, hukumnya sunah dan menjadi wajib ketika usia baligh. Adapun untuk alatnya, maka ini berbeda-beda sesuai perkembangan kebiasaan masyarakat dan teknologi. Hanya saja, terkait bagian dzakar yang diharapkan adalah terpotongnya qulfah (foreskin) yang bersambung dengan tudung dzakar. Kulit ini dipotong dengan cara apapun.
Di zaman kita saat ini, di mana kita hidup di era kemajuan ilmu kedokteran, selayaknya meminta bantuan dokter. Jika cara yang digunakan adalah cara yang aman menurut dokter, hukumnya tidak masalah. Karena sarana itu berbeda-beda. Ketika sarana yang digunakan tersebut bisa mewujudkan tujuan khitan dengan cara yang aman, tidak membahayakan, maka hukumnya boleh.”
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
Sumber:konsultasisyariah.com 

 Manfaat Luar Biasa dari MIZAR

Baca juga artikel menarik berikut:


Artikel Terkait

Previous
Next Post »