Hukum Menumbuhkan Rambut Pada Kepala Botak

November 19, 2016
Sebagian orang mengalami kepala botak karena rambut yang rontok. Meskipun tidak menafikan faktor yang lain, biasanya faktor usia adalah penyebab utamanya. Semakin tua, maka potensi kebotakan akan semakin besar. Namun terkadang ada sebagian orang di usia muda sudah mengalami kepala botak. Hal ini membuatnya merasa risih dan tidak nyaman. Kebotakannya menjadi aib baginya.

Pertanyaannya adalah, bolehkah orang yang mengalami kebotakan, menumbuhkan rambutnya kembali dengan cara menanam rambut pada bagian yang botak? Mari kita simak pembahasan berikut ini:

Pertanyaan:
Di Amerika kini telah dilakukan transplantasi rambut dengan sempurna terhadap seseorang yang mengalami kebotakan, yaitu dengan cara mengambil rambut dari bagian belakang kepala dan menanamkannya pada bagian kepala yang botak, apakah hal itu dibolehkan?

Jawaban:
Hal tersebut dibolehkan karena termasuk bab mengembalikan sesuatu yang telah diciptakan Allah dan juga termasuk menghilangkan aib, dan tidak termasuk mempertampan diri dan juga bukan menambah sesuatu yang telah diciptakan Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga hal itu tidak termasuk merubah ciptaan Allah, melainkan mengembalikan sesuatu yang kurang serta menghilangkan aib. Hal itu telah disinggung dalam sebuah kisa mengenai tiga orang manusia, dimana salah seorang dari mereka kepalanya botak dan ia menuturkan bahwa ia merasa senang jika Allah mengembalikan rambutnya, kemudian malaikat mengusapnya, sehingga Allah mengembalikan rambutnya dan ia diberi rambut yang bagus. (Al-Bukhari, Bab Ahadits al-Anbiya’, no. 3464; Muslim, Bab az-Zuhd, no. 2964)
~ Syaikh Ibnu Utsaimin, Kitab ad-Da’wah, 2/74-75 ~

Berdasarkan fatwa di atas, maka menumbuhkan rambut pada kepala yang botak dengan cara yang lain yang tidak melanggar hukum Allah adalah boleh. Wallahu a’lam.

Semoga bermanfaat.

Artikel lainnya:

Artikel Terkait

Previous
Next Post »