Loading...
Tampilkan postingan dengan label SHOLAT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SHOLAT. Tampilkan semua postingan

Shalat Istikharah Sesuai Sunnah

Juni 26, 2017 Add Comment

Shalat Istikharah 

Salat Istikharah (Arab: صلاة_الاستخارة ) adalah salat sunnah yang dikerjakan untuk meminta petunjuk Allah oleh mereka yang berada di antara beberapa pilihan dan merasa ragu-ragu untuk memilih atau saat akan memutuskan sesuatu hal.

Siapa yang ingin mengerjakan suatu perkara yang mubah, kemudian ia tidak bisa menentukan mana yang baik dan tepat menurutnya, maka disunnahkan baginya untuk mengerjakan shalat dua raka’at di luar shalat fardhu, walaupun termasuk sunnah-sunnah rawatib. Kemudian, ia berdo’a dengan do’a dalam hadits berikut ini:

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam mengajarkan kepada kami istikharah dalam segala urusan, sebagaimana beliau mengajarkan kepada kami surah al-Qur’an, dengan sabadanya:
إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ، فَيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الفَرِيْضَةِ، ثُمَّ لِيُقَلْ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيْرُكَ بِعِلْمِكَ، وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيْمِ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ، وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ، وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ. اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ (( وَيُسمَّي حَاجَتَهُ )) خَيْرٌ لِي فِي دِيْنِي وِمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي ˗أَوْ قَالَ: عَاجِل أَمْرِي وَآجلِهِ˗ فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي، ثُمَّ بَارِكْ لِي. وَ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِيْنِي وِمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي ˗أَوْ قَالَ: عَاجِلِهِ أَمْرِي وَآجِلِهِ˗ فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَأَصْرِفْنِي عَنْهُ، وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ، ثُمَّ ارْضنِي بِهِ
“Apabila salah seorang di antara kalian berhasrat melakukan satu urusan, maka hendaknya ia mengerjakan shalat dua raka’at di luar shalat fardhu, kemudian ucapkanlah; ‘Ya Allah, sesungguhnya aku memohon pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu, aku memohon kekuatan kepada-Mu dengan kemahakuasaan-Mu, aku memohon-Mu dari karunia-Mu yang besar. Sesungguhnya Engkau kuasa, sementara aku tidak tidak kuasa. Engkau mengetahui, sementara aku tidak mengetahui, dan Engkau Maha mengetahui perkara ghaib. Ya Allah, apabila Engkau tahu bahwa perkara ini ((dan ia menyebutkan hajatnya)) baik bagiku dalam urusan agamaku dan kehidupanku serta baik akibatnya terhadap diriku (atau ia mengatakan: baik bagikut di dunia dan akhirat), maka tetapkanlah dan mudahkanlah untukku, kemudian berkahilah untukku. Sebaliknya, jika Engkau tahu bahwa perkara ini buruk bagiku dalam urusan agamku dan kehidupanku serta buruk akibatnya terhadap diriku (atau ia mengatkaan: buruk bagiku di dunia dan akhirat), maka jauhkanlah perkara ini dariku dan jauhkanlah diriku darinya. Tetapkanlah kebaikan untukku dimana saja aku berada, kemudian jadikanlah diriku ridha menerimanya.” [ Shahih diriwayatkan oleh al-Bukhari (6382), Abu Dawud (1538), at-Tirmidzi (480), an-Nasa’i (VI/80) dan Ibnu Majah (1383) ]

Di sini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1. Istikharah hanya disyaratkan ketika menghendaki suatu perkara yang mubah, dan tidak disyariatkan dalam perkara yang dianjurkan (mustahab) kecuali untuk memilih di antara dua perkara mustahab tersebut. Demikian pula tidak disyari’atkan untuk perkara-perkara yang diwajibkan dan yang diharamkan.

2. Setelah istikharah hendaklah ia melakukan perkara yang terasa lapang baginya. Namun, ia tidak boleh bersandar pada perkara yang diinginkannya sebelum istikharah. Bahkan orang yang beristikharah mestinya meninggalkan pilihannya secara total. Jika tidak demikian, berarti ia tidak beristikharah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, tetapi meminta pilihan kepada hawa nafsunya sendiri.

