CARA MEMBAYAR FIDYAH

Maret 29, 2017
Di antara orang yang disyari’atkan membayar fidyah adalah orang-orang yang berat menjalankan puasa yaitu; orang yang telah lanjut usia dan dia tidak mampu berpuasa serta wanita hamil dan wanita menyusui. Mengenai wanita hamil dan wanita menyusui ini adalah pendapat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. Dan tidak diketahui ada shahabat Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam yang menyelisihi pendapat ini.
Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“..Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (Al-Baqarah : 184)

Membayar fidyah ada dua cara:
Pertama, dibayar secara bertahap atau dicicil satu persatu. Dengan syarat dia harus telah melewati hari yang ia tidak berpuasa padanya.

Gambarannya seperti ini:
* Dia memberi makan kepada satu orang miskin tiap hari yang ia tinggalkan. Misalnya: Dia tidak berpuasa pada hari ke-2, maka ia memberi makan satu orang miskin pada hari ke-2 setelah waktu maghrib. Berikutnya hari ke-3 dia juga tidak berpuasa, maka ia memberi makan satu orang miskin pada hari ke-4 setelah waktu maghrib.. dan seterusnya.

* Atau bisa dikumpulkan beberapa hari yang ia tinggalkan (tidak berpuasa). Misalnya, ia tidak berpuasa pada hari ke-5 sampai hari ke-20. Pada hari ke-10 ia membayar fidyah untuk hari ke-5 sampai hari ke-10. Kemudian pada hari ke-15 ia membayar fidyah untuk hari ke-10 sampai hari ke-15. Kemudian pada hari ke-20 ia membayar fidyah untuk hari ke-15 sampai hari ke-20.

Cara kedua, dibayar sekaligus. Yaitu setelah ia melalui semua hari yang ia tidak berpuasa padanya, ia mengundang/memberi makan orang miskin sesuai dengan jumlah hari yang ia tinggalkan. Misalnya, seseorang tidak berpuasa selama 15 hari, maka ia memberi makan orang miskin sejumlah 15 orang.

Shahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ketika beliau sudah lanjut usia dan tidak mampu lagi berpuasa, maka beliau memberi makan 30 orang miskin. (diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam Musnad-nya no. 4194). Sebagaimana pula diriwayatkan bahwa shahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu juga pernah membayar fidyah untuk tiap hari yang beliau tinggalkan. (Lihat Fathul Bari VII/180).

Membayar fidyah boleh dilakukan ketika masih bulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan. Dan boleh dicicil atau sekaligus.

Catatan:
Membayar fidyah dengan uang hukumnya tidak boleh. Karena dalam nash dalil disebutkan dengan lafazh “memberi makan”. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“..Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (Al-Baqarah : 184)
Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat..

Artikel Terkait

Previous
Next Post »