Narkoba memang
termasuk permasalahan baru di dalam Islam. Secara tekstual memang tidak
terdapat ayat atau hadits yang secara langsung mengharamkan narkoba. Namun
perlu diketahui bahwa tidak setiap yang haram dan dilarang mesti ada
tekstualnya di dalam al-Qur’an atau al-Hadits. Terkadang al-Qur’an dan
al-Hadits hanya menyebutkan dalil umumnya saja. Sebagai contoh, Islam
mengharamkan memukul dan menganiaya kedua orang tua. Padahal dalil secara
tekstual tentang memukul dan menganiaya kedua orang tua tidak terdapat di dalam
al-Qur’an. Yang diharamkan Allah subhanahu wa ta’ala di dalam al Qur’an adalah
berkata “uff” atau “cih/ah” dan yang semaknanya. Meski demikian cara memahami
ayat yang benar adalah jika berkata “uff/cih/ah” saja tidak boleh, tentu yang
lebih besar dari perkataan itu seperti memukul, menganiaya, menelantarkan orang
tua jauh lebih diharamkan meskipun tidak terdapat nashnya langsung dalam Al
Qur’an.
Begitu juga
dengan masalah ini, narkoba membuat manusia mabuk seperti mengonsumsi minuman
keras. Bahkan efek mabuk dan “fly” yang ditimbulkan jauh lebih dahsyat
dari pada miras. Berarti ada sisi kemiripan alasan dalam mengharamkan narkoba
dan miras. Yaitu kedua-duanya (narkoba dan miras) sama-sama memabukkan, memacu
kejahatan dan merusak jasmani dan ruhani. Dengan demikian maka jelas sekali
bahwa narkoba pun hukumnya haram sebagaimana miras.
Adapun
dalil-dalil yang mengharamkan narkoba adalah sebagai berikut:
a. Dalil dari
Al- Qur’an.
Dalil al Qur’an
yang mengharamkan narkoba adalah ayat berikut:
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ
الرَّسُولَ النَّبِيَّ الأمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي
التَّوْرَاةِ وَالإنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ
الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالأغْلالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ
آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ
مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (١٥٧(
“(yaitu)
orang-orang yang mengikut rasul, Nabi yang Ummi yang (namanya) mereka dapati
tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh
mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang
mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi
mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu
yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya,
menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al
Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-A’raf: 157)
Untuk lebih
jelasnya perhatikanlah potongan ayat di atas yaitu pada kalimat berikut ini:
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ
الْخَبَائِثَ
“…dan
mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…”
Jadi sangat
jelas bahwa segala macam yang buruk telah diharamkan oleh Allah subhanahu wa
ta’ala. Lantas bagaimana cara mengetahui perkara yang buruk tersebut? Tidak
lain dan tidak bukan yaitu dengan al-Qur’an dan al-Hadits, kemudian juga dengan
akal yang masih sehat.
Sekarang coba
renungkan sejenak, apakah narkoba merupakan barang yang baik bagi manusia?
Apakah narkoba mendukung kemajuan bangsa? Dan apakah narkoba meningkatkan
kualitas generasi muda? Kami yakin sekali bahwa jawaban dari pertanyaan-pertanyaan
tersebut adalah “TIDAK”. Bahkan sebaliknya, narkoba merupaka barang yang buruk,
jelek, kotor dan membahayakan. Hanya orang yang akalnya telah rusak saja yang
mau mengonsumsi narkoba. Jika demikian, jelas sekali bahwa narkoba adalah termasuk
barang yang buruk yang diharamkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala sesaui
dengan ayat di atas.
Kesimpulannya
berdasarkan ayat di atas narkoba merupakan
barang yang
buruk dan termasuk kategori barang yang diharamkan.
b. Dalil dari
Hadits.
Adapun dalil
dari al Hadits yang mengharamkan narkoba adalah sebagai berikut:
كُلُّ مَسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ
مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Semua yang
memabukkan adalah khomer, dan semua yang memabukkan hukumnya haram.” (HR.