Bisa jadi ia tidak jujur dalam meminta pilihan dan pengakuan bahwa dirinya tidak memiliki ilmu dan kemampuan serta menetapkan kedua sifat tersebut untuk-Nya. Jika dia jujur dalam hal itu, niscaya ia berlepas diri dari daya-upaya dan dari pilihan pribadinya.

3. Bukan suatu syarat (atau keharusan) orang yang beristikharah akan melihat mimpi dalam tidurnya, sebagaimana diyakini oleh kebanyakan orang awam. Istikharah hanyalah memberikan suatu jalan yang melapangkan hati, atau perkara itu datang kepadanya secara alamiah selaras dengan apa yang dikehendaki oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

4. Kadangkala pilihan Allah datang kepada hamba tidak sesuai dengan keinginan hatinya, atau buruk dalam pandangannya. Oleh karena itu, hendaklah ia pasrah kepada Allah dan menyerahkan urusannya kepada-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَعَسَىٰٓ أَن تَكۡرَهُواْ شَيۡ‍ٔٗا وَهُوَ خَيۡرٞ لَّكُمۡۖ وَعَسَىٰٓ أَن تُحِبُّواْ شَيۡ‍ٔٗا وَهُوَ شَرّٞ لَّكُمۡۚ وَٱللَّهُ يَعۡلَمُ وَأَنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ
“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui”. (QS. Al-Baqarah: 216)

5. Istikharah adalah do’a, tidak mengapa dibaca berulang-ulang.

Wallahu a’lam..

[[ Sumber: Shahih Fiqih Sunnah ]]
----------------------------------------

Faidah Pembahasan Shalat Istikharah:

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Al-Fath (11/220), “Ibnu Abi Hamzah berkata: Amalan yang wajib dan yang sunnah tidak perlu melakukan istikharah dalam melakukannya, sebagaiman yang haram dan makruh tidak perlu melakukan istikharah dalam meninggalkannya. Maka urusan yang butuh istikharah hanya terbatas pada perkara yang mubah dan dalam urusan yang sunnah jika di depannya ada dua amalan sunnah yang hanya bisa dikerjakan salah satunya, mana yang dia kerjakan lebih dahulu dan yang dia mencukupkan diri dengannya.” Maka janganlah sekali-kali kamu meremehkan suatu urusan, akan tetapi hendaknya kamu beristikharah kepada Allah dalam urusan yang kecil dan yang besar, yang mulia atau yang rendah, dan pada semua amalan yang disyariatkan istikharah padanya. Karena terkadang ada amalan yang dianggap remeh akan tetapi lahir darinya perkara yang mulia.”

Berikut beberapa permasalahan yang sering ditanyakan berkenaan dengan istikharah:

1.    Apakah boleh istikharah dengan doa selain doa di atas atau dengan bahasa Indonesia?
Jawab: Jabir bin Abdillah radhiallahu anhu berkata dalam hadits di atas, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajari kami istikharah dalam setiap urusan yan kami hadapi sebagaimana beliau mengajarkan kami suatu surah dari Al-Qur’an.”
Ucapan ini menunjukkan bahwa dalam istikharah seseorang hanya boleh membaca doa di atas sesuai dengan konteks aslinya, tidak boleh ada penambahan dan tidak boleh juga ada pengurangan. Hal itu karena Nabi shallallahu alaihi wasallam menyerupakan pengajaran istikharah seperti pengajaran surah Al-Qur`an. Maka sebagaimana suatu ayat dalam Al-Qur`an tidak boleh ditambah atau dikurangi atau dirubah maka demikian halnya dengan doa istikharah. Karenanya tidak boleh berdoa dengan membaca terjemahannya semata, tapi dia harus membacanya sebagaimana Nabi mengajarkannya.

