Loading...
Tampilkan postingan dengan label MASJID. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MASJID. Tampilkan semua postingan

Takmir Masjid Namira: Usahakan Saldo Masjid Bisa Nol

Juni 30, 2017 Add Comment

Takmir Masjid Namira: Usahakan Saldo Masjid Bisa Nol


Shabat Hidayah Sunnah, kali ini kami memposting sebuah ungkapan seseorang tentang kekagumannya kepada Masjid Namira di Lamongan Jawa Timur yang ia share di grup Watsapp. Berikut ini tulisannya:


Namira Oh Namira

Sampai detik ini aku masih heran, kok bisa Lamongan punya masjid seperti ini. Namira memang masjid yang berbeda. Jamaah selalu membludak. Kalau Subuh bisa sampai seribu orang. Paling dikit 500 orang dari banyak desa. Habis itu jamaah diberi sarapan gratis.


Pas puasa menyediakan makanan gratis sampai 2000 pax untuk buka puasa dan sahur siapa saja yang datang. Masjid ini juga jadi lokasi "kongkow" anak-anak muda. Kalau janjian ketemu mereka akan memilih ke Namira lalu mendiskusikan kegiatannya di sana.

Prinsipnya dasyat: Uang sedekah jamaah harus kembali ke jamaah. Kami takmir malu kalau uang jamaah menumpuk di kotak infak.

Kalau bisa saldo itu nol rupiah. Yang artinya takmirnya kreatif karena berarti selalu punya program untuk jamaah masjidnya. Masjid kalau punya saldo tidak nol berarti masjid gagal. Takmirnya miskin kreativitas.



Sebagai putra asli Lamongan aku jadi tertegun dengan konsep masjid ini. Buka 24 jam untuk musafir, boleh rehat dan tiduran di teras, bagi yang i’ktikaf disediakan kawasan tenda untuk menginap tidur, makanan sahur melimpah, free wifi sepanjang hari, daya tampung parkir mencapai 400 mobil dan tiap minggu selalu mendatangkan penceramah baru dari berbagai kota.



Masih banyak kelebihan kelebihan lainnya yang sulit kutuliskan. Tapi inilah cikal bakal masjid madani itu. Saking banyaknya acara yang bermutu, donatur yang datang entah darimana datangnya semakin membanjir. Lagi lagi takmirnya harus berpikir keras bagaimana menghabiskan uang itu. Makin habis makin datang donatur yang lebih besar.




"Kami hanya ingin agar sedekah dari jamaah segera berubah jadi pahala. Justru kalau uangnya ngendon saja kami sebagai takmir merasa berdosa. Sedekah mereka terlambat jadi pahala karena belum ada kegiatan yang diwujudkan dari uang yang kita terima. Makanya motto kami: Usahakan saldo bisa nol.


Ya Allah... Terimakasih
Mudik ku benar-benar bermakna

Terimakasih juga untuk teman teman EU Lamongan yang mengajak saya untuk silaturahmi ke masjid ini: Gan Mustiko Adi Wibowo dan Gan Husni Balita.


Sumber: Tulisan seseorang di WA.
============================

Semoga menjadi inspirasi untuk para DKM dalam memakmurkan masjid-masjid Allah. Aamiin..

 MIZAR

Larangan Menyilangkan (Mempertautkan) Jari-jari Pada Saat Menunggu Shalat

September 29, 2016 Add Comment
Dimakruhkan menyilangkan (mempertautkan) jari-jari ketika hendak pergi melaksanakan shalat dan ketika berada di dalam masjid menunggu pelaksanaan shalat. Akan tetapi, selain pada saat-saat tersebut hukumnya tidak makruh, meskipun di dalam masjid.

Berikut ini beberapa hadits yang menjelaskan tentang hal ini, di antaranya.
1. Hadits pertama
Ka’ab radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,
إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ خَرَجَ عَامِدًا إِلى الْمَسْجِدِ فَلاَ يُشَبِّكَنَّ بَيْنَ أَصَابِعِهِ فِإِنَّهُ فِى صَلَاةٍ
“Apabila salah seorang di antara kalian berwudhu dengan sempurna, lalu keluar dengan sengaja untuk pergi ke masjid, maka jangan ia menyilangkan jari-jarinya, karena saat itu ia (dicatat berada) dalam shalat.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