Bukhari, no. 5575 dan Muslim, no. 2003)
Dalam hadits di
atas jelas sekali bahwa segala yang membukkan hukumnya haram. Jika kita kaitkan
dengan masalah narkoba, maka tidak ada satu jenispun dari narkoba yang tidak
membukkan atau menghilangkan akal manusia. Bahkan ia lebih memabukkan daripada
miras. Dengan demikian maka narkoba dihukumi haram sebagaimana miras.
Selain hadits di
atas masih ada lagi hadits yang dijadikan dalil untuk mengharamkan narkoba
yaitu hadits berikut ini:
لَا ضَرَرَ وَلَاضِرَارَ
“Tidak boleh
melakukan perbuatan yang membahayakan (diri) dan membahayakan (orang
lain).” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)
Berdasarkan
hadits di atas, maka segala perbuatan yang berbahaya baik bagi diri maupun
orang lain apapun jenisnya hukumnya haram. Pada hakikatnya orang yang
menggunakan narkoba ia telah melakukan bunuh diri secara perlahan-lahan
terhadap dirinya. Sama saja dengan orang yang merokok. Mereka tidak sadar bahwa
dzat kimia yang masuk ke tubuhnya ibarat racun yang merusak badan. Coba
perhatikan badan pecandu narkoba. Sungguh badan mereka yang tadinya sehat,
kuat, dan bugar berubah menjadi lemah dan penyakitan. Otak mereka yang cerdas
menjadi tumpul dan bebal. Nurani mereka yang bening pun menjadi keruh dipenuhi
dengan angkara dan nafsu bejat kepada harta dan wanita.
Memang setan
menipu dengan kelezatan sesaat yang semu. Para pecandu narkoba tidak merasa
bahwa sebenarnya mereka digiring ke liang kubur di balik ketertawaan mereka
mencandu narkoba. Bahkan lebih ngeri dari itu. Mereka sebenarnya diseret ke
neraka yang panas menyala oleh para setan durjana. Saudaraku remaja Islam, coba
sejenak kembali renungkan betapa pedihnya derita di balik narkoba. Apakah Anda
masih penasaran ingin mencobanya? Atau Anda ingin meneruskan membunuh diri Anda
secara perlahan jika selama ini ketagihan? Jika Anda ingin selamat maka
segeralah putus mata rantai setan itu.
Dari hadits di
atas, Islam selain melarang untuk membahayakan diri sendiri juga melarang perbuatan
yang membahayakan orang lain. Seperti mengajak teman mamakai narkoba, menjual,
menawarkan, menunjukkan tempat atau mengantarkan, mempromosikan bahkan menjadi
bandar, jelas hukumnya haram karena termasuk dari membahayakan orang lain.
Kuatkan prinsip
dalam diri kita, bahwa setiap yang buruk hukumnya haram dan akan membawa pada
kebinasaan dunia dan akhirat. Jangan mudah terpengaruh oleh teman bergaul,
jangan terima ajakan-ajakan untuk mencobanya walaupun hanya sedikit. Lebih baik
dibilang kuper alias tidak gaul yang penting selamat dari jerat narkoba. Pilihlah
teman-teman yang shalih dan jauhi teman-teman yang buruk karena kondisi kita
sangat bergantung pada siapa kita berteman. Teman yang baik akan menjaga kita
dari perbuatan buruk dan selalu memotivasi kita untuk berbuat baik. Sedangkan teman
yang buruk hanya akan meracuni kita dengan perbuatan-perbuatan buruknya.
Artikel Lainnya:
JualBeli Lelang Dilarang??
5 Amalan Yang Dapat Memudahkan Kita Menyeberangi Jembatan (Sirath) Pada Hari Kiamat
5 Amalan Yang Dapat Memudahkan Kita Menyeberangi Jembatan (Sirath) Pada Hari Kiamat
Artikel Pilihan:
2 komentar
Write komentarProdusen dan pengedar miras di negara demokrasi ini sejak JAman DahULu hingga Sekarang masih dibolehkan beroperasi. Sampai kapan yaa?? #mikir #Islam
ReplySemoga pemerintah dapat bertindak tegas untuk hal ini.. kita pun harus berusaha untuk mengingatkan saudara-saudara kita agar menjauhi miras dan narkoba
ReplyEmoticonEmoticon