Barangsiapa yang berdoa dengan terjemahannya maka dia tidak teranggap melakukan istikharah, akan tetapi dia hanya dianggap sedang berdoa kepada Allah. Hal ini telah diisyaratkan oleh Muhammad bin Abdillah bin Al-Haaj Al-Maliki rahimahullah dalam Al-Madkhal (4/37-38)

2.    Apakah boleh langsung berdoa dengan doa di atas tanpa melakukan shalat sebelumnya?
Jawab: Wallahu a’lam, yang nampak bahwa 2 rakaat dengan doa ini merupakan satu kesatuan dalam istikharah. Karenanya barangsiapa yang hanya berdoa tanpa mengerjakan shalat maka dia tidak dianggap mengerjakan istikharah yang tersebut dalam hadits ini. Walaupun dia tetap dianggap sebagai orang yang berdoa kepada Allah.

Akan tetapi jika dia ada uzur dalam mengerjakan shalat -misalnya wanita yang tengah haid atau nifas-, maka dia boleh langsung berdoa dan itu sudah dianggap sebagai istikharah karenanya adanya uzur untuk tidak mengerjakan shalat. Ini merupakan mazhab Al-Hanafiah, Al-Malikiah, dan Asy-Syafi’iyah.

Imam An-Nawawi berkata dalam Al-Adzkar hal. 112, “Jika dia tidak bisa mengerjakan shalat karena ada uzur, maka hendaknya dia cukup beristikharah dengan doa.”

3.    Apakah dua rakaat ini merupakan shalat khusus, ataukah berlaku untuk semua shalat sunnah dua rakaat?

Jawab: Lahiriah hadits menunjukkan ini merupakan shalat dua rakaat khusus dengan niat untuk istikharah. Hanya saja jika seseorang shalat sunnah rawatib dengan niat rawatib sekaligus niat istikharah (menggabungkan niat), maka itu sudah cukup baginya dan dia sudah boleh langsung berdoa setelahnya.

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Jika dia meniatkan shalat itu dengan niatnya dan dengan niat shalat istikharah secara bersamaan (menggabungkan niatnya, pent.) maka shalatnya itu sudah syah dianggap sebagai istikharah, berbeda halnya jika dia tidak meniatkannya (sebagai shalat istikharah).” (Fath Al-Bari: 11/221)

Sekedar menguatkan isi hadits, bahwa dua rakaat yang dimaksud haruslah merupakan shalat sunnah. Karenanya shalat subuh tidak bisa diniatkan sebagai shalat istikharah karena dia merupakan shalat wajib.

4.    Adakah surah khusus yang disunnahkan untuk dibaca dalam shalat istikharah?
Jawab: Al-Hafizh Al-Iraqi rahimahullah berkata, “Saya tidak menemukan sedikitpun dalam jalan-jalan hadits istikharah adanya penentuan surah tertentu yang dibaca di dalamnya.” (Umdah Al-Qari`: 7/235)

Inilah pendapat yang benar karena tidak ada satupun dalil yang menunjukkan adanya surah tertentu yang lebih utama dibaca dalam shalat istikharah. Sementara tidak boleh menentukan lebih utamanya suatu surah dibandingkan yang lainnya dari sisi bacaan kecuali dengan dalil yang shahih.

5.    Bagi yang tidak menghafal doanya, apakah dia bisa membacanya dari sebuah buku?
Jawab: Yang jelas, yang pertama kita katakan: Hendaknya dia berusaha semaksimal mungkin untuk menghafalnya.

Jika dia tidak sanggup, maka Allah tidak membebani seseorang kecuali dengan kemampuannya. Dalam keadaan seperti ini dia diperbolehkan membaca doa ini dengan melihat kepada kitab atau catatannya. Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab ketika diajukan pertanyaan yang senada dengan di atas, “Jika engkau menghafal doa istikharah atau engkau membacanya dari kitab, maka tidak ada masalah. Hanya saja kamu wajib bersungguh-sungguh dalam berkonsentrasi dan khusyu’ kepada Allah serta jujur dalam berdoa.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah: 8/161)