2. Hadits kedua
 Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan, “Pada suatu ketika saya masuk masjid bersama Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam, tiba-tiba ada orang yang duduk bersandar pada serbannya —biasanya diikat dari punggung ke kaki sambil menyilangkan jari-jari tangannya— maka ia diberi isyarat oleh Nabi shallallahu ‘alayi wa sallam tetapi ia belum juga mengerti. Beliau pun berpaling dan menghampirinya seraya bersabda,
إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فِى الْمَسْجِدِ فَلاَ يُشَبِّكَنَّ فَإِنَّ التَشْبِيْكَ مِنَ الشَّيْطَانِ وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَايَزَالُ فِى صَلَاةٍ مَا دَامَ فِى الْمَسْجِدِ حَتَّى يَخْرُجَ مِنْهُ

‘Bila salah seorang di antara kalian sedang di dalam masjid, maka jangan menyilangkan jari-jarinya, sebab itu adalah perbuatan setan. Seseorang berada (dicatat) dalam keadaan shalat selama ia berada dalam masjid sampai keluar.” (HR. Ahmad).

Semoga bermanfaat..
Bogor, 29 September 2016

 Jual Minyak Zaitun Ruqyah

 Program Dauroh Syar'iyyah Dua Bulan Gratis.

LARANGAN MENGERASKAN BACAAN AL QUR’AN JIKA MENGGANGGU ORANG SHALAT

September 29, 2016 Add Comment
Mengeraskan suara yang dapat mengganggu orang-orang yang sedang shalat hukumnya haram, walaupun suara itu adalah lantunan ayat-ayat al-Qur’an. kecuali jika hal itu dilakukan dalam rangkan proses belajar atau  mempelajari ilmu.

Ada beberapa hadits yang menjelaskan tentang masalah ini, di antaranya sebagai berikut.
1. Hadits pertama
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam pada suatu waktu pergi ke masjid, dan orang-orang sedang melaksanakan shalat dengan mengeraskan suara mereka dalam membaca Al-Qur`an, maka beliau bersabda,
إِنَّ المُصَلِّيَ يُنَاجِي رَبَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَلْيَنْظُرْ بِمَا يُنَاجِيْهِ وَلَا يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضِ بِالْقُرْانِ
“Sesungguhnya orang yang shalat itu sedang bermunajat kepada Tuhannya ‘Azza wa Jalla, maka seharusnya ia mengetahui apa yang dimunajatkannya. Jangan sebagian kalian mengeraskan suranya dari yang lain dalam membca Al-Qur`an. (Musnad Ahmad).

2. Hadits kedua
Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallah ‘alayhi wa sallam itikaf di masjid, lalu beliau mendengar orang-orang saling mengeraskan suara mereka dalam membaca Al-Qur`an. Beliau lalu membuka tabir yang menutupi beliau seraya bersabda,
أَلَا إِنَّ كُلُّكُمْ مُنَاجِ رَبَّهُ فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ

“Ketahuilah, sesungguhnya masing-masing kalian sedang bermunajat kepada Tuhan kalian. Oleh karenanya, jangan sebagian dari kalian mengganggu yang lain, dan jangan pula kalian saling mengeraskan suara atas yang lain dalam membaca Al-Qur`an.” (HR. Abu Dawud, Ahmad dan Hakim).

Semoga bermanfaat..

Bogor, Kamis, 29 September 2016

 Program Dauroh Syar'iyyah Dua Bulan, GRATIS..

Minyak Zaitun Ruqyah (MIZAR)

Hal-hal Yang Makruh Dilakukan di Dalam Masjid

September 29, 2016 Add Comment
Berikut ini beberapa hadits yang menjelaskan hal-hal yang makruh (dibenci) dilakukan di dalam masjid, seperti mengumumkan kehilangan, melakukan transaksi jual beli, dan melantunkan syair (nasyid) yang tidak Islami. Di antaranya sebagai berikut.

1. Hadits pertama
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,
مَنْ سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضَالَةً فِي الْمِسْجِدِ فَلْيَقُلْ: لَارَدَّهَا اللهُ عَلَيْكَ، فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ يُبْنِ لِهَذَا
“Barang siapa mendengar seseorang mencari (mengumumkan) sesuatu yang hilang dalam masjid, hendaklah ia mengatakan kepadanya, ‘semoga Allah tidak akan mengambalikan (barang yang hilang itu) kepadamu! Sebab masjid didirikan bukan buat itu.” (HR. Muslim).

