PANDUAN AQIQAH SESUAI SUNNAH

Juli 17, 2017

Definisi ‘Aqiqah

‘Aqiqah menurut bahasa artinya memotong. Disebut demikian karena seorang yang telah memotong hewan sembelehan atau memotong rambut bayi.

Adapun secara istilah yaitu, sembelihan untuk anak yang baru lahir pada hari ketujuh.


Persyaratan ‘Aqiqah

Bagi orang tua yang mampu, disyari’atkan untuk menyembelih kambing atau domba pada hari ketujuh setelah kelahiran bayinya. Dua ekor untuk laki-laki dan satu ekor untuk bayi perempuan. sebagaimana disebtukan dalam hadits berikut ini:

Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabada, “Setiap bayi tergadaikan dengan ‘aqiqahnya, disembelihkan (kambing) pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, serta diberi nama.” (HR. Tirmidzi, Hasan shahih)


Kapankah ‘Aqiqah Dilaksanakan?

Penyembelihan hendaknya dilakukan pada hari ketujuh dari hari kelahiran, berdasarkan hadits Samurah yang telah lalu. Menurut Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarh al Mumti’, hari ketujuh itu dihitung dari hari kelahiran. Jika lahir pada hari Sabtu misalnya, maka sembelihan dilakukan pada hari Jum’at berikutnya, inilah keindahannya.

Hikmahnya kenapa ditunggu sampai hari ketujuh adalah agar kita optimis dengan keselamatan bayi karena telah melewati semua hari. Perlu kami tegaskan di sini juga bahwa yang menjadi patokan dalam hari ketujuh ini adalah waktu penyembelihan, bukan waktu makan daging ‘aqiqah atau masaknya.

Sering terlihat beberapa kekekliruan dalam waktu pelaksanaan ‘aqiqah, di antaranya ada yang mengkhususkan ‘aqiqah pada hari keempat puluh itu memiliki keutamaan, padahal tidak ada satu pun dalil yang shahih akan keutamaan penyembelihan ‘aqiqah hari keempat puluh. Wallahu a’lam.


Bolehkah ‘Aqiqah Menggunakan Hewan Betina?

Dari Ummu Kurzin al-Ka’biyyah berkata, saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Untuk anak laki-laki ‘aqiqah dua kambing, sedangkan anak perempuan satu kambing. Tidak mengapa apakah kambing jantan atau betina.” (HR. At-Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh Albani)

Maksud Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam adalah hewan ‘aqiqah boleh jantan tau betina, sebagaimana dikatakan oleh al-Baghawi dalam Syarhu Sunnah 11/267


Bolehkah Keluarga Memakan Daging ‘Aqiqah?

Imam Atha’ rahimahullah mengatakan, “Keluarga yang ‘aqiqah boleh memakan dagingnya dan menghadiahkannya. Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam yang memerintahkan demikian.” (Al-Muhalla [VII/525], Ibnu Hazm)

Imam Ahmad rahimahullah berkata, “’Aqiqah itu boleh dimakan dagingnya dan dihadiahkan.” Saat ada yang bertanya, “Bolehkah keluarga yang ‘aqiqah ikut memakannya?” Beliau menjawab, “Iya boleh! Tetapi dagingnya jangan dimakan semuanya, akan tetapi sebagian dimakan sebagian lagi dihadiahkan kepada tetangganya.” (Al-Mughni [XI/124])


Cara Membagikan Daging ‘Aqiqah

Masalah pembagiannya, daging ‘aqiqah bisa dibagikan dalam keadaan masih mentah atau sudah dimasak. Dan membagikan dagingnya yang sudah dimasak tentu lebih utama.

Imam Ibnul Qayim rahimahullah berkata, “Hal itu karena bila daging ‘aqiqah sudah dimasak niscaya akan mencukupi orang-orang miskin dan tetangga dari beban masak. Tentunya ini akan menambah kebaikan dan bentuk syukur terhadap nikmat, dan kebahagiaan orang yang diberi dalam keadaan dagingnya sudah dimasak tentu lebih lengkap dan sempurna.


Mencukur Rambut Bayi

Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu ia berkata:
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam meng’aqiqahi Hasan dengan seekor kambing. Beliau bersabda, wahai Fatimah cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak seberat timbangan rambutnya itu. Ali radhiyallahu ‘anhu berkata, “Lalu Fathimah menimbangnya dan ternyata beratnya satu atau setengah Dirham.” (HR. Trimidzi, dihasankan oleh Syaikh Albani)

 MIZAR



Artikel Terkait

Previous
Next Post »