6.    Bolehkah shalat istikharah pada waktu yang terlarang shalat?
Jawab: Jika shalat istikharahnya masih bisa ditunda hingga keluar dari waktu yang terlarang maka inilah yang lebih utama dia kerjakan. Akan tetapi shalat istikharah ini tidak bisa diundur atau dia butuhkan saat itu juga, maka dia boleh mengerjakannya saat itu juga walaupun pada waktu yang terlarang. Karena jika shalat istikharah itu dibutuhkan secepatnya, maka jadilah dia shalat sunnah yang disyariatkan karena adanya sebab, sementara sudah dimaklumi bahwa waktu-waktu terlarang shalat ini tidak berlaku pada shalat-shalat sunnah yang mempunyai sebab, seperti tahiyatul masjid, shalat sunnah wudhu, dan semacamnya.
Bolehnya shalat sunnah yang mempunyai sebab dikerjakan pada waktu-waktu terlarang merupakan mazhab Imam Asy-Syafi’i dan sebuah riwayat dari Imam Ahmad, serta pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah. (Lihat Majmu’ Al-Fatawa: 23/210-215)

7.    Apa yang dia lakukan setelah istikharah?
Jawab: Sebelumnya butuh diingatkan bahwa sebelum melakukan istikharah hendaknya dia mengosongkan hatinya dari kecondongan kepada salah satu urusan dari dua urusan yang dia akan mintai pilihan (tidak berpihak kepada satu pilihan). Akan tetapi hendaknya dia melepaskan diri dari semua pilihan tersebut dan betul-betul pasrah menyerahkan nasibnya dan pilihannya kepada Allah Ta’ala.

Imam Al-Qurthuby berkata, “Para ulama menyatakan: Hendaknya dia mengosongkan hatinya dari semua pikiran (berkenaan dengan urusan yang akan dia hadapi) agar hatinya tidak condong kepada salah satu urusan (sebelum dia istikharah).” (Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur`an: 13/206)

Kemudian, setelah dia melakukan istikharah, maka hendaknya dia memilih untuk mengerjakan apa yang hendak dia lakukan dari urusan yang tadinya dia minta pilihan padanya. Jika urusan itu merupakan kebaikan maka insya Allah Allah akan memudahkannya dan jika itu merupakan kejelekan maka insya Allah Allah akan memalingkannya dari urusan tersebut.

Muhammad bin Ali Az-Zamlakani rahimahullah berkata, “Jika seseorang sudah shalat istikharah dua rakaat untuk suatu urusan, maka setelah itu hendaknya dia mengerjakan urusan yang dia ingin kerjakan, baik hatinya lapang/tenang dalam mengerjakan urusan itu ataukah tidak, karena pada urusan tersebut terdapat kebaikan walaupun mungkin hatinya tidak tenang dalam mengerjakannya.” Dan beliau juga berkata, “Karena dalam hadits (Jabir) tersebut tidak disebutkan adanya kelapangan/ketenangan jiwa.” (Thabaqat Asy-Syafi’iah Al-Kubra: 9/206) Maksudnya: Dalam hadits Jabir di atas tidak disebutkan bahwa hendaknya dia mengerjakan apa yang hatinya tenang dalam mengerjakannya, wallahu a’lam.
Karenanya, termasuk khurafat adalah apa yang diyakini oleh sebagian orang bahwa: Siapa yang sudah melakukan istikharah maka dia tidak melakukan apa-apa hingga mendapatkan mimpi yang baik atau mimpi yang akan mengarahkannya dan seterusnya. Ini sungguh merupakan perbuatan orang yang jahil tatkala dia menyandarkan urusannya pada sebuah mimpi, wallahul musta’an.

8.    Jika hatinya masih ragu-ragu atau hatinya belum mantap dalam mengerjakan urusan yang tadinya dia sudah beristikharah untuknya. Apakah dia boleh mengulangi shalat istikharahnya?
Jawab: Boleh berdasarkan beberapa dalil di antaranya:
1.    Istikharah merupakan doa, dan di antara kebiasaan Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam berdoa adalah mengulanginya sebanyak tiga kali.
Hadits ini kami bawakan bukan untuk menunjukkan shalat istikharah diulang sebanyak tiga kali, akan tetapi hanya untuk menunjukkan bolehnya mengulangi doa.
2.    Shalat istikharah adalah shalat yang disyariatkan karena adanya sebab. Karenanya, selama sebab itu masih ada dan belum hilang maka tetap disyariatkan mengerjakan shalat ini.
Inilah yang dipilih oleh sejumlah ulama di antanya: Imam Badruddin Al-Aini dalam Umdah Al-Qari` (7/235), Ali Al-Qari dalam Mirqah Al-Mafatih (3/406), dan Imam Asy-Syaukani dalam Nailul Authar (3/89).