2. Hadits kedua
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,
إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْيَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَهُ لَأَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ
“Apabila kalian melihat seseorang melakukan (transaksi) jual-beli di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak akan memberikan keuntungan atas perdagangannya.” (HR At-Tirmidzi dan Baihaqi)

3. Hadits ketiga
Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam melarang melakukan (transaksi) jual-beli di dalam masjid, melantunkan syair dan mengumumkan kehilangan. Dan juga melarang berkerumun di masjid sebelum shalat Jumat. (HR Abu Dawud, Nasa`i, Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Melantunkan sya’ir yang dilarang apabila sya’ir itu mengandung ejekan terhadap seorang muslim, pujian kepada orang zalim, kata-kata cabul dan semisalnya. Tetapi, bila isi sya’ir itu berupa lantunan kata-kata bijak, nasihat, pujian terhadap Islam atau anjuran berbuat kebaikan, maka tak ada halangannya.

Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah, “Bahwa pada suatu hari Umar berjalan melewati Hassan yang sedang bersaya’ir di dalam masjid. Umar lalu memandangnya dengan pandangan marah. Hassan lantas berkata, ‘Dulu saya pernah bersya’ir di tempat ini, dan dihadiri oleh orang yang lebih utama daripadamu-maksudnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alayhi wa sallam.’ Hassan kemudian menoleh kepada Abu Hurairah dan mengatakan,’Atas nama Allah aku bertanya kepadamu, tidakkah engkau dengar Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,
أَجِبْ عَنِّيْ، اللهُمَّ أَيِّدْهُ بِرُوحِ الْقُدُسِ؟ قَالَ: نَعَمْ

“Kabulkanlah do’aku ini ya Allah, kuatkanlah ia dengan bantuan Ruhul Kudus.’ Abu Hurairah pun menjawab, ‘Ya, benar.’” (HR. Bukhari-Muslim).

Semoga bermanfaat..

Kamis, 29 September 2016, Bogor Cimanglid

 Jual Minyak Zaitun Ruqyah (MIZAR)

 Program Dauroh Syar'iyyah Dua Bulan

Perintah Membersihkan dan Mengharumkan Masjid

September 29, 2016 Add Comment

Berikut ini beberapa hadits yang menjelaskan tentang perintah untuk membersihkan dan mengharumkan masjid, di antaranya.

1. Hadits pertama
Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam memerintahkan untuk membangun masjid di desa-desa (kampung), dan diperintahkan pula agar dibersihkan dan diharumkan.
Pada redaksi lain berbunyi, “Nabi shallahu ‘alayhi wa sallam menyuruh kami untuk membangun masjid di desa-desa (kampung) kami dan memperbagus bangunannya serta menjaga kebersihannya. Abdullah ( Abdullah bin Umar) selalu membakar harum-haruman di masjid apabila Umar duduk di mimbar.

2. Hadits kedua
Anas radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda,
عُرِضَتْ عَلَي أُجُوْرَ أُمَّتِي حَتَّى الْقُذَاةُ يُخْرِجُهَا الرَّجُلُ إِلَى الْمَسَاجِدِ
“Ditunjukkan kepadaku semua pahala yang diperbuat umatku, bahkan (pahala dari) kotoran yang dibersihkan oleh seseorang dari dalam masjid.” (HR. Abu Dawud).

Pemeliharaan Masjid
Masjid adalah tempat ibadah, sehingga wajib untuk dijaga kebersihannya dari segala kotoran dan bau yang tidak menyenangkan. Ada beberapa hadits yang menjelaskan tentang hal ini, di antaranya.
1. Hadits pertama
Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,
إِنَّ هَذِهِ الْمَسَاجِدَ لَاتَصْلُحُ لِشَيْئٍ مِنْ هَذَ الْبَوْلِ وَلَا الْقَذَرِ، إِنَّمَا هَيَ لِذِكْرِاللهِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْانِ
“Sesungguhnya masjid-masjid itu tidak sepatutnya terkena kencing atau kotoran, karena ia adalah tempat untuk berdzikir kepada Allah dan tempat membaca Al-Qur`an.” (HR. Muslim).

2. Hadits kedua
Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam  bersabda,
إِذَا تَنَخَّمَ أَحَدُكُم فَلْيُغَيَّبْ تُخَامَتَهُ أَنْ تُصِيْبَ جِلْدَ مُؤْمِنٍ أَوْ ثَوْبَهُ فَتُؤذِيَهُ
“Apabila seorang di antara kalian mengeluarkan dahak, hendaklah ia membersihkan dahaknya itu agar tidak mengenai kulit seseorang mukmin atau bajunya, sebab hal itu akan menyakiti perasaannya.” (Musnad Ahmad).

