Sebagian orang mengalami kepala
botak karena rambut yang rontok. Meskipun tidak menafikan faktor yang lain, biasanya
faktor usia adalah penyebab utamanya. Semakin tua, maka potensi kebotakan akan
semakin besar. Namun terkadang ada sebagian orang di usia muda sudah mengalami
kepala botak. Hal ini membuatnya merasa risih dan tidak nyaman. Kebotakannya menjadi
aib baginya.
Pertanyaannya adalah, bolehkah
orang yang mengalami kebotakan, menumbuhkan rambutnya kembali dengan cara
menanam rambut pada bagian yang botak? Mari kita simak pembahasan berikut ini:
Pertanyaan:
Di Amerika kini telah dilakukan
transplantasi rambut dengan sempurna terhadap seseorang yang mengalami
kebotakan, yaitu dengan cara mengambil rambut dari bagian belakang kepala dan
menanamkannya pada bagian kepala yang botak, apakah hal itu dibolehkan?
Jawaban:
Hal tersebut dibolehkan karena
termasuk bab mengembalikan sesuatu yang telah diciptakan Allah dan juga
termasuk menghilangkan aib, dan tidak termasuk mempertampan diri dan juga bukan
menambah sesuatu yang telah diciptakan Allah Subhanahu wa Ta’ala,
sehingga hal itu tidak termasuk merubah ciptaan Allah, melainkan mengembalikan
sesuatu yang kurang serta menghilangkan aib. Hal itu telah disinggung dalam
sebuah kisa mengenai tiga orang manusia, dimana salah seorang dari mereka
kepalanya botak dan ia menuturkan bahwa ia merasa senang jika Allah
mengembalikan rambutnya, kemudian malaikat mengusapnya, sehingga Allah
mengembalikan rambutnya dan ia diberi rambut yang bagus. (Al-Bukhari, Bab
Ahadits al-Anbiya’, no. 3464; Muslim, Bab az-Zuhd, no. 2964)
~ Syaikh Ibnu Utsaimin, Kitab
ad-Da’wah, 2/74-75 ~
Berdasarkan fatwa di atas, maka
menumbuhkan rambut pada kepala yang botak dengan cara yang lain yang tidak
melanggar hukum Allah adalah boleh. Wallahu a’lam.
Semoga bermanfaat.
Artikel lainnya:
EmoticonEmoticon