9.    Haruskah shalat istikharah dikerjakan di malam hari?
Jawab: Dalam hadits di atas tidak ada keterangan waktu pengerjaannya. Karena shalat ini bisa dikerjakan kapan saja baik siang maupun malam hari. Barangsiapa yang meyakini shalat ini hanya bisa dikerjakan di malam hari maka keyakinannya ini keliru. Walaupun tentunya jika dia mengerjakannya pada waktu-waktu dimana doa mustajabah -seperti antara azan dan iqamah, sepertiga malam terakhir, dan seterusnya-, maka itu lebih utama.
Demikian beberapa pertanyaan yang sempat hadir dalam ingatan kami, jika ada pertanyaan lain silakan dituliskan pada kolom komentar.

[Rujukan utama: Kasyf As-Sitarah ‘an Shalah Al-Istikharah]

----------------------------------------


 MIZAR

Larangan Menyilangkan (Mempertautkan) Jari-jari Pada Saat Menunggu Shalat

September 29, 2016 Add Comment
Dimakruhkan menyilangkan (mempertautkan) jari-jari ketika hendak pergi melaksanakan shalat dan ketika berada di dalam masjid menunggu pelaksanaan shalat. Akan tetapi, selain pada saat-saat tersebut hukumnya tidak makruh, meskipun di dalam masjid.

Berikut ini beberapa hadits yang menjelaskan tentang hal ini, di antaranya.
1. Hadits pertama
Ka’ab radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,
إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ خَرَجَ عَامِدًا إِلى الْمَسْجِدِ فَلاَ يُشَبِّكَنَّ بَيْنَ أَصَابِعِهِ فِإِنَّهُ فِى صَلَاةٍ
“Apabila salah seorang di antara kalian berwudhu dengan sempurna, lalu keluar dengan sengaja untuk pergi ke masjid, maka jangan ia menyilangkan jari-jarinya, karena saat itu ia (dicatat berada) dalam shalat.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

2. Hadits kedua
 Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan, “Pada suatu ketika saya masuk masjid bersama Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam, tiba-tiba ada orang yang duduk bersandar pada serbannya —biasanya diikat dari punggung ke kaki sambil menyilangkan jari-jari tangannya— maka ia diberi isyarat oleh Nabi shallallahu ‘alayi wa sallam tetapi ia belum juga mengerti. Beliau pun berpaling dan menghampirinya seraya bersabda,
إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فِى الْمَسْجِدِ فَلاَ يُشَبِّكَنَّ فَإِنَّ التَشْبِيْكَ مِنَ الشَّيْطَانِ وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَايَزَالُ فِى صَلَاةٍ مَا دَامَ فِى الْمَسْجِدِ حَتَّى يَخْرُجَ مِنْهُ

‘Bila salah seorang di antara kalian sedang di dalam masjid, maka jangan menyilangkan jari-jarinya, sebab itu adalah perbuatan setan. Seseorang berada (dicatat) dalam keadaan shalat selama ia berada dalam masjid sampai keluar.” (HR. Ahmad).

Semoga bermanfaat..
Bogor, 29 September 2016

 Jual Minyak Zaitun Ruqyah

 Program Dauroh Syar'iyyah Dua Bulan Gratis.

LARANGAN MENGERASKAN BACAAN AL QUR’AN JIKA MENGGANGGU ORANG SHALAT

September 29, 2016 Add Comment
Mengeraskan suara yang dapat mengganggu orang-orang yang sedang shalat hukumnya haram, walaupun suara itu adalah lantunan ayat-ayat al-Qur’an. kecuali jika hal itu dilakukan dalam rangkan proses belajar atau  mempelajari ilmu.