3. Hadits ketiga
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,
إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلَا يَبْزُقَنَّ أَمَامَهُ فَإِنَّهُ يُنَاجِي اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى مَادَامَ فِى مُصَلَّاهُ، وَلَا عَنْ يَمِيْنِهِ فَإِنَّ عَنْ يَمِيْنِهِ مَلَكًا، وَالْيَبْصُقْ عَنْ يَسَارِهِ أَوْتَحْتَ قَدَمِهِ فَيَدْفِنُهَا
“Apabila salah seorang di antara kalian berdiri dalam shalat, maka janganlah ia meludah ke (arah) depan —selama ia berada dalam tempat shalatnya— sebab saat itu ia sedang bermunajat kepada Allah Yang Mahamulia dan Mahatinggi. Dan janganlah meludah ke sebelah kanan karena di kanannya itu ada malaikat. Tetapi, sebaiknya ia meludah ke sebelah kiri atau ke bawah kakinya lalu menguruknya.” (HR Bukhari).

4. Hadits keempat
Jabir radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,
مَنْ أَكَلَ الثُّومَ وَالْبَصَلَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو أدَمَ
“Barang siapa makan bawang putih, bawang merah dan bawang bakung, maka jangan mendekati masjid kami, sebab malaikat juga terganggu dengan hal-hal yang mengganggu manusia (bau tidak sedap itu). (HR. Bukhari-Muslim).


Dalam salah satu khutbahnya —pada hari Jumat— Umar radhiyallahu ‘anhu berpesan, “Wahai sekalian manusia, kalian suka makan dua macam sayuran, padahal keduanya manurutku baunya tidak sedap, yakni bawang putih dan bawang merah. Saya melihat, jika Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam mencium bau itu dari seseorang, beliau pun segera menyuruhnya ke Baqi’, yakni tempat bersuci. Maka dari itu, barang siapa memakannya, hendaklah ia menghilangkan baunya terlebih dahulu, yakni dengan cara memasaknya!” (HR. Muslim, Nasa’i, Ibnu Majah).

Semoga bermanfaat..

Kamis, 29 September 2016 di Bogor Cimanglid

 Program Dauroh Syar'iyyah Dua Bulan (Gratis)

 Jual Minyak Zaitun Ruqyah (MIZAR)


Hukum Menghias Masjid

September 29, 2016 1 Comment

Fenomena yang nyata terjadi di negeri-negeri kaum Muslimin adalah berlomba-lomba dalam menghias masjid. Tidak sedikit biaya yang harus dikeluarkan untuk membangun masjid yang megah dan indah sehingga terkesan berlebihan. Padalah esensi dari membangun masjid tidak lain adalah pemakmurannya. Bukan kemegahannya. Lantas, apa hukum menghias masjid seperti kasus di atas?

Berikut ini beberapa hadits yang menjelaskan tentang fenomena umat Islam dalam hal menghias masjid, di antaranya:
Berikut ini beberapa hadits yang menjelaskan tentang fenomena umat Islam dalam hal menghias masjid, di antaranya:
1. Hadits pertama
Anas radhiyallahu ‘anhu  meriwayatkan bahwa Nabi shalalallahu ‘alayhi wa sallam bersabda.
لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَتَبَاهَى النَّاسُ بِالمَسَاجِدِ
“Tidak akan datang hari kiamat, sampai (datang suatu masa) dimana umat Islam saling bermegah-megahan dalam membangun dan menghias masjid.”

Dalam redaksi Ibnu Khuzaimah disebutkan,
يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ يَتَبَاهَوْنَ بِالْمَسَاجِدِ ثُمَّ لَا يُعَمَّرُونَهَا إِلّا قَلِيْلًا
“Akan datang suatu masa dimana orang-orang bermegah-megahan dalam membangun dan menghias masjid, tapi hanya sedikit dari mereka yang menyemarakkannya (masjid).” (HR. Abu Dawud Nasa`i dan Ibnu Majah).

2. Hadits kedua
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,
مَا أُمِرْتُ بِتَشْيِيْدِ الْمَسَاجِدِ
“Aku tidak diperintahkan untuk meninggikan bangunan masjid.”
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Pada suatu ketika, kalian akan saling menghiasi masjid-masjid sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani. (HR Abu Dawud).

3. Hadits ketiga
Umar radhiyallahu ‘anhu menyuruh membangun masjid-masjid, lalu berkata, “Saya bermaksud agar (dengan masjid ini) orang-orang tidak kehujanan. Akan tetapi, jangan menghiasi masjid dengan warna (cat) merah atau kuning, sebab hal itu hanya akan menimbulkan fitnah.” (HR. Bukhari).

 Jual Minyak Zaitun Ruqyah (MIZAR)

 Program Dauroh Syar'iyyah Dua Bulan