HUKUM NARKOBA

Agustus 17, 2014
Narkoba memang termasuk permasalahan baru di dalam Islam. Secara tekstual memang tidak terdapat ayat atau hadits yang secara langsung mengharamkan narkoba. Namun perlu diketahui bahwa tidak setiap yang haram dan dilarang mesti ada tekstualnya di dalam al-Qur’an atau al-Hadits. Terkadang al-Qur’an dan al-Hadits hanya menyebutkan dalil umumnya saja. Sebagai contoh, Islam mengharamkan memukul dan menganiaya kedua orang tua. Padahal dalil secara tekstual tentang memukul dan menganiaya kedua orang tua tidak terdapat di dalam al-Qur’an. Yang diharamkan Allah subhanahu wa ta’ala di dalam al Qur’an adalah berkata “uff” atau “cih/ah” dan yang semaknanya. Meski demikian cara memahami ayat yang benar adalah jika berkata “uff/cih/ah” saja tidak boleh, tentu yang lebih besar dari perkataan itu seperti memukul, menganiaya, menelantarkan orang tua jauh lebih diharamkan meskipun tidak terdapat nashnya langsung dalam Al Qur’an.
Begitu juga dengan masalah ini, narkoba membuat manusia mabuk seperti mengonsumsi minuman keras. Bahkan efek mabuk dan “fly” yang ditimbulkan jauh lebih dahsyat dari pada miras. Berarti ada sisi kemiripan alasan dalam mengharamkan narkoba dan miras. Yaitu kedua-duanya (narkoba dan miras) sama-sama memabukkan, memacu kejahatan dan merusak jasmani dan ruhani. Dengan demikian maka jelas sekali bahwa narkoba pun hukumnya haram sebagaimana miras.

Adapun dalil-dalil yang mengharamkan narkoba adalah sebagai berikut:
a. Dalil dari Al- Qur’an.
Dalil al Qur’an yang mengharamkan narkoba adalah ayat berikut:
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الأمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالإنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالأغْلالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (١٥٧(
“(yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, Nabi yang Ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-A’raf: 157)

Untuk lebih jelasnya perhatikanlah potongan ayat di atas yaitu pada kalimat berikut ini:
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“…dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…”
      
Jadi sangat jelas bahwa segala macam yang buruk telah diharamkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Lantas bagaimana cara mengetahui perkara yang buruk tersebut? Tidak lain dan tidak bukan yaitu dengan al-Qur’an dan al-Hadits, kemudian juga dengan akal yang masih sehat.

Sekarang coba renungkan sejenak, apakah narkoba merupakan barang yang baik bagi manusia? Apakah narkoba mendukung kemajuan bangsa? Dan apakah narkoba meningkatkan kualitas generasi muda? Kami yakin sekali bahwa jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah “TIDAK”. Bahkan sebaliknya, narkoba merupaka barang yang buruk, jelek, kotor dan membahayakan. Hanya orang yang akalnya telah rusak saja yang mau mengonsumsi narkoba. Jika demikian, jelas sekali bahwa narkoba adalah termasuk barang yang buruk yang diharamkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala sesaui dengan ayat di atas.

Kesimpulannya berdasarkan ayat di atas narkoba merupakan
barang yang buruk dan termasuk kategori barang yang diharamkan.

b. Dalil dari Hadits.
Adapun dalil dari al Hadits yang mengharamkan narkoba adalah sebagai berikut:
كُلُّ مَسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Semua yang memabukkan adalah khomer, dan semua yang memabukkan hukumnya haram.” (HR. Bukhari, no. 5575 dan Muslim, no. 2003)

Dalam hadits di atas jelas sekali bahwa segala yang membukkan hukumnya haram. Jika kita kaitkan dengan masalah narkoba, maka tidak ada satu jenispun dari narkoba yang tidak membukkan atau menghilangkan akal manusia. Bahkan ia lebih memabukkan daripada miras. Dengan demikian maka narkoba dihukumi haram sebagaimana miras.

Selain hadits di atas masih ada lagi hadits yang dijadikan dalil untuk mengharamkan narkoba yaitu hadits berikut ini:
لَا ضَرَرَ وَلَاضِرَارَ
“Tidak boleh melakukan perbuatan yang membahayakan (diri) dan membahayakan (orang lain).”  (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)

Berdasarkan hadits di atas, maka segala perbuatan yang berbahaya baik bagi diri maupun orang lain apapun jenisnya hukumnya haram. Pada hakikatnya orang yang menggunakan narkoba ia telah melakukan bunuh diri secara perlahan-lahan terhadap dirinya. Sama saja dengan orang yang merokok. Mereka tidak sadar bahwa dzat kimia yang masuk ke tubuhnya ibarat racun yang merusak badan. Coba perhatikan badan pecandu narkoba. Sungguh badan mereka yang tadinya sehat, kuat, dan bugar berubah menjadi lemah dan penyakitan. Otak mereka yang cerdas menjadi tumpul dan bebal. Nurani mereka yang bening pun menjadi keruh dipenuhi dengan angkara dan nafsu bejat kepada harta dan wanita.

Memang setan menipu dengan kelezatan sesaat yang semu. Para pecandu narkoba tidak merasa bahwa sebenarnya mereka digiring ke liang kubur di balik ketertawaan mereka mencandu narkoba. Bahkan lebih ngeri dari itu. Mereka sebenarnya diseret ke neraka yang panas menyala oleh para setan durjana. Saudaraku remaja Islam, coba sejenak kembali renungkan betapa pedihnya derita di balik narkoba. Apakah Anda masih penasaran ingin mencobanya? Atau Anda ingin meneruskan membunuh diri Anda secara perlahan jika selama ini ketagihan? Jika Anda ingin selamat maka segeralah putus mata rantai setan itu.

Dari hadits di atas, Islam selain melarang untuk membahayakan diri sendiri juga melarang perbuatan yang membahayakan orang lain. Seperti mengajak teman mamakai narkoba, menjual, menawarkan, menunjukkan tempat atau mengantarkan, mempromosikan bahkan menjadi bandar, jelas hukumnya haram karena termasuk dari membahayakan orang lain.

Kuatkan prinsip dalam diri kita, bahwa setiap yang buruk hukumnya haram dan akan membawa pada kebinasaan dunia dan akhirat. Jangan mudah terpengaruh oleh teman bergaul, jangan terima ajakan-ajakan untuk mencobanya walaupun hanya sedikit. Lebih baik dibilang kuper alias tidak gaul yang penting selamat dari jerat narkoba. Pilihlah teman-teman yang shalih dan jauhi teman-teman yang buruk karena kondisi kita sangat bergantung pada siapa kita berteman. Teman yang baik akan menjaga kita dari perbuatan buruk dan selalu memotivasi kita untuk berbuat baik. Sedangkan teman yang buruk hanya akan meracuni kita dengan perbuatan-perbuatan buruknya. 


Artikel Lainnya:

Artikel Pilihan:

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

2 komentar

Write komentar
ANNAS
AUTHOR
22 Maret 2017 pukul 21.02 delete

Produsen dan pengedar miras di negara demokrasi ini sejak JAman DahULu hingga Sekarang masih dibolehkan beroperasi. Sampai kapan yaa?? #mikir #Islam

Reply
avatar
HASMI-ku
AUTHOR
8 April 2017 pukul 08.13 delete

Semoga pemerintah dapat bertindak tegas untuk hal ini.. kita pun harus berusaha untuk mengingatkan saudara-saudara kita agar menjauhi miras dan narkoba

Reply
avatar