Ada beberapa hadits yang menjelaskan tentang masalah ini, di antaranya sebagai berikut.
1. Hadits pertama
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam pada suatu waktu pergi ke masjid, dan orang-orang sedang melaksanakan shalat dengan mengeraskan suara mereka dalam membaca Al-Qur`an, maka beliau bersabda,
إِنَّ المُصَلِّيَ يُنَاجِي رَبَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَلْيَنْظُرْ بِمَا يُنَاجِيْهِ وَلَا يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضِ بِالْقُرْانِ
“Sesungguhnya orang yang shalat itu sedang bermunajat kepada Tuhannya ‘Azza wa Jalla, maka seharusnya ia mengetahui apa yang dimunajatkannya. Jangan sebagian kalian mengeraskan suranya dari yang lain dalam membca Al-Qur`an. (Musnad Ahmad).

2. Hadits kedua
Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallah ‘alayhi wa sallam itikaf di masjid, lalu beliau mendengar orang-orang saling mengeraskan suara mereka dalam membaca Al-Qur`an. Beliau lalu membuka tabir yang menutupi beliau seraya bersabda,
أَلَا إِنَّ كُلُّكُمْ مُنَاجِ رَبَّهُ فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ

“Ketahuilah, sesungguhnya masing-masing kalian sedang bermunajat kepada Tuhan kalian. Oleh karenanya, jangan sebagian dari kalian mengganggu yang lain, dan jangan pula kalian saling mengeraskan suara atas yang lain dalam membaca Al-Qur`an.” (HR. Abu Dawud, Ahmad dan Hakim).

Semoga bermanfaat..

Bogor, Kamis, 29 September 2016

 Program Dauroh Syar'iyyah Dua Bulan, GRATIS..

Minyak Zaitun Ruqyah (MIZAR)

Perintah Membersihkan dan Mengharumkan Masjid

September 29, 2016 Add Comment

Berikut ini beberapa hadits yang menjelaskan tentang perintah untuk membersihkan dan mengharumkan masjid, di antaranya.

1. Hadits pertama
Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam memerintahkan untuk membangun masjid di desa-desa (kampung), dan diperintahkan pula agar dibersihkan dan diharumkan.
Pada redaksi lain berbunyi, “Nabi shallahu ‘alayhi wa sallam menyuruh kami untuk membangun masjid di desa-desa (kampung) kami dan memperbagus bangunannya serta menjaga kebersihannya. Abdullah ( Abdullah bin Umar) selalu membakar harum-haruman di masjid apabila Umar duduk di mimbar.

2. Hadits kedua
Anas radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda,
عُرِضَتْ عَلَي أُجُوْرَ أُمَّتِي حَتَّى الْقُذَاةُ يُخْرِجُهَا الرَّجُلُ إِلَى الْمَسَاجِدِ
“Ditunjukkan kepadaku semua pahala yang diperbuat umatku, bahkan (pahala dari) kotoran yang dibersihkan oleh seseorang dari dalam masjid.” (HR. Abu Dawud).

Pemeliharaan Masjid
Masjid adalah tempat ibadah, sehingga wajib untuk dijaga kebersihannya dari segala kotoran dan bau yang tidak menyenangkan. Ada beberapa hadits yang menjelaskan tentang hal ini, di antaranya.
1. Hadits pertama
Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,
إِنَّ هَذِهِ الْمَسَاجِدَ لَاتَصْلُحُ لِشَيْئٍ مِنْ هَذَ الْبَوْلِ وَلَا الْقَذَرِ، إِنَّمَا هَيَ لِذِكْرِاللهِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْانِ
“Sesungguhnya masjid-masjid itu tidak sepatutnya terkena kencing atau kotoran, karena ia adalah tempat untuk berdzikir kepada Allah dan tempat membaca Al-Qur`an.” (HR. Muslim).

2. Hadits kedua
Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam  bersabda,
إِذَا تَنَخَّمَ أَحَدُكُم فَلْيُغَيَّبْ تُخَامَتَهُ أَنْ تُصِيْبَ جِلْدَ مُؤْمِنٍ أَوْ ثَوْبَهُ فَتُؤذِيَهُ
“Apabila seorang di antara kalian mengeluarkan dahak, hendaklah ia membersihkan dahaknya itu agar tidak mengenai kulit seseorang mukmin atau bajunya, sebab hal itu akan menyakiti perasaannya.” (Musnad Ahmad).

