Ibnu
‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda:
أَيُّمَا رَجُلٌ قَال لِأَخِيْهِ : يَا كَافِرُ, فَقَدْ بَاءَ
بِهَا أَحَدُهُمَا , فَإِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَ إِلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ
“Apabila
seseorang menyeru kepada saudaranya: Wahai kafir, maka sungguh akan kembali
sebutan kekafiran tersebut kepada salah seorang dari keduanya. Bila orang yang
disebut kafir itu memang kafir adanya maka sebutan itu pantas untuknya, bila
tidak maka sebutan kafir itu kembali kepada yang mengucapkan.” (Shahih, HR.
Al-Bukhari no. 6104 dan Muslim no.60)
Abu
Dzar radhiyallahu ‘anhu juga menuturkan hal yang sama dari Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam:
مَنْ دَعَا رَجُلاً بِالْكُفْرِ , أَوْ قَالَ : عَدُوَّ اللهِ,
وَ لَيْسَ كَذَلِكَ إِلاَّ حَارَ عَلَيْهِ
“Siapa
yang menyeru kepada seseorang dengan sebutan kekafiran atau ia mengatakan:
Wahai musuh Allah, sementara yang dituduhnya itu tidak demikian maka sebutan
tersebut kembali kepadanya.” (Shahih, HR. Muslim no. 61)
Dalam
hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,
عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلًا
بِالْفُسُوقِ وَلَا يَرْمِيهِ بِالْكُفْرِ إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ إِنْ لَمْ
يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ
Dari
Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda, ”Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan kata
fasiq, dan menuduhnya dengan kata kafir, kecuali tuduhan itu akan kembali
kepada si penuduh jika orang yang tertuduh tidak seperti yang dituduhkan.” [HR
Bukhari]
INFO HASMI:
EmoticonEmoticon