TATA CARA PUASA SYAWAL
SeTelah berpuasa Ramadhan
disunnahkan untuk melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal. Diriwayatkan dari
Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alayhi
wa sallam bersabda:
مَنْ صَا مَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ
شَوَّالِ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan
dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seolah-olah dia berpuasa sepanjang
tahun.” (HR.
Muslim, 1164)
Tata Cara Puasa Sunnah Enam Hari
di Bulan Syawal
1. Puasa dilakukan selama enam hari
di bulan syawal. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Ayyub di atas.
2. Lebih utama dilaksanakan pada
hari kedua setelah shalat Idul Fitri. Dan boleh dilakukan di hari-hari yang
lain selama masih di bulan Syawal.
Syaikh Muhammad bin Shalih
al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Para ahli fikih berkata bahwa yang
lebih utama, enam hari di atas dilakukan setelah Idul Fitri (setelah 1 Syawal)
secara langsung. Ini menunjukkan bersegera dalam melakukan kebaikan”. (Syarhul
Mumthi’: 6: 465, muslim.or.id)
3. Lebih utama dilakukan secara
berurutan dan tidak mengapa tidak berurutan.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin
Abdullah at-Tuwajiri mengatakan, “Lebih baik dilakukan dengan berurutan setelah
hari raya dan dibolehkan dengan mengacaknya (tidak berurutan)”. (Lihat Kitab
Ensiklopedi Islam Al-Kamil)
Syaikh Muhammad bin Shalih
al-Utsaimin mengakatan, “Anda berpuasa mulai pada hari kedua setelah shalat Ied
lalu Anda mengikutinya satu persatu atau Anda berpuasa setelah dua atau tiga
hari. Atau Anda melakukan puasanya secara berturut-turut atau secara acak. Dalam
hal ini perkaranya serba leluasa”.
4. Jika masih memiliki hutang puasa
Ramadhan, maka diusahakan untuk mengqadhanya terlebih dahulu.
Zhahir hadits Abu Ayyub radhiyallahu
‘anhu di atas, menunjukkan keutamaan puasa satu tahun hanya diperoleh bagi
mereka yang telah menyelesaikan puasa Ramadhan dan melanjutkannya dengan puasa
enam hari di bulan Syawal. Oleh karena itu, tidak boleh mendahulukan puasa enam
hari tersebut sebelum mengqadha puasa Ramadhan. (Pendapat ini dikemukakan oleh
al-Allamah Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam kitab al-Mumthi’ VI/
448)
Muhammad Husain Ya’qub dalam
kitabnya Asraru al-Muhibbin fii Ramadhan mengatakan, “Siapa yang
memiliki tanggungan mengqadha’ puasa Ramadhan, kemudian mendahulukan puasa enam
hari bulan Syawal yang disunnahkan baginya, maka dia tidak mendapatkan pahala
orang yang berpuasa Ramadhan kemudian melanjutkannya dengan puasa enam hari
bulan Syawal, lantaran ia belum menyempurnakan bilangan puasa Ramadhan”.
5. Tidak mengapa melakukan puasa
Syawal pada hari Jum’at atau Sabtu
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu
dia berkata, saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam
bersabda, “Janganlah salah seorang kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali dia
puasa hari sebelumnya atau puasa hari sesudahnya.”
Sedangkan puasa Syawal dilakukan
selama enam hari sehingga ia termasuk yang dibolehkan karena didahului oleh
puasa hari sebelumnya atau sesudahnya.
Wallahu a’lam..
Melaksanakan Puasa Enam Hari Bulan
Syawal adalah Indikasi Diterimanya Puasa Ramadhan.
Muhammad Husain Ya’qub dalam
kitabnya Asraru al-Muhibbin fii Ramadhan mengatakan, “Barangsiapa
melakukan kebaikan kemudian menyertakan kebaikan yang lain, adalah tanda
diterimanya kebaikan pertama, sebagaimana orang yang melakukan kebaikan,
kemudian mengikutkan keburukan dengannya. Itu adalah tanda ditolaknya
kebaikannya..”.
----------------------------------
EmoticonEmoticon