3. Hadits ketiga
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,
إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلَا يَبْزُقَنَّ أَمَامَهُ فَإِنَّهُ يُنَاجِي اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى مَادَامَ فِى مُصَلَّاهُ، وَلَا عَنْ يَمِيْنِهِ فَإِنَّ عَنْ يَمِيْنِهِ مَلَكًا، وَالْيَبْصُقْ عَنْ يَسَارِهِ أَوْتَحْتَ قَدَمِهِ فَيَدْفِنُهَا
“Apabila salah seorang di antara kalian berdiri dalam shalat, maka janganlah ia meludah ke (arah) depan —selama ia berada dalam tempat shalatnya— sebab saat itu ia sedang bermunajat kepada Allah Yang Mahamulia dan Mahatinggi. Dan janganlah meludah ke sebelah kanan karena di kanannya itu ada malaikat. Tetapi, sebaiknya ia meludah ke sebelah kiri atau ke bawah kakinya lalu menguruknya.” (HR Bukhari).

4. Hadits keempat
Jabir radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,
مَنْ أَكَلَ الثُّومَ وَالْبَصَلَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو أدَمَ
“Barang siapa makan bawang putih, bawang merah dan bawang bakung, maka jangan mendekati masjid kami, sebab malaikat juga terganggu dengan hal-hal yang mengganggu manusia (bau tidak sedap itu). (HR. Bukhari-Muslim).


Dalam salah satu khutbahnya —pada hari Jumat— Umar radhiyallahu ‘anhu berpesan, “Wahai sekalian manusia, kalian suka makan dua macam sayuran, padahal keduanya manurutku baunya tidak sedap, yakni bawang putih dan bawang merah. Saya melihat, jika Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam mencium bau itu dari seseorang, beliau pun segera menyuruhnya ke Baqi’, yakni tempat bersuci. Maka dari itu, barang siapa memakannya, hendaklah ia menghilangkan baunya terlebih dahulu, yakni dengan cara memasaknya!” (HR. Muslim, Nasa’i, Ibnu Majah).

Semoga bermanfaat..

Kamis, 29 September 2016 di Bogor Cimanglid

 Program Dauroh Syar'iyyah Dua Bulan (Gratis)

 Jual Minyak Zaitun Ruqyah (MIZAR)


Keutamaan Pergi ke Masjid dan Beribadah di Dalamnya

September 28, 2016 Add Comment
Di negeri kita, Indonesia banyak sekali dibangun masjid. Bahkan sebagian besar bentuknya sangat indah dan megah. Namun sayang keindahan dan kemegahannya tidak selaras dengan kemakmurannya. Banyak masjid-masjid yang nihil dari jama’ahnya kecuali pada shalat Jum’at saja. Mungkin faktor yang paling utama adalah minimnya pengetahuan kaum Muslimin akan keutamaan mendatangi masjid dan beribadah di dalamnya.

Ada banyak hadits yang menjelaskan tentang masalah ini, di antaranya sebagai berikut.

1. Hadits pertama.
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,
مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ وَرَاحَ أَعَدَّ اللهُ لَهُ الْجَنَّةَ نُزُلًا كُلَّمَا غَدَا وَرَاحَ
“Barang siapa pergi ke masjid dan pulang dari masjid (untuk beribadah), maka Allah menyediakan jamuan untuknya di dalam surga setiap kali ia pergi dan pulang (dari masjid) itu. (HR. Ibnu Majah).

2. Hadits kedua.
Abu Said radhiyallahu ‘anhu  meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,
إِذَا رَأَيْتُمُ الرَّجُلَ يَعْتَادُ الْمَسْجِدَ فَاشْهَدُوا لَهُ بِا لإِيْمَانِ، قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللهِ مَنْ أَمَنَ بِاللهِ وَاليَومِ الأَخِرِ
“Apabila kalian melihat seseorang yang biasa pergi ke masjid, maka saksikanlah bahwa ia benar-benar beriman! Allah Azza wa Jalla berfirman, ‘Sesugguhnya yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang yang beriman kepada Allah dan haru kemudian.’(QS. At-Taubah [9]: 18)” (HR. Ibnu Majah).

