Basmalah Dalam Shalat Dibaca Pelan atau Keras?

November 11, 2016
Apakah Anda termasuk orang yang dibuat bingung dengan imam shalat yang membaca surat Al Fatihah dengan tidak terdengar bacaan bismilah-nya? Silahkan simak pembahasan ringkas berikut ini:

Dalil Yang Digunakan Oleh Orang Yang Berpendapat Bahwa Basmalah Harus Dibaca Secara Jahr

Alasannya karena basmalah termasuk bagian dari surat al-Faatihah. Maka ia pun dibaca keras sebagaimana ayat-ayat lainnya. Demikian juga telah diriwayatkan oleh an-Nasa’i dalam kitab Sunan, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam kitab Shahiih keduanya, serta al-Hakim dalam al-Mustadrak dari Abu Hurairah bahwasanya ia mengerjakan shalat dan membaca basamalah secara jahr (secara keras). Setelah selesai ia mengatakan, “Aku telah mempraktekkan shalat Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam kepada kalian.” Hadits ini dishahihkan oleh ad-Daruquthni, al-Khatib, al-Baihaqi dan lain-lain.

Dalam Shahih Bukhari disebutkan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia telah ditanya tentang Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam, maka ia menjawab: “Bacaan beliau itu (kalimat demi kalimat) sesuai dengan panjang pendeknya.” Kemudian Anas radhiyallahu ‘anhu membaca bismillaahirrahmaanirrahim,dengan memanjangkan kalimat bisamillah, lalu ar-Rahman dan ar-Rahim (dengan memanjangkan bagian-bagian yang perlu dipanjangkan). (Fat-hul Baari, VIII/ 709. Al-Bukhari, no. 5046)

Dan diriwayatkan dalam Musnad al-Imam Ahmad, Sunan Abi Dawud, Shahih Ibnu Khuzaimah,dan Mustadrak al-Hakim dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam biasa memututs bacaan bacaan beliau di setiap akhir ayat: bismillaahir rahmaanir rahiim. Al-Hamdulillahi rabbil ‘aalamiin. Ar-ramhmaanir rahimMaaliki yaumiddiin.

Daruquthni mengatakan, “Sanad-sanadnya shahih.” (Ahmad, (VI/302), Abu Dawud (IV/294), Ibnu Khuzaimah (I/ 248), al-Hakim (II/231), dan ad-Daruquthni (I/307)

Adapun Imam Abu ‘Abdillah asy-Syafi’i dan al-Hakim dalam kitab Mustadraknya meriwayatkan dari Anas, bahwasanya Mu’awiyah mengerjakan shalat di Madinah dan ia meninggalkan basmalah (tidak membacanya secara jahr), maka hal itu diingkari oleh para Sahabat Muhajirin. Lalu Mu’awiyah mengerjakan shalat untuk kedua kalinya dengan membaca basamalah secara jahr.

Hadits-hadits dan atsar yang kami sebutkan di atas kiranya sudah cukup menjadi hujjah bagi pendapat ini atas pendapat yang menentangnya. 


Beberapa Pendapat Lain Mengenai Bacaan Basmalah Beserta Dalilnya.

Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa basmalah tidak dibaca secara jahr dalam shalat. Inilah yang shahih dari para khalifah yang empat, ‘Abdullah bin Mughaffal, dan beberapa golongan ulama Salaf (terdahulu) maupun Khalaf (masa kini). Ini pula yang menjadi madzhab Abu Hanifah, ats-Tsauri dan Ahmad bin Hanbal. 

Adapun menurut Imam Malik, basmalah tidak dibaca sama sekali, baik secara jahr maupun sirr. Mereka berdalil dengan hadits yang terdapat dalam Shahih Muslim dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam membuka shalat dengan takbir dan bacaan Al-hamdulillahi Rabbil ‘aalamiin.” [HR. Ibnu Abi Hatim (I/12) dan Muslim (no. 498 (240))]

Diriwayatkan pula dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Anas bin Malik, ia menceritakan: “Aku pernah mengerjakan shalat di belakang Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam, Abu Bakar, ‘Umar, dan ‘Utsman. Mereka semua membuka shalat dengan bacaan Al-hamdu lillaahi Rabbil ‘aalamiin.” 

Dan menurut riwayat Muslim: “Mereka tidak menyebutkan “Bismillaahirrahmaanirrahiim” pada awal bacaan dan tidak juga pada akhirnya.” (Fat-hul Baari (II/265), dan Muslim (I/229), Al-Bukhari, no. 743, Muslim, no. 399)
Demikian dasar-dasar pengambilan pendapat para imam mengenai masalah ini. Pendapat mereka tidaklah jauh berbeda, karena mereka semua sepakat bahwa orang yang shalat, baik membaca bismillah secara jahr maupun secara sirr keduanya adalah sah. Segala pujian dan sanjungan hanya milik Allah ‘Azza wa Jalla.

Materi Terkait:

 Manfaat Luar Biasa dari MIZAR

Artikel Terkait

Previous
Next Post »