3. Hadits ketiga.
Abu Hurairah radhiyallalhu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,
مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللهِ لِيَقْضِيَ فَرِيْضَةً مِنْ فَرَائضِ اللهِ كَانَتْ خُطْوَاتُهُ إِحْدَاهَا تَحُطُّ خَطِيئَتَهُ وَالأُخْرَى يَرْفَعُ دَرَجَتُهُ
”Barang siapa bersuci di rumahnya, kemudian berjalan menuju salah satu masjid Allah untuk menunaikan suatu kewajiban yang telah ditetapkan Allah (shalat fardhu), maka setiap melangkah, satu kaki (yang diayunkan) akan menghapus dosanya, dan kaki yang lain akan mengangkat derajatnya.” (H.R Muslim).

4. Hadits keempat
Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,
الْمَسْجِدُ بَيْتُ كُلُّ تَقِيٍّ وَتَكَفَّلَ اللهُ لِمَنْ كَانَ الْمَسْجِدُ بَيْتُهُ بِالرَّوْحِ وَالرَّحْمَةِ وَالْجَوَازِ عَلَى الصِرَاطِ إِلَى رِضْوَانِ اللهِ: إِلَى الجَنَّةِ
“Masjid adalah rumah bagi setiap orang yang bertakwa. Allah memberi jaminan kepada orang yang menganggap masjid sebagai rumahnya, dengan memberikan ketenangan, rahmat, serta kemampuan untuk melintasi shirathal mustaqim menuju keridhaan Allah, yakni surga.” (Redaksi Bazzar dalam Kasyf al-Astar, jilid 1 hlm 218).


 Program Daurah Syar'yyah Dua Bulan. Gratis..
PROGRAM DAUROH SYAR'IYYAH (GRATIS..)

 Dapatkan Minyak Zaitun Ruqyah di Sini..
Jual Minyak Zaitun Ruqyah (MIZAR)

Keutamaan Mendirikan Masjid

September 28, 2016 Add Comment
Jika Anda termasuk orang yang diberikan rizki berlimpah, maka sebaiknya harta Anda digunakan untuk membangun masjid. Investasi akhirat ini sangat menjanjikan keuntungan besar. Hanya membangunnya saja telah dijanjikan sebuah rumah di Surga. Ini artinya Anda akan masuk Surga (insya Allah). Belum lagi ketika masjid tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan ibadah, seperti shalat berjama'ah, ta'lim rutin dan non rutin, tilawah al Qur'an dan lain sebagainya, maka Anda akan mendapatkan pahala dari semua itu. Semakin makmur masjidnya semakin melimpah pahala yang Anda terima.
           
Berikut ini beberapa hadits yang menjelaskan keutamaan mendirikan masjid, di antaranya sebagai berikut.

1. Hadits pertama
Utsman radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,
مَنْ بَنى اللهِ مَسْجِدًا يَبْتَغِ بِهِ وَجْهَ اللهِ بِنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي الجَنَّةِ
“Barang siapa membangun masjid semata-mata mengharapkan ridha Allah, maka Allah akan membangun sebuah rumah untuknya di surga.” (HR. Bukhari dan Muslim).

2. Hadits kedua
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,
مَنْ بَنى اللهِ مَسْجِدًا وَلَو كَمَفْحَصِ قَطَاةٍ لِبَيْضِهَا بَنَي اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ
“Barang siapa membangun masjid semata-mata karena Allah, walau hanya seperti (sebesar) sarang yang dibuat oleh burung untuk menempatkan telurnya, maka Allah akan membangun untuknya sebuah rumah di Surga.” (HR. Bukhari Muslim).

Semoga bermanfaat.. 

 Program Pesantren Intensif Dua Bulan, GRATIS..

 Jual Minyak Zaitun